Oleh : Gogor Nurharyoko
Dalam paparan ini akan dijelaskan tentang strategi pertahanan negara RI. Pada Bagian Pertama akan di jelaskan tentang dasar dasar dari strategi tersebut. Bagian Ke-dua menjelaskan tentang konsep strategi itu sendiri dan akhirnya Bagian Ke-tiga akan membahas tentang postur pertahanan RI ideal dalam mewujudkan sasaran dan tujuan dari strategi pertahanan tersebut. Ada pun kesimpulan akan di berikan pada Bagian Terakhir. Tulisan ini dimuat secara berseri.II. Konsep Strategi Pertahanan RI
Dalam uraian ini dibahas konsep pertahanan nasional RI. Sesuai dengan penjelasan di atas bahwa pembinaan dan pendayagunaan rakyat adalah unsur utama dalam pertahanan RI, maka sistematis pertahanan RI harus disusun dalam urutan sebagai berikut.
1. Penumbuhan kesadaran rakyat dalam konteks pertahanan nasional. Hakekat ancaman keberadaan bangsa dan potensi-potensi ancaman tersebut khususnya bentuk, asal dan tujuannya dari ancaman-ancaman tersebut harus dibina dan ditanamkan pada seluruh rakyat. Hal ini bisa dicapai dengan penyuluhan lewat media-media pekabaran dan penerangan langsung lewat siaran radio, TV, pendidikan pentingnya kesadaran bela negara mulai dari SD hingga PTN.
2. Mengajak rakyat untuk ikut giat dalam formasi pertahanan itu sendiri dalam arti yang sebenarnya. Di sini diusulkan untuk dibentuk dua jenis unsur pertahanan. Yang pertama adalah unsur pertahanan inti (central core-defence entity) yang berupa tentara profesional dan digaji pemerintah pusat dengan segala sarana dan prasarana pendukungnya. Yang ke-dua adalah unsur pertahanan teritorial (territorial defence entity) yang personilnya adalah rakyat yang berdinas secara periodik dan bersifat wajib dengan pembiayaan di serahkan pada pemerintah daerah. Kedua unsur pertahanan ini harus di koordinir dalam suatu format komando gabungan yang diatur secara sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah. Ada pun secara kematraan, unsur pertahanan teritorial sesuai dengan namanya hanya akan mencakup satu matra, yakni matra darat sedangkan unsur pertahanan inti akan memiliki tiga matra yakni darat, laut dan udara.
3. Pembentukan dan pengorganisasian badan intelijen yang memadai dan ber redundansi tinggi. Pada era informasi saat ini pengadaan badan intelijen yang berkemampuan seperti di atas sudah merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi. Badan intelijen ini akan berfungsi untuk pendukung pengadaan data yang akurat guna pelaksanaan operasi operasi pertahanan baik yang akan dilakukan oleh unsur pertahanan inti maupun teritorial atau gabungan keduanya. Badan intelijen ini harus dipisahkan secara organisasi dari unsur-unsur pertahanan di atas akan tetapi harus diberikan mekanisme yang sedemikian sehingga bisa menjalankan tugasnya sebagai unsur pengadaan data pengedali operasi secara terintegrasi dalam sistim nasional pertahanan.
4. Kemandirian kemampuan sarana dan prasarana pertahanan. Khususnya perlengkapan militer yang harus di usahakan untuk di buat sendiri di dalam negeri. Mulai dari yang sederhana seperti seragam dinas sampai alat-alat berat. Pencapaian tujuan ini bisa dilakukan dengan mulai membeli lisensi pembuatan perangkat militer dilanjutkan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan dengan melibatkan kerjasama unsur-unsur pemerintah, swasta dan universitas untuk alih teknologi pembuatan perangkat militer tersebut. Dalam konteks ini harus dibuat urutan peringkat. Peringkat pertama adalah kebutuhan pembentukan unit infanteri (contoh: seragam dinas, senjata serbu, radio taraf regu dan kompi, pengadaan jeep dan truk). Selanjutnya bisa diteruskan ke pembuatan perangkat militer yang lain. Jika keuangan memungkinkan, maka bisa juga seluruh proses dilakukan sejajar.
