Showing posts with label Ideologi. Show all posts
Showing posts with label Ideologi. Show all posts

Sunday, March 7, 2010

Apa yang salah dengan super tucano???


Tadi pagi, bbrp teman mengabari untuk membuka web Seputar Indonesia , dan membaca artikel yang judulnya “DPR Kritik Rencana Pembelian Tucano” awalnya saya mengira hanya sebuah kritik anggota komisi tentang rencana pembelian pesawat ini. Tetapi ada yang harus dijelaskan kepada anggota yang bersangkutan, karena ada beberapa komentar beliau yang sepertinya sedikit “aneh”. Ini adalah jawaban saya atas artikel tersebut…
Berikut adalah cuplikan artikel tersebut
Nggak tanggung-tanggung, yang saya dengar SuperTucano yang akan dibeli itu 12 unit,” katanya di Jakarta kemarin. Bagi Fayakhun, bukan hanya soal jumlah pembelian yang menjadi masalah. Lebih dari itu, soal fungsi,kegunaan,dan tujuan pembelian SuperTucano juga jadi masalah.“Kenapa harus Tucano,” tanya politikus muda partai beringin itu. Dia menjelaskan, secara fungsional, SuperTucano tidak cocok untuk melakukan pengawasan perbatasan.

Justru pesawat Oviten Bronco yang saat ini dimiliki TNI lebih fungsional dalam melakukan pengawasan perbatasan. ”Jadi seharusnya kalau mau beli pesawat untuk mengawasi perbatasan yalebih baik yang semodel dengan Oviten Bronco, tinggal hunting. SuperTucano itu mesin pesawatnya jadul meski keluaran baru dan nggak cocok untuk pengawasan perbatasan,”tandasnya.

Fayakhun menambahkan, ketimbang membeli pesawat, lebih baik membeli alat komunikasi dan sensor untuk perbatasan. Secara prinsip,alat komunikasi dan sensor lebih praktis dan fungsional dalam melakukan pengawasan perbatasan. ”Kebanyakan kan penebangan liar. Itu kan masuknya dari darat. Begitu alat beratnya masuk wilayah kita,itu sensor sudah bekerja,” tandasnya.

Jawaban saya:
-Nggak tanggung-tanggung, yang saya dengar SuperTucano yang akan dibeli itu 12 unit

Kalau yang bapak permasalahkan adalah jumlah pesawat, saya juga ikut permasalahkan mengapa hanya 16 unit (dari berita yang saya dapatkan Tucano yang ingin dibeli TNI AU adalah 16, mengapa bapak ini bilang 12??) atau 1 skuadron, mengapa tidak 2 atau 3 skuadron sekaligus?? ada perbatasan dengan malaysia yang harus dijaga, begitu pula dengan perbatasan dengan papua nugini. Itu kalau ingin berbicara tentang negara lain yang memiliki perbatasan negara di darat, bagaimana dengan laut kita yang luas?? perlukah dijaga??

-Lebih dari itu, soal fungsi,kegunaan,dan tujuan pembelian SuperTucano juga jadi masalah.“Kenapa harus Tucano,” tanya politikus muda partai beringin itu. Dia menjelaskan, secara fungsional, SuperTucano tidak cocok untuk melakukan pengawasan perbatasan.

untuk menjawab soal ini, saya kira teman saya sudah menjelaskan dengan cara yang mudah dimengerti yang kira-kira berbunyi:
walaupun pesawat tersebut masih menggunakan teknologi mesin baling-baling, namun bukan berarti menjadikan pesawat tersebut obsolete atau jadul.
alasan penggunaan baling-baling pada pesawat tersebut adalah dikarenakan pabriknya mendisain fungsi pesawat tersebut adalah untuk keperluan latih dasar hingga lanjut, anti greliya, hingga patroli perbatasan. Karena hal tersebut, teknologi baling-baling yang dipilih untuk dapur pacu pesawat tersebut, karena pada dasarnya untuk memenuhi tugas-tugas tersebut tidak dibutuhkan kecepatan tinggi (seperti yang diberikan oleh mesin jet), namun lebih di butuhkan daya jangkau yang jauh, daya tahan terbang yang lama, dan biaya operasional yg relatif murah.

-Justru pesawat Oviten Bronco yang saat ini dimiliki TNI lebih fungsional dalam melakukan pengawasan perbatasan.

oviten bronco?? maksud anda ov-bronco??? saya rasa sebagai anggota komisi 1 anda pasti sudah tahu bahwa bronco kita sudah digrounded sejak tahun 2007. dan sejak saat itu kita tidak punya pesawat COIN

- Jadi seharusnya kalau mau beli pesawat untuk mengawasi perbatasan ya lebih baik yang semodel dengan Oviten Bronco, tinggal hunting.

semodel dengan bronco?? ntah mengapa saya tidak mampu mencari padanan bronco selain super tucano….

- SuperTucano itu mesin pesawatnya jadul meski keluaran baru dan nggak cocok untuk pengawasan perbatasan,”tandasnya.

dari situs airforce technology didapatkan informasi bahwa mesin super tucano menggunakan mesin Pratt and Whitney Canada PT6A-68/3. benar mesin PT6 adalah mesin yang dikembangkan sejak tahun 60an, tapi apakah anda membaca tulisan 6Q-68/3 dibelakang PT6?? yang artinya mesin ini merupakan pengembangan dari mesin pT6 yang sudah melegenda…. lagipula mesin ini baru disertifikasi awal2 tahun 2000an, yang artinya mesin ini masih baru.. klo info yang saya baca disitus Airfarmer maka akan menemukan banyak pesawat yang menggunakan mesin ini. apakah industri pesawat2 tersebut mau menggunakan mesin PT6 jika mesin ini tidak bagus??