5. Meningkatkan persahabatan dengan negara negara tetangga, khususnya di wilayah regional (ASEAN) dalam konteks ekonomi, perdagangan, industri dan kebudayaan. Dengan semikian akan tercapai suatu sikap saling mengerti, yang dapat mencegah konflik yang bisa berakibat negatif pada sistim nasional pertahanan RI. Pengadaan latihan bersama juga bisa dilakukan dengan intensif.
III. Postur Pertahanan RI
Dalam paparan ini akan dibahas tentang postur dan skenario pelaksanaan strategi pertahanan RI.
Berbasiskan pada pengutamaan unsur rakyat dan pembinaannya, postur pertahanan RI akan menekankan pada hal hal sebagai berikut :
1. Program terpadu untuk mencetak tentara profesional dengan kemampuan utama pada pertempuran taktis dan koordinasi militer dengan unsur-unsur pertahanan lainnya.
2. Penguasaan teknologi militer.
3. Program nasional untuk pelatihan rakyat secara giat dalam pertahanan.
4. Pembentukan Badan Intelijen yang redundan dan
5. Peningkatan kerjasama militer dengan negara tetangga untuk meningkatkan suasana yang semakin kondusif bagi pertahanan nasional RI.
Butir 1 akan diwujudkan dalam bentuk pergantian kurikulum di lingkungan pendidikan formal kemiliteran. Penitikberatan pada unsur unsur kesenjataan, kepemimpinan dan kemampuan berinteraksi multi kultural untuk antisipasi dengan Butir 5.
Butir 2 akan diwujudkan secara terpadu dengan unsur-unsur bangsa lainnya, termasuk di sini sektor pendidikan, sektor ekonomi, bisnis dan industri serta sektor ilmu pengetahuan.
Adapun butir 3 diwujudkan dalam pembentukan pendidikan militer formal yang ada di bawah wewenang pemerintah daerah dan dengan anggaran yang dibebankan pada pemerintah daerah.
Butir 4 akan diwujudkan dalam pendirian program pelatihan khusus intelijen dan pembentukan jaringan intelijen yang memadai untuk menyediakan gapaian data yang cukup dalam penyelenggaraan semua jenis operasi militer.
Ada pun dalam pelaksanaannya postur pertahanan RI akan berdasarkan pada kekuatan pertahanan di darat dengan dukungan penuh dari kemampuan tangkal yang tangguh di laut dan pertahanan udara yang memadai. Formulasi yang diterapkan nantinya adalah: kekuatan darat total harus sama dengan jumlah kekuatan laut dan kekuatan udara.
Berikut ini akan di bahas tentang formasi dari penyusunan kekuatan darat total, kekuatan laut dan kekuatan udara. Sebelumnya perlu ditekankan di sini bahwa konsepsi ini berangkat dari anggapan penggunaan kekuatan untuk pertahanan dan sama sekali bukan dimaksudkan untuk melakukan proyeksi kekuatan atau intervensi ke wilayah lain. Untuk itu agar kapasitas ini bisa ditingkatkan sejalan dengan semakin baiknya hubungan antarnegara di wilayah regional diperlukan suatu kerjasama dalam bidang bidang lain yang akan dapat meningkatkan kapasitas kemampuan pertahanan nasional itu sendiri.
Rincian dari postur kekuatan pertahanan RI akan dibahas pada bagian berikut, dimulai dengan kekuatan darat dilanjutkan dengan kekuatan laut dan udara serta ditutup dengan penjelasan tentang perlunya jaringan nasional pertahanan.
Kekuatan Darat
Fungsi utama adalah untuk mempertahankan wilayah nasional dengan mendayagunakan seluruh potensi yang ada di dalam masing-masing wilayah dengan menjadikan rakyat sebagai unsur utama dalam pelaksanaan hal tersebut. Kekuatan darat akan dibagi dalam dua formasi yakni kekuatan darat inti dan kekuatan darat teritorial. Penjelasan masing masing kekuatan adalah sebagai berikut.
Kekuatan darat inti akan beranggotakan militer profesional yang dihasilkan melalui pendidikan militer yang dilola oleh pemerintah pusat. Anggota kekuatan darat inti akan dibekali dengan pengetahuan yang memadai untuk melakukan strategi dan taktik perang gabungan dengan melibatkan unsur-unsur kesenjataan darat, laut dan udara. Anggota pasukan darat inti harus memiliki kualifikasi untuk melaksanakan 4 jenis operasi yakni: operasi komando, operasi lintas udara, operasi amfibi dan operasi anti teroris. Kekuatan darat inti akan diperlengkapi dengan unsur infanteri yang tetap menjadi tulang punggungnya, lalu unsur artileri, unsur kavaleri dan unsur kavaleri udara. Kekuatan darat inti akan bertumpu pada suatu entitas tempur yang berdaya tahan tinggi, berdaya tembak tinggi dan mampu bergerak cepat.
Unsur Infanteri.
Unsur Infanteri akan dibataskan pada tingkat Brigade yang akan dibagi dalam 6-8 Skadron. Masing masing Skadron akan berkekuatan pasukan infanteri yang berdaya tembak tinggi, yakni dilengkapi dengan senjata serbu, senjata pendukung gerak maju, peluru kendali anti pesawat jinjing, peluru kendali antitank jinjing, mortir jinjing, peluru kendali antibunker jinjing dan senjata pasif seperti ranjau antitank maupun antipersonil dan kemampuan sarana komunikasi sampai tingkat Brigade.
Unsur Artileri.
Unsur Artileri akan berkekuatan maksimum tingkat Resimen atau sedikit lebih kecil dari Brigade yang akan dipecah menjadi 4 kompi, masing masing: Kompi Artileri Medan dan Mortir, Kompi Artileri Peluru Kendali (jarak dekat, menengah dan jauh), Kompi Peluncur Roket Laras Banyak dan Kompi Radar. Seluruh kompi ini harus dalam formasi mobil sehingga mudah dan cepat bergerak. Khusus untuk Kompi Radar harus memiliki jaringan yang mencangkup seluruh wilayah negara RI.
Unsur Kaveleri.
Unsur Kaveleri akan berkekuatan tingkat Brigade, dipecah menjadi 6-8 Skadron. Skadron-skadron Kavaleri tidak akan dilengkapi dengan tank tempur utama melainkan dengan kendaraan tempur penyerbu ringan yang dipersenjatai dengan peluru kendali antitank, antihelikopter dan antipesawat. Sub-Unsur Kavaleri Udara akan berkekuatan 6-8 Skadron Helikopter ukuran medium yang berfungsi untuk mengangkut pasukan infanteri berdaya tahan tinggi dan berdaya tembak tinggi ke titik-titik konflik. Helikopter ini akan beroperasi inner insulair dan hanya digunakan sebagai sarana angkutan serta bantuan tembakan langsung untuk jarak jarak dekat. Helikopter yang ada di bawah jajaran komando ini harus yang berkapasitas terbatas mengangkut pasukan saja. Helikopter-helikopter dengan kapasitas serbu dan serang yang lebih besar akan berada di bawah jajaran kekuatan udara. Baik unsur Kavaleri maupun unsur Artileri harus dilengkapi dengan unit administrasi yang lengkap termasuk unsur unsur medis, unsur komunikasi sampai tingkat Brigade dan unsur pemeliharaan peralatan.
Kekuatan Darat Teritorial.