-Fayakhun menambahkan, ketimbang membeli pesawat, lebih baik membeli alat komunikasi dan sensor untuk perbatasan. Secara prinsip,alat komunikasi dan sensor lebih praktis dan fungsional dalam melakukan pengawasan perbatasan.

okey… Indonesia membeli alat komunikasi dan sensor, kemudian terdetect lah ada penyeludup lalu apa gunanya, klo itu terletak ditengah hutan diperbatasan??? apa gunanya alat pendeteksi klo engga ada alat pemukul?? super tucano inilah alat pemukulnya…

”Kebanyakan kan penebangan liar. Itu kan masuknya dari darat. Begitu alat beratnya masuk wilayah kita,itu sensor sudah bekerja,” tandasnya.

penerbangan liar atau penebangan liar??? penebangan liar masuk ranah kepolisian (komisi 3), penerbangan liar masuk ranah TNI (komisi 1).

tambahan informasi, dont judge this plane from it’s cover…. karena informasi yang ada menyebutkan bahwa pesawat super tucano yang akan dimiliki TNI-AU ini memiliki spesifikasi:
IKUT MENCELA
Cockpit
The all-glass cockpit is fully night vision goggle compatible. Brazilian AF ALX aircraft are equipped with avionics systems from Elbit Systems Ltd of Haifa, Israel, including a head-up display (HUD), advanced mission computer, navigation system and two 6in x 8in colour liquid crystal multi-function displays.
“The pilot is protected with Kevlar armour.”

The head-up display with 24° field of view and the advanced weapon delivery system are integrated through a MIL-STD-1553B data bus. The pilot is provided with a handson throttle and stick (HOTAS) control.

The pilot is protected with Kevlar armour and provided with a zero/zero ejection seat. The clamshell canopy, hinged at the front and rear and electrically activated, is fitted with a de-icing system and features a windshield capable of withstanding, at 300kt, the impact of a 4lb bird. A Northrop Grumman onboard oxygen generation system (OBOGS) is installed.

Weapons
The aircraft is fitted with two central mission computers. The integrated weapon system includes software for weapon aiming, weapon management, mission planning and mission rehearsal. Onboard recording is used for post mission analysis.

The aircraft has five hardpoints for carrying weapons, and is capable of carrying a maximum external load of 1,500kg. The aircraft is armed with two wing-mounted 12.7mm machine guns with a rate of fire of 1,100 rounds a minute and is capable of carrying general-purpose bombs and guided air-to-air and air-to-ground missiles. Brazilian AF aircraft will be armed with the MAA-1 Piranha short-range infrared guided air-to-air missile from Orbita.

The two seat AT-29 is fitted with a forward-looking infrared AN/AAQ-22 SAFIRE turret on the underside of the fuselage. The SAFIRE thermal imaging system supplied by FLIR Systems is for targeting, navigation and target tracking. The system allows the aircraft to carry out night surveillance and attack missions.

Navigation
The aircraft is equipped with an advanced laser inertial navigation and attack system, a global positioning system (GPS) and a traffic alerting and collision avoidance system (TCAS).
“The Super Tucano has five hardpoints for carrying weapons.”

Engine
The EMB-314 Super Tucano is powered by a PT6A-68A turboprop engine, developing 969kW. The power plant is fitted with automatic engine monitoring and control. The ALX aircraft has a more powerful engine than the EMB-314. The ALX’s Pratt and Whitney Canada PT6A-68/3 turboprop engine, rated at 1,600shp, drives a Hartzell five-bladed constant speed fully feathering reversible pitch propeller.

The fuel capacity is 695l, which gives a range of over 1,500km and endurance of 6hrs 30mins. The aircraft has a cruising speed up to 530km/h with a maximum speed of 560km/h.

mohon maaf sebelumnya karena blog ini jarang diupdate karena kesibukan saya…


DIAMBIL DARI BLOG
Read More......

Thursday, July 2, 2009

Efisiensi Manajemen Alutsista


Oleh : JALESWARI PRAMODHAWARDANI
Peneliti Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB) LIPI

Mengapa efisiensi manajemen alat utama sistem persenjataan atau alutsista penting dilakukan segera? Pertama, persoalan jumlah anggaran pertahanan. Sejak pesawat militer dan prajurit berguguran, peningkatan anggaran pertahanan yang minim menjadi satu-satunya wacana populer yang tidak ”populer” yang didesakkan kepada pemerintah dan DPR. Mengapa?
Oleh : JALESWARI PRAMODHAWARDANI
Peneliti Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB) LIPI

Mengapa efisiensi manajemen alat utama sistem persenjataan atau alutsista penting dilakukan segera? Pertama, persoalan jumlah anggaran pertahanan. Sejak pesawat militer dan prajurit berguguran, peningkatan anggaran pertahanan yang minim menjadi satu-satunya wacana populer yang tidak ”populer” yang didesakkan kepada pemerintah dan DPR. Mengapa?

Pengalaman satu dasawarsa reformasi TNI menunjukkan, kendatipun jumlah anggaran pertahanan selalu diusulkan naik, tidak satu presiden pun mampu melakukannya sesuai dengan usulan maupun rencana strategis yang diajukan Departemen Pertahanan (Dephan).