Kekuatan darat teritorial akan beranggotakan rakyat yang berdinas dalam masa periodik tertentu selama minimal 2 tahun dengan biaya pelatihan dan pengadaan peralatan yang dibebankan pada pemerintah daerah. Kekuatan ini akan bertumpu pada Unsur Infanteri dan Unsur Kavaleri ringan. Kekuatan darat ini untuk unit infanterinya bisa diorganisir sampai tingkat Divisi dan Korps. Idealnya untuk setiap provinsi dengan jumlah penduduk di atas 15 juta harus dibentuk sekurangkurangnya tingkat Divisi, sementara untuk yang berpenduduk kurang dari itu bisa dibentuk sampai tingkat Brigade. Untuk daerah yang tidak padat penduduknya -kurang dari 2 juta- bisa dibentuk sampai tingkat Batalyon saja. Kegunaan formasi ini adalah murni operasi teritorial dan oleh karenanya unit kavaleri ringannya berfungsi untuk memperkuat mobilitas dan tidak untuk meningkatkan daya tembak sehingga cukup dilengkapi dengan sarana ranmor dalam jumlah yang memadai dan dipersenjatai secukupnya saja. Anggota unit pertahanan teritorial harus memiliki kualifikasi perang teritorial yang memadai. Pelatihan dengan penitikberatan pada pengenalan medan harus menjadi bahan utama dalam pembentukan pasukan ini. Di samping itu beberapa brigade dari unit ini -tidak perlu semua karena untuk membatasi anggaran- harus juga memiliki kualifikasi penanggulangan bahaya bencana alam dan kemampuan bantuan masyarakat yang terkena musibah sejenis.
Untuk koordinasi yang tepatguna diperlukan suatu jaringan terpadu antarunit pertahanan inti dan unit pertahanan teritorial. Keduanya harus dibuat dalam format sistim komputer on-line ala internet dan digabungkan dalam suatu jaringan pertahanan nasional (National Defence Network).
Yang dimaksud dengan Markas Besar Angkatan Darat nantinya hanya akan menangani unsur kekuatan darat inti, sementara unsur kekuatan darat teritorial akan diambil alih oleh Markas Besar Teritorial yang ada di bawah pimpinan Gubernur Provinsi masing masing. Adapun urusan urusan administratif seperti kepangkatan dan seragam bisa dikoordinasikan antara kedua entitas pemerintah ini.
Sedapat mungkin segala sarana dan prasarana serta fasilitas termasuk sistim senjata dari unsur kekuatan darat ini baik teritorial maupun inti harus bisa diadakan oleh kapasitas industri nasional. Jika mungkin seluruhnya, jika tidak harus diadakan program penguasaan teknologi teknologi tersebut dan harus berjangka waktu tertentu. Kemampuan industri lokal harus ditingkatkan untuk dapat memenuhi kebutuhan kebutuhan tersebut.
Kekuatan Laut
Fungsi utama kekuatan laut pada masa damai adalah mengamankan wilayah samudra serta menciptakan suasana keamanan yang kondusif untuk kegiatan ekonomi. Dalam keadaan perang kekuatan laut kita sedapat mungkin memiliki kemampuan untuk menahan serbuan musuh di laut dan jika perlu harus sanggup menumpas kekuatan musuh sebelum mendarat ke pantai pantai RI. Di sini konsep penghancuran kekuatan musuh akan dipusatkan pada konteks pertahanan pantai dalam artian empasisnya tetap pada proyeksi kekuatan yang terbatas. Dalam melaksanakan tugas tersebut kekuatan udara akan memberikan dukungan penuh pada kekuatan laut.
Untuk pelaksanaan tugas tersebut dibutuhkan armada kapal perang dari kategori fregat dan perusak didukung oleh sejumlah besar kapal selam pantai dan kapal penyerang cepat. Kekuatan laut juga harus dilengkapi dengan sejumlah kapal pengangkut pasukan dalam jumlah yang memadai untuk mendukung kelancaran operasi amfibi. Postur kekuatan laut akan terdiri dari:
o Armada Penghancur yang terdiri dari : Gugus (eskader) kapal antipesawat, Gugus kapal antikapal permukaan, Gugus kapal antikapal selam dan kemampuan bombardemen pantai dan Gugus Bawah Air.
o Armada Pengawal bertugas mengawal gugus kapal pengangkut pasukan dan gugus ini berkekuatan Gugus kapal-kapal penyerang cepat yang harus dilengkapi dengan peluru peluru kendali, antipesawat, antikapal dan antikapal selam.
o Armada Pengangkut akan berkekuatan gugus kapal pengangkut pasukan berbagai jenis yang berfungsi mengangkut pasukan dan peralatan tempur ke titi-titik konflik.
o Dan formasi terakhir adalah Armada Pendukung yang terdiri dari Gugus kapal penyapu ranjau, penyebar ranjau, penyigi hidrografi, kapal rumah sakit dan kapal tanker.
Armada penghancur dan pengawal pada masa damai bisa bertugas untuk berpatroli mengamankan perairan nasional.
Setiap Gugus (eskader) akan berkekuatan minimum 3 Skadron maksimum 5 Skadron, masing-masing Skadron berkekuatan 4 - 6 kapal dengan fungsi yang sama. Kecuali helikopter yang mendukung operasi maritim secara taktis dan berpangkalan di atas kapal kapal perang utama maupun pendukung, kekuatan laut tidak akan dilengkapi dengan pesawat jenis lain. Seluruh kemampuan serang udara maritim yang lebih besar kapasitasnya dari kemampuan helikopter tersebut akan diambil alih oleh kekuatan udara.
Demikian juga untuk tugas tugas militer yang bersifat 'darat'. Kekuatan laut masih bisa memiliki formasi kecil kekuatan 'darat' berupa sejumlah unit infanteri ringan dengan kapasitas terbatas yang bisa dibawa ikut berlayar dan Polisi Militer Angkatan Laut. Akan tetapi pasukan darat AL atau Korps Marinir yang besar dan berkemampuan ofensif tidak lagi diperlukan. Unsur 'pasukan darat' untuk fungsi ofensif ini dengan seluruh matra perlengkapannya akan diambil alih oleh kekuatan darat inti yang mana pasukan pasukan nya sudah dilatih dengan kualifikasi amfibi. Juga untuk pengamanan pelabuhan dan fasilitas AL bisa diambil alih oleh pasukan darat teritorial di provinsi provinsi pantai.
Dengan demikian Markas Besar Angkatan Laut hanya akan terbatas pada penanganan kapal-kapal perang dan operasi laut.
Kekuatan Udara
Pada masa damai kekuatan udara akan berfungsi utama untuk mengamankan wilayah udara serta ikut memonitor wilayah lautan, berkoordinasi dengan kekuatan laut. Pada masa perang, kekuatan udara akan berfungsi untuk menghancurkan musuh di laut dalam rangka membantu kekuatan laut. Jadi di sini fungsi kekuatan udara sangat taktis dan tidak dimaksudkan untuk memiliki potensi proyeksi kekuatan yang besar. Kekuatan udara juga berfungsi sebagai sarana angkutan gerak cepat ke titik-titik konflik di seluruh wilayah nasional.
Adapun kompartemen kekuatan udara meliputi:
Komando Udara Taktis
Komando ini berkekuatan Wing Sergap, Wing Pemburu dan Wing Penyerang. Seluruhnya terbatas pada fungsi operasi udara taktis. Wing Sergap akan berfungsi sebagai unsur patroli udara dan penanganan unsur asing yang memasuki wilayah dirgantara nasional tanpa ijin. Wing Pemburu akan berfungsi untuk menghadapi pesawat lawan dalam keadaan perang udara. Wing Penyerang akan berfungsi untuk mendukung operasi darat dan menghancurkan garis belakang lawan dalam suasana perang.
Komando Udara Maritim
Kekekuatan ini terdiri dari Wing Patroli Maritim dan Wing Serang Maritim. Wing Patroli Maritim berkoordinasi dengan kekuatan laut akan memonitor seluruh wilayah perairan nasional. Adapun Wing Serang Maritim akan berfungsi untuk menghancurkan sasaran di permukaan mau pun bawah laut yang tentunya dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi penuh dengan kekuatan laut.
Komando Udara Pengangkut
Komando ini berfungsi untuk mengangkut pasukan darat inti ke lokasi lokasi konflik dengan mebawa seluruh peralatannya. Dalam kasus bencana alam juga bisa dimobilisir untuk mebantu pasukan darat teritorial.