Pilihan untuk tidak menaikkan anggaran ini terjadi karena anggaran nasional kita telah tersegmentasi dalam alokasi penganggaran yang jelas setiap tahun. Misalnya, 20 persen dialokasikan untuk anggaran pendidikan, sebagian lainnya untuk dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil yang ketiganya harus dianggarkan untuk daerah, selain itu juga anggaran untuk berbagai subsidi, seperti subsidi energi dan pupuk. Sisanya dibagikan kepada pos anggaran seperti kesehatan, sosial, kesejahteraan, termasuk pertahanan. Keterbatasan anggaran dan pilihan skala prioritas merupakan perdebatan klasik selama sepuluh tahun terakhir ini. Dan semua presiden memilih persoalan kesejahteraan lebih diutamakan daripada keamanan. Jadi, kemungkinan untuk kenaikan anggaran lima tahun ke depan hampir dapat dipastikan tidak akan melebihi jumlah Rp 40 triliun, apalagi sesuai dengan usulan Dephan yang mencapai Rp 127 triliun.

Selain itu, dengan hanya berfokus pada peningkatan anggaran pertahanan semata, kita mengabaikan beberapa persoalan penting lain yang berpotensi untuk perbaikan peningkatan kekuatan pertahanan kita. Dengan hanya berkutat pada peningkatan anggaran yang masih sulit untuk direalisasikan, kita secara tidak langsung menutup kemungkinan dan strategi menyiasati anggaran yang diterima serta perencanaan yang bertumpu pada minimum essential force sesungguhnya.

Dengan asumsi di atas, yaitu sulitnya anggaran pertahanan naik secara signifikan, diperlukan langkah penting sebagai terobosan memenuhi kebutuhan alutsista yang memadai.

Pertama, pentingnya Rencana Strategis (Renstra) Dephan yang komprehensif. Kebutuhan minimal Dephan/TNI selama ini menggunakan perhitungan proyeksi anggaran secara regresi linear dari kebutuhan atau usulan pada tahun sebelumnya. Dengan penambahan laju inflasi 10 persen, kenaikan rata-rata APBN selama lima tahun dan rata-rata kenaikan rencana anggaran belanja Dephan/TNI selama lima tahun. Hal ini tidak mencerminkan kebutuhan perumusan renstra pertahanan yang sesungguhnya. Renstra pertahanan penting dilakukan karena hal ini yang akan menentukan arah pengembangan postur pertahanan nasional, akuisisi persenjataan yang diperlukan, dan besarnya anggaran yang dibutuhkan. Renstra ini memerlukan perhitungan yang rumit karena harus mengombinasikan alokasi sumber daya nasional yang diperlukan untuk mempertahankan postur pertahanan yang saat ini ada (arms maintanence) dan kebutuhan untuk memulai proses modernisasi pertahanan (arms build- up).
Kedua, persoalan jenis alutsista. Mengingat semakin besarnya potensi ancaman yang ada, pembangunan pertahanan Indonesia, termasuk konsep dan strategi serta pengadaan alutsista, haruslah mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Sistem pertahanan udara dan bawah laut hendaknya mendapat prioritas pertama, mengingat Indonesia sebagai negara maritim sangat rapuh terhadap ancaman musuh.

Dari data Dephan tahun 2004, kita memiliki ”museum” persenjataan dengan 173 jenis alutsista dari 17 negara. TNI Angkatan Udara memiliki 87 pesawat tempur dari sejumlah negara yang sebagian usianya lebih dari 20-30 tahun. Kita harus mulai mengubah mindset untuk tidak melulu memikirkan jumlah alutsista, tetapi di sisi lain justru abai dengan modernisasi teknologi alutsista dengan bersembunyi di balik minimnya anggaran. Lebih baik kita memiliki dua kapal selam baru dengan dukungan teknologi terbaru dan persenjataan tercanggih ketimbang membeli 10 kapal selam bekas tanpa dipersenjatai dan memiliki spesifikasi tempur yang andal.

Perlu dilakukan kajian terhadap alutsista yang kita butuhkan berdasarkan kondisi geografis dan anggaran kita. Misalnya, bagaimana spesifikasi kapal selam yang dibutuhkan sesuai dengan tingkat ancaman yang akan dihadapi dan bagaimana kemampuan tempurnya. Spesifikasi dan kebutuhan operasi ini akan diserahkan masing-masing angkatan kepada Dephan untuk kemudian ditentukan dari negara mana kapal selam itu diadakan. Dalam usulan TNI Angkatan Laut untuk Renstra 2010-2014, misalnya, disebutkan perlunya penambahan 2 kapal selam baru dari 12 kebutuhan kapal selam modern untuk menghadapi tantangan tersebut. Ada beberapa negara yang menjadi pilihan, antara lain Jerman (U-209), Korea Selatan (Changbogo), Rusia (Kelas Kilo), dan Perancis (Scorpen). Pilihan memang harus diputuskan untuk awal tahun periode 2010-2014.

Dengan penambahan dua kapal selam tersebut, kita juga perlu memperkuat penguasaan teknologi pemantauan antikapal selam yang menyusup ke wilayah Indonesia. Seperti kapal anti-submarine, yaitu kapal permukaan yang memiliki kemampuan berupa perlengkapan maupun sistem senjata untuk menghancurkan kapal selam lawan berupa alat deteksi sonar, senjata torpedo, dan bom laut. Intensitas gangguan yang datang dari negara tetangga dan mengancam kedaulatan bangsa Indonesia semakin meningkat. Kasus Ambalat sebagai contoh.

Ketiga, sumber alutsista dan pendanaan alutsista. Selama ini pengadaan alutsista kita didanai fasilitas kredit ekspor (FKE) yang mensyaratkan bunga yang tinggi dan pengembalian cepat. Perlu optimalisasi peran badan usaha milik negara industri strategis (BUMNIS) untuk mengisi kesenjangan kebutuhan alutsista TNI. Sejak zaman Presiden Habibie hingga Presiden SBY, jargon ”kita harus mencintai produksi dalam negeri” hanyalah berhenti pada kata-kata tanpa makna karena sebagian besar pemangku kepentingan masih menilai produk dalam negeri merupakan kasta rendah meski sebagian besar membalutnya dengan kalimat ”harus mendayagunakan dan optimalisasi BUMNIS”. Hal ini dapat dibuktikan melalui penggunaan produk BUMNIS yang baru mencapai 5 persen. BUMNIS seperti PT PAL, PT Dirgantara Indonesia, PT Pindad, dan PT Dahana merupakan aset penting yang masih perlu pembenahan di dalamnya.