Jajaran terbesar dalam kekuatan udara adalah Wing, sesuai dengan doktrin kita yang bersifat taktis. Setiap Wing akan berkekuatan minimum 3 Skadron Terbang dengan didampingi 1 Skadron Teknik atau kekuatan maksimum 5 Skadron Terbang dengan 1 Skadron Teknik. Setiap Komando Udara akan berkekuatan antara 3 sampai 4 Wing. Beberapa Skadron di jajaran Wing Penyerang (yang bertugas mendukung operasi darat) juga harus di lengkapi dengan helikopter tempur juga Wing Angkut harus memiliki helikopter angkut yang memadai. Demikian juga beberapa Skadron di jajaran Komando Udara Maritim harus diperlengkapi dengan helikopter antikapal selam dan helikopter antikapal dalam jumlah yang cukup.
Unsur pertahanan udara pasif seperti jaringan radar (radar network) dengan peluru kendali mau pun meriam antipesawat seluruhnya ada di bawah komando kekuatan darat. Pengamanan dan Pengendalian pangkalan udara akan diambil alih oleh kekuatan darat teritorial yang di wilayah wewenangnya ada pangkalan udara militer. Untuk tugas ini maka kekuatan darat tersebut akan dibekali dengan kualifikasi yang diperlukan.
Demikian juga tugas ofensif 'darat' dari kekuatan udara untuk fungsi fungsi yang khas operasi udara akan dilakukan oleh pasukan darat inti yang telah memiliki kualifikasi lintas udara, terjun payung, SAR Tempur, Pengendalian Tempur dan kualifikasi lain yang diperlukan. Dengan demikian unit pasukan 'darat' kekuatan udara bisa dihilangkan. Kekuatan 'darat' kekuatan udara hanya terbatas pada Polisi Militer Angkatan Udara.
Markas Besar Angkatan Udara, nantinya hanya terbatas pada pengurusan seluruh aktivitas operasi/operasi militer di udara dengan menggunakan matra udara murni pesawat terbang.
Badan Intelijen Pertahanan
Badan Intelijen Pertahanan bertugas untuk mengumpulkan data yang akan menjadi tumpuan segala bentuk pelaksanaan operasi militer dalam berbagai skala guna kepentingan pertahanan nasional. Karena formasi dari kekuatan laut, darat dan udara yang sifatnya sangat taktis dan berpotensi proyeksi kekuatan yang relatif rendah serta sangat menggantungkan pada kodisi dan situasi lingkungan sekitar wilayah regional yang kondusif untuk keperluan pertahanan itu sendiri maka posisi Badan Intelijen ini akan menjadi sangat vital. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Intelijen ini harus bersifat independen dan untuk kelancaran tugas koordinasi yang kontinyu dan sinergis. Dukungan penuh dari unsur unsur kompartemen negara lainnya -departemen lain misalnya- mutlak diperlukan. Badan Intelijen ini akan menempatkan agen-agennya baik di dalam dan di luar negeri untuk mendeteksi segala denyut perubahan suhu politik ekonomi maupun sosial baik di dalam dan di luar negeri yang akan berpengaruh pada situasi kondusif pada pertahanan nasional RI. Jadi badan ini harus mengumpulkan data yang lengkap tidak saja kegiatan kemiliteran tetapi juga naik dan turunnya saham, kondisi politik negara tetangga dan tingkat kriminalitas negara tetangga. Yang mana semuanya harus bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan situasi kondusif bagi pertahanan nasional RI.
Sesuai dengan tugasnya yang terbatas pada pengisian pangkalan data maka Badan Intelijen ini lebih pada penyediaan sarana data tersebut secara lengkap. Adapun pengolahan data tersebut menjadi informasi akan diserahkan pada institusi masing-masing yang membutuhkannya.
Badan Intelijen ini harus sanggup mengoperasikan segala bentuk teknologi informasi yang canggih dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualifikasi dalam pelaksanaan tugas tersebut. Harus juga diperjuangkan bahwa Badan ini akan mampu memiliki semua perangkat keras mau pun lunaknya yang diproduksi di dalam negeri.