Keempat, mempergunakan strategi offset, salah satu cara untuk melakukan inovasi sistem pembelian senjata. Pengertian ini mengacu pada pembelian atau investasi timbal balik yang disepakati pemasok senjata sebagai imbalan dari kesepakatan yang dilakukan. Ada dua tipe offset yang bisa dimintakan oleh Indonesia, licensed production, yaitu transfer teknologi oleh negara produsen kepada Indonesia dan co-production, dalam hal ini Indonesia dilibatkan dalam pembuatan komponen peralatan militer yang tengah dipesan, selain itu juga menghasilkan peralatan militer yang sama untuk memenuhi pesanan dari negara produsen maupun pasar internasional.

Kelima, perlu dipikirkan terobosan baru tanpa mengorbankan undang-undang atau kebijakan yang telah ada untuk melibatkan daerah-daerah (terutama daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang berlimpah dan berada di wilayah perbatasan/ strategis) membantu pembiayaan pertahanan melalui dana hibah. Mekanisme penganggarannya perlu dicermati dengan tetap meletakkan APBN sebagai satu- satunya pembiayaan pertahanan negara sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Pertanyaan utamanya adalah presiden mana yang berani melakukan tugas penting ini?
Read More......

Monday, March 16, 2009

UU RI nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002

TENTANG

PERTAHANAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:

a. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

c. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera;

d. bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai;

e. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan Negara;



Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Dengan persetujuan bersama antara

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

2. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

3. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.

4. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.

5. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.

6. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

7. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

8. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

9. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.

10. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara.

11. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

12. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.

13. Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

14. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.

15. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.

16. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.



BAB II
HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 2

Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Pasal 3

(1) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.

(2) Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Pasal 4

Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Pasal 5

Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.



BAB III
PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA

Pasal 6

Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.

Pasal 7

(1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.

(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Pasal 8

(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.

Pasal 9

(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:

a. pendidikan kewarganegaraan;

b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan

d. pengabdian sesuai dengan profesi.

(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.

Pasal 10

(1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

(3) Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk :

mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;

melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;

melaksanakan Operasi Militer Selain Perang; dan

ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

Pasal 11

Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara diatur dengan undang-undang.

BAB IV
PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA

Pasal 12

Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan.

Pasal 13

(1) Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara.

(2) Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.

Pasal 14

(1) Presiden berwenang dan bertanggungjawab atas pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia.

(2) Dalam hal pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk menghadapi ancaman bersenjata, kewenangan Presiden, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman bersenjata, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia.

(4) Pengerahan langsung kekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden dalam waktu paling lambat 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam harus mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden menghentikan pengerahan operasi militer.

Pasal 15

(1) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.

(2) Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.

(3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas :

a. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.

b. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.

c. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.

(4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama.

(5) Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.

(6) Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi.

(7) Anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden.

(8) Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 16

(1) Menteri memimpin Departemen Pertahanan.

(2) Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.

(3) Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.

(4) Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.

(5) Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.

(6) Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.

(7) Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

Pasal 17

(1) Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Pengangkatan Panglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat dari perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

(3) Presiden mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf Angkatan atas usul Panglima.

(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan Kepala Staf Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 18

(1) Panglima memimpin Tentara Nasional Indonesia.

(2) Panglima menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta memelihara kesiagaan operasional.

(3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang.

(4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 19

Dalam menghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di luar wewenang instansi pertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan instansi sesuai bidangnya.



BAB V
PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN

Pasal 20

(1) Pembinaan kemampuan pertahanan negara ditujukan untuk terselenggaranya sebuah sistem pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

(2) Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21

Pendayagunaan segala sumber daya alam dan buatan harus memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman, dan produktivitas lingkungan hidup.

Pasal 22

(1) Wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan untuk pembinaan kemampuan pertahanan dengan memperhatikan hak masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

(2) Wilayah yang digunakan sebagai instalasi militer dan latihan militer yang strategis dan permanen ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan.

(2) Dalam menjalankan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri mendorong dan memajukan pertumbuhan industri pertahanan.



BAB VI
PENGAWASAN

Pasal 24

(1) Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta keterangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara.



BAB VII
PEMBIAYAAN

Pasal 25

(1) Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional Indonesia serta komponen pertahanan lainnya.



BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan tentang pertahanan negara yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku selama peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 27

Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggaraan pertahanan negara yang sudah ada tetap berlaku sampai dengan diubah atau diganti dengan organisasi atau badan baru berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.



BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,

ttd

Edy Sudibyo



Penjelasan


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002

TENTANG

PERTAHANAN NEGARA


I. UMUM

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara, sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, adalah:

a. kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan;

b. pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

c. hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara;

d. bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pandangan hidup tersebut di atas, bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip:

a. bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman;

b. pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri;

c. bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Prinsip ini menunjukkan pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai;

d. bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam suatu pakta pertahanan dengan negara lain;

e. bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan;

f. pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Di samping prinsip tersebut, pertahanan negara juga memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial.

Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) dan saat ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.

Hal ini semua menyebabkan permasalahan pertahanan menjadi sangat kompleks sehingga penyelesaiannya tidak hanya bertumpu pada departemen yang menangani pertahanan saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh instansi terkait, baik instansi pemerintah maupun nonpemerintah.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat menetapkan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwasanya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari setiap bentuk ancaman dari luar dan/atau dari dalam negeri, pada hakikatnya merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara.

Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tentang sistem pemerintahan negara menegaskan bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selanjutnya, dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa wewenang Presiden, antara lain:

a. memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945;

b. memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;

c. dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lain;

d. menyatakan keadaan bahaya.

Berdasarkan kewenangan tersebut, Presiden memegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk usaha penyelenggaraan pertahanan negara. Untuk itu, perlu dibentuk suatu undang-undang sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan pertahanan negara.

Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dengan demikian, semua usaha penyelenggaraan pertahanan negara harus mengacu pada tujuan tersebut. Oleh karena itu, pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.

Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara melalui usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman.

Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus, dan komponen pendukung. Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam Undang-Undang ini, hanya Tentara Nasional Indonesia saja yang ditetapkan sebagai komponen utama, sedangkan cadangan Tentara Nasional Indonesia dimasukkan sebagai komponen cadangan. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan aturan hukum internasional yang berkaitan dengan prinsip pembedaan perlakuan terhadap kombatan dan nonkombatan, serta untuk penyederhanaan pengorganisasian upaya bela negara. Di samping itu, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional, baik sebagai komponen cadangan maupun komponen pendukung.

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Istilah Tentara Nasional Indonesia yang digunakan dalam Undang-Undang ini adalah sebagai pengganti istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982. Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Nomor: VI/MPR/2000 dan Nomor: VII/MPR/2000, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Tentara Nasional Indonesia, yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Untuk mendukung kepentingan pertahanan negara, sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang berada di dalam dan/atau di luar pengelolaan departemen yang membidangi pertahanan dimanfaatkan semaksimal mungkin, baik sebagai komponen cadangan maupun komponen pendukung.

Presiden selaku penanggungjawab tertinggi dalam pengelolaan pertahanan negara dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional yang berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara. Untuk menghadapi ancaman bersenjata, Presiden berwenang mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam keadaan memaksa, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dengan kewajiban paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam harus mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan tersebut, Presiden harus menghentikan operasi militer.

Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara dan menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara. Selain itu, Menteri menyusun "buku putih pertahanan", menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya, merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya, menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan. Dalam hal menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan, Menteri bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya.

Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Panglima menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta memelihara kesiagaan operasional. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Panglima dapat menggunakan segenap komponen pertahanan negara yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden. Dalam hal pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia, Panglima bekerja sama dengan Menteri.

Pembinaan kemampuan pertahanan negara dilakukan melalui pendayagunaan segala sumber daya nasional serta pemanfaatan wilayah negara dan pemajuan industri pertahanan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara dengan memperhatikan hak masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

Untuk menjamin penyelenggaraan pertahanan negara yang memenuhi prinsip demokrasi, Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara dan dapat meminta keterangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara.

Sehubungan dengan perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat yang mengedepankan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, dan prinsip hidup berdampingan secara damai, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 perlu diganti dengan Undang-Undang ini.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Yang dimaksud dengan bersifat semesta adalah pengikutsertaan seluruh warga negara, pemanfaatan seluruh sumber daya nasional, dan seluruh wilayah negara dalam usaha pertahanan negara.

Yang dimaksud dengan keyakinan pada kekuatan sendiri adalah semangat untuk mengandalkan pada kekuatan sendiri sebagai modal dasar dengan tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan negara lain.

Pasal 3

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kebiasaan internasional adalah ketentuan tidak tertulis yang berlaku universal dan diakui oleh masyarakat internasional.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 4

Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan adalah bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa.

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman militer dapat berbentuk, antara lain:

a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara, antara lain:

1) Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2) Bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3) Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain.

4) Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia.

5) Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.

6) Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7) Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melakukan tindakan seperti tersebut di atas.

b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.

c. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.

d. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.

e. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

f. Pemberontakan bersenjata.

g. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)

Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Ayat (2)

Huruf a

Dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud dengan pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Operasi militer pada dasarnya, terdiri atas operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Operasi militer meliputi kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan militer dengan sasaran, waktu, tempat, dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci.

Operasi militer selain perang, antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civic mission), perbantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, bantuan kepada pemerintahan sipil, pengamanan pelayaran/penerbangan, bantuan pencarian dan pertolongan (Search And Resque), bantuan pengungsian, dan penanggulangan korban bencana alam.

Operasi militer selain perang dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau peraturan perundang-undangan.

Huruf d

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Yang dimaksud kepentingan nasional adalah tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta terjaminnya kelancaran dan keamanan pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan tujuan pembangunan dan tujuan nasional. Kepentingan nasional diwujudkan dengan memperhatikan 3 (tiga) kaidah pokok, yaitu sebagai berikut.

1. Tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Upaya pencapaian tujuan nasional dilaksanakan melalui pembangunan nasional yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berketahanan nasional berdasarkan wawasan nusantara.

3. Sarana yang digunakan adalah seluruh potensi dan kekuatan nasional yang didayagunakan secara menyeluruh dan terpadu.

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kebijakan umum pertahanan negara, antara lain meliputi upaya membangun, memelihara, dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara.

Pasal 14

Ayat (1)

Kewenangan pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dalam rangka operasi militer hanya ada pada Presiden.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan ancaman bersenjata adalah berbagai usaha dan kegiatan oleh kelompok atau pihak yang terorganisasi dan bersenjata, baik dari dalam maupun luar negeri yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan keadaan memaksa adalah situasi pada saat keputusan harus segera diambil berdasarkan pertimbangan ruang, waktu, dan sasaran sesuai dengan perkiraan resiko yang dihadapi.

Ayat (4)

Waktu 2 X 24 jam (dua kali dua puluh empat jam) dihitung setelah keputusan pengerahan kekuatan.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1)

Dalam membantu Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, Dewan Pertahanan Nasional memberikan masukan berdasarkan hasil penelaahan berbagai aspek pertahanan negara.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Anggota tidak tetap dari unsur nonpemerintah berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas pakar bidang pertahanan, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat.

Ayat (8)

Cukup jelas

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "buku putih pertahanan" adalah pernyataan kebijakan pertahanan secara menyeluruh yang diterbitkan oleh Menteri dan disebarluaskan ke masyarakat umum, baik domestik maupun internasional untuk menciptakan saling percaya dan meniadakan potensi konflik.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan merumuskan kebijakan umum adalah menyiapkan ketetapan kebijakan yang menyangkut tujuan penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama beserta komponen pertahanan lainnya.

Ayat (6)

Pengadaan yang dilaksanakan oleh Departemen Pertahanan harus memenuhi persyaratan operasional dan spesifikasi teknis peralatan militer.

Perekrutan meliputi kegiatan penentuan alokasi, publikasi, dan pemanggilan.

Ayat (7)

Perencanaan strategis adalah perencanaan pada tingkat nasional dalam upaya pengelolaan pertahanan negara dengan menyinergikan segenap sumber daya nasional yang mengandung potensi kemampuan pertahanan untuk menjadi kekuatan pertahanan negara.

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Dalam mengajukan usul pengangkatan Kepala Staf Angkatan, Panglima mengajukan minimal 2 (dua) orang calon.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Penggunaan kekuatan yang harus dipertanggungjawabkan kepada Presiden adalah tindakan operasi militer.

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan nilai-nilai adalah seperangkat pranata, prinsip, dan kondisi yang diyakini kebenarannya untuk digunakan sebagai instrumen pengatur kehidupan dalam mengukur kinerja, baik moral maupun fisik dan sekaligus menunjukkan identitas dan jati diri yang bersangkutan.

Nilai yang berkaitan dengan sistem pertahanan negara, antara lain:

a. Nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.

b. Nilai yang terkandung dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Doktrin TNI.

c. Nilai sebagai bangsa pejuang.

d. Nilai gotong-royong.

e. Nilai baru yang sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 21

Yang dimaksud dengan prinsip berkelanjutan adalah pendayagunaan sumber daya alam dan buatan yang diarahkan untuk dapat memenuhi kebutuhan dan dapat dimanfaatkan sebagai penunjang kebutuhan jangka panjang.

Yang dimaksud dengan prinsip keragaman adalah pendayagunaan sumber daya alam dan buatan melalui penganekaragaman untuk menghindari ketergantungan.

Yang dimaksud dengan prinsip produktivitas adalah pendayagunaan sumber daya alam dan buatan dengan pemanfaatan secara optimal.

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan mendorong dan memajukan pertumbuhan industri pertahanan termasuk kegiatan mendorong dan memajukan industri dalam negeri yang memproduksi alat peralatan yang mendukung pertahanan, baik melalui kegiatan promosi maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas


Read More......

Friday, December 26, 2008

SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA ACARA PERINGATAN HARI PERDAMAIAN DUNIA DI ISTORA SENAYAN, JAKARTA PADA TANGGAL 23 SEPTEMBER 2008

Bismillaahirrahmaanirrahiim,

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Salam sejahtera untuk kita semua,

Para tamu undangan dan hadirin yang saya muliakan,
Keluarga Besar Veteran Republik Indonesia yang saya cintai,
Prajurit dan Keluarga Besar TNI dan Polri yang saya banggakan,
Para pemuda, mahasiswa, pelajar, yang saya banggakan,
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Marilah kita bersama-sama sekali lagi memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Subhaanahu wa Ta'aala karena atas rahmat dan karunia-Nya kita masih diberi kekuatan, kesehatan, dan insya Allah kesempatan untuk menghadiri puncak acara Peringatan Hari Perdamaian Dunia tahun 2008. Hari ini seluruh bangsa di dunia memperingati Hari Perdamaian Internasional, International Day of Peace. Ini adalah suatu Peringatan yang penting karena perdamaian abadi, sebagaimana yang dicita-citakan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945 masih jauh dari jangkauan kita.



Konflik, baik konflik lama maupun konflik baru dan kekerasan masih banyak terjadi di berbagai penjuru dunia. Kebencian dan ekstrimisme masih merajalela. Lebih dari 11.000 senjata nuklir masih operasional. Ribuan tentara anak-anak dan jutaan ranjau darat masih tersebar di zona konflik, sementara angka kemiskinan masih signifikan. Sekitar separuh penduduk dunia masih hidup di bawah US$ 2 per hari dan jurang antara si kaya dan si miskin makin menganga lebar. Ketidakadilan dan penindasan di berbagai belahan dunia sebagai sumber konflik masih terus menghantui umat manusia. Pelanggaran Hak Asasi Manusia juga terus terjadi, bahkan dewasa ini banyak yang mengkhawatirkan timbulnya ketegangan baru dalam sistem internasional.



Karena itulah, saya menyambut baik inisiatif Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki Moon, yang melancarkan kampanye mengirim SMS ke seluruh dunia. SMS yang ditulisnya adalah, saya bacakan: “Pada tanggal 20 September, Hari Perdamaian Internasional, saya menghimbau semua pemimpin dunia dan rakyat di seluruh dunia untuk bergabung melawan konflik, kemiskinan, kelaparan, dan memperjuangkan Hak-hak Asasi Manusia untuk semaunya.”



Hadirin sekalian yang saya hormati,



Masalah perdamaian memang adalah masalah kita semua, di manapun kita berada, dan setiap orang sebenarnya mampu menyumbang untuk perdamaian di lingkungannya masing-masing, apakah ia guru, mahasiswa, orang tua, ustad, diplomat, dan lain sebagainya. Seorang guru bahasa Inggris bernama Jody Williams terpanggil melakukan kampanye menantang ranjau darat melalui e-mail dan internet. Dan akhirnya berhasil mendorong masyarakat dunia menghasilkan satu perjanjian internasional mengenai pelarangan ranjau darat. Akibatnya, Jody Williams memenangkan hadiah Nobel Perdamaian. Seorang bankir yang idealis dari Bangladesh melancarkan program mikro kredit untuk membantu fakir miskin, sebagian besar wanita, dan merubah sumber konflik yaitu kemiskinan menjadi sumber harapan. Orang itu adalah Muhammad Yunus yang juga memenangkan Nobel Perdamaian. Mereka dan ribuan dan jutaan lainnya adalah inovator perdamaian. Mereka secara kreatif menggunakan keahlian mereka, didorong oleh idealisme dan humanisme untuk menciptakan perdamaian dan mengurangi penderitaan umat manusia.



Karena itulah, kita di Indonesia juga patut bersyukur. Belum lama yang lalu, di ujung abad ke-20, masyarakat internasional banyak yang mengkhawatirkan bahkan memperkirakan terjadinya balkanisasi Indonesia yaitu Indonesia yang karena kemajemukannya menghadapi krisis, menjadi runtuh, dan terpecah belah sebagaimana terjadi di Balkan. Kecemasan itu memang seolah riil, mengingat semakin menguatnya gerakan separatisme dan konflik horizontal di negeri kita waktu itu, 10 tahun yang lalu. Namun, kini kita telah berhasil menepis ramalan itu. Konflik Aceh setelah 30 tahun telah dapat diselesaikan secara damai. Konflik di Poso, Maluku, dan Sampit telah reda. Situasi di Papua semakin baik. Demokrasi Indonesia semakin mapan dan begitu juga proses desentralisasi. Politik kita telah makin stabil dan akibatnya Indonesia bukannya jatuh terpecah belah, kini justru semakin bersatu, semakin kokoh, semakin damai, dan semakin aman.



Semuanya ini terjadi atas kebersamaan dan kerja keras kita semua. Karena itulah, saya menyambut baik tema Peringatan Hari Perdamaian Dunia tahun ini yaitu “Veteran, Pemuda, dan Perdamaian Dunia”. Kepada para veteran, marilah kita berikan penghormatan dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala jasa dan jerih payah dalam memperjuangkan perdamaian, kemerdekaan, dan keadilan. Kepada para pemuda, kita mendorong dan memberikan kesempatan dalam upaya melanjutkan perjuangan para veteran yang kita cintai dan untuk memajukan perdamaian di Indonesia dan di seluruh dunia dengan cara masing-masing. Di abad ke-21, di jaman serba mungkin ini, generasi muda harus dapat menjadi generasi bisa. Bisa memajukan perdamaian, bisa menyelesaikan konflik, bisa memajukan kesejahteraan rakyat, dan bisa mencapai dan meneruskan cita-cita para pendiri bangsa.



Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,



Kita harus ingat bahwa perdamaian di Indonesia tidak mungkin tercapai jika kawasan dan dunia internasional tidak aman dan damai. Karena itulah, kita harus terus menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang diabdikan untuk kepentingan nasional kita. Postur diplomasi Indonesia yang semakin tampil mengemuka tidak terlepas dari perkembangan demokrasi kita yang semakin mapan, stabilitas politik yang semakin mantap, situasi Hak Asasi Manusia yang terus membaik, serta ekonomi yang terus tumbuh. Indonesia mempunyai kapasitas yang besar untuk membantu menciptakan perdamaian dunia serta stabilitas dan keamanan internasional. Kita mempunyai pengalaman panjang dan kontribusi yang besar dalam membangun perdamaian dunia. Sikap kita yang teguh pada prinsip dan konsisten dalam menyikapi berbagai permasalahan dunia, membuat diplomasi kita tetap berbobot dan bermartabat.



Sejarah menunjukkan kita adalah bangsa yang berhasil menghasilkan berbagai terobosan penting dalam sistem internasional, misalnya Konferensi Asia Afrika, Gerakan Non Blok, ASEAN, Konvensi Hukum Laut, dan sebagainya. Kita juga aktif berkiprah memajukan perdamaian di berbagai tempat, dalam konflik Kamboja, dalam sengketa Laut China Selatan, konflik Palestina-Israel, dan dalam berbagai operasi pemeliharaan perdamaian di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.



Kita juga semakin berada di garis depan dalam penanganan isu-isu global. Pada bulan Desember tahun lalu kita berhasil menjadi tuan rumah Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim di Bali yang berhasil melahirkan kesepakatan bersejarah Bali Road Map. Dalam 2 tahun terakhir ini, kita juga berhasil merampungkan kepemimpinan dalam kelompok Developing 8 atau D8 yaitu kelompok negara-negara berpenduduk muslim yang aktif melakukan kerja sama ekonomi dan pembangunan. Kita juga terlibat aktif dalam membahas berbagai isu-isu global, dari perubahan iklim, ketahanan pangan, dan energi dalam KTT G8+8 di Hokaido Jepang, bulan Juni lalu. Kita juga berperan aktif dalam menjaga perdamaian internasional sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.



Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, kita juga aktif merumuskan Piagam Organisasi Konferensi Islam atau OKI yang baru. Sebagai hasil pertemuan puncak negara-negara OKI di Senegal tahun ini, Piagam OKI yang baru telah memuat 6 hal penting yaitu demokrasi, hukum atau rule of law, tatanan pemerintahan yang baik atau good governance, keadilan sosial, Hak Asasi Manusia, dan hak-hak kaum perempuan. Piagam OKI yang baru itu insya Allah akan membawa sejarah baru dalam pembangunan dunia Islam di masa depan yang akan lebih memfasilitasi terbentuknya peradaban dunia yang lebih aman, adil, dan damai.



Dalam lingkup regional, kita bersyukur bahwa proses perdamaian antara negara kita dengan negara tetangga terdekat, Timor Leste, juga telah mengalami perkembangan penting yang positif. Tanggal 15 Juli yang lalu, Komisi Kebenaran dan Persahabatan telah menyerahkan laporan akhir kepada Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Timor Leste. Kita telah menutup lembaran lama dan membuka lembaran baru, membangun semangat baru penuh kedamaian, kemanusiaan, dan persaudaraan di antara kedua negara.



Saudara-saudara,



Di sisi lain, Pemerintah Indonesia juga terus menyampaikan seruan perdamaian di berbagai forum dunia. Pemerintah Indonesia selalu menyatakan bahwa bangsa Indonesia siap untuk bersama-sama menjadi bagian dari setiap resolusi konflik, antara lain dengan mengembangkan dialog antar agama, dialog antar keyakinan, dan dialog antar peradaban. Kita telah sering memfasilitasi berbagai dialog antar peradaban, intercivilization dialogue, untuk mengelola semua persoalan di dunia secara lebih konstruktif, damai, dan bermartabat. Ke depan tentu saja tantangan yang kita hadapi tidaklah ringan. Kita hidup di lingkungan dunia yang terus berubah dengan tatanan yang sangat majemuk dan dengan proses serta jejak sejarah antar bangsa yang sangat beragam. Kita juga hidup di antara keadaan dan karakter dari masing-masing negara yang khas dan berbeda satu sama lain. Kita juga hidup di era kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang makin pesat yang telah memperluas ruang interaksi antar bangsa bahkan antar peradaban.



Untuk menjamin perdamaian dan keamanan internasional, sekali lagi saya ingatkan bahwa ada beberapa hal penting yang harus kita kedepankan ketika kita menghadapi konflik. Pertama, kita harus berusaha keras untuk menghindari pecahnya konflik. Untuk itu, kita harus membangun kerukunan antar peradaban, harmony among civilization. Kerukunan antar peradaban itu dapat kita capai kalau semua bangsa dapat saling menghormati dan saling menaburkan persahabatan. Oleh karena itu, bangsa-bangsa di dunia harus dapat meningkatkan kedekatan, persahabatan, dan kerjasamanya melalui pendekatan budaya yang beradab.



Kedua, pada setiap menghadapi konflik kita harus mengedepankan penyelesaian dengan cara-cara yang teduh dan damai, peaceful conflict resolution. Kita harus sanggup mengelola setiap konflik itu dengan cara-cara yang tepat, adil, dan beradab. Kita harus mengedepankan pendekatan yang bersifat soft power, baik melalui negosiasi, musyawarah, lobi, atau pendekatan lainnya yang damai dan jauh dari cara-cara kekerasan, hard power, apalagi dengan menghadirkan kekuatan militer. Hard power bukanlah cara-cara yang tepat dan bermartabat karena seringkali menimbulkan korban yang besar. Sekali lagi, kita tidak ingin dunia tempat kita berpijak dipenuhi oleh konflik, peperangan, dan permusuhan.



Pada kesempatan yang baik ini, bertepatan dengan momentum Hari Perdamaian Dunia dan menjelang Peringatan Hari Sumpah Pemuda, saya mengajak segenap pemuda, organisasi kepemudaan, dan seluruh kelompok kepemudaan di tanah air untuk menjadi generasi penerus yang mampu membangun dan menciptakan perdamaian dunia, baik pada saat ini maupun di masa depan. Kalian, terima kasih. Kalian para pemuda adalah kunci bagi terwujudnya perdamaian dunia di masa depan. Saya berharap para pemuda Indonesia, di samping mencintai bangsa dan tanah airnya juga tampil sebagai pemuda yang cinta perdamaian, pemuda yang senantiasa mengembangkan sikap toleransi dan bersikap moderat, baik sebagai pribadi maupun anggota kelompok. Kedepankan pendekatan yang bersifat soft power dalam setiap menyelesaikan masalah dan silang pendapat. Teruslah terlibat aktif dalam berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memfasilitasi terwujudnya perdamaian dunia, antara lain dalam aktifitas bersama dengan kaum muda di berbagai belahan bumi manapun untuk membangun jembatan antar peradaban, untuk mengurangi kemiskinan, dan untuk membangun keadilan, harmoni, dan kedamaian.



Pada kesempatan yang baik ini, kepada Saudara Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, saya instruksikan untuk terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam membina, mengembangkan, dan memfasilitasi kiprah generasi muda kita untuk ikut berperan aktif dalam setiap momentum dan aktifitas perdamaian dunia. Selain itu, kepada Saudara Menko Kesra, para Menteri terkait, para Gubernur, para Bupati, dan para Walikota di seluruh Indonesia, saya minta untuk memberikan perhatian dan bantuan kepada para veteran kita di tanah air. Berikan penghormatan dan perhatian yang baik sebagai bangsa yang besar kepada para sesepuh, para veteran kita yang telah berjuang demi tegaknya negeri kita yang sama-sama kita cintai. Saya yakin para veteran tidak akan menuntut jasa atas perjuangan yang dilakukan tanpa pamrih. Namun, menjadi kewajiban kita untuk memperhatikan kesejahteraan beliau-beliau semua. Apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai sebuah kebijakan termasuk