Jaringan Pertahanan Nasional (National Defence Network)
Jaringan ini merupakan suatu kumpulan seluruh unsur bangsa yang digabungkan dalam suatu format pangkalan data yang untuk keperluan pertahanan nasional.
Termasuk dalam jaringan ini adalah jaringan pertahanan udara yang akan mengatur, menyeimbangkan dan mensinergikan tugas dan fungsi pesawat tempur, radar-radar pengawas wilayah udara berikut peluru kendali dan meriam-meriam antipesawat serta kapal-kapal perang yang dilengkapi dengan rudal antipesawat. Lalu juga jaringan pertahanan maritim yang akan mengatur, menyeimbangkan dan mensinergikan tugas dan fungsi kapal-kapal perang, kapal selam, kapal pendukung, pesawat patroli dan penyerang maritim serta markas-markas pasukan darat yang berkualifikasi amfibi.
Jaringan ini juga berisikan data lengkap tentang kondisi dan situasi dari unsur pertahanan teritorial sekaligus berfungsi mengatur, menyeimbangkan dan mensinergikannya dengan tugas dan fungsi dari unsur pertahanan inti dari ketiga matra.
Data data intelijen dari Badan Intelijen Pertahanan juga akan dimasukkan di sini berikut data data kemampuan industri militer maupun penunjang militer dalam negeri. Seluruhnya dalam format yang harus selalu bisa digapai oleh pihak yang berwewenang setiap saat dibutuhkan dan senantiasa dilakukan proses pemutakhiran yang teratur.
Jaringan pertahanan nasional bisa juga disambungkan dengan jaringan sejenis dari negara negara sahabat dalam limgkup regional untuk lebih meningkatan kapasitas informasinya dalam rangka meningkatkan kemampuannya dalam mendukung pertahanan nasional negara RI.
IV. Simpulan
Strategi pertahanan nasional telah dibahas dengan rinci. Dasar dari penyusunan strategi ini adalah :
* Penggunaan dan pembinaan pada kekuatan rakyat yang merupakan unsur utama pada penyelenggaraan upaya pertahanan itu sendiri.
* Kemandirian industri pertahanan dalam segala bidang dan segala segi.
* Kemampuan lembaga intelijen yang redundan
* Peningkatan situasi yang kondusif dalam pengelolaan dan pemeliharaan keamanan wilayah regional dengan mengacu pada pembangunan kekuatan militer yang tidak ber kapasitas proyeksi kekuatan yang tinggi dan meningkatkan kerjasama regional yang intensif pada segala bidang termasuk bidang ekonomi, sosial budaya, bisnis, industri dan pertahanan itu sendiri.
Ada pun postur pertahanan nasional akan memiliki sifat sifat sebagai berikut ;
* Sanggup menggelar operasi taktis-konvensional dengan kemampuan proyeksi kekuatan terbatas dan berbasis pada data intelijen yang akurat.
* Untuk kekuatan darat mampu menggelar operasi ofensif sampai dengan tingkat Brigade, sementara untuk operasi defensif kekuatan darat mampu menggelar sampai tingkat Korps. Seluruhnya dengan dukungan penuh dari Wing Penyerang kekuatan udara. Mampu melingdungi seluruh asset nasional dengan pertahanan udara pasif yang bersifat taktis.
* Untuk kekuatan laut operasi pengamanan tingkat Armada Gabungan dan operasi ofensif laut tingkat armada dengan dukungan penuh dari jajaran kekuatan udara maritim. Sanggup ikut mendukung proteksi asset nasional dan areal strategis garis depan dengan kemampuan pertahanan udara pasifnya.
* Ada pun kekuatan udara akan sanggup menggelar operasi patroli dan operasi udara taktis-konvensional defensif. Sekaligus pada dukungan operasi ofensif maupun defensif kekuatan darat dan kekuatan maritim.
Friday, February 27, 2009
Strategi Pertahanan RI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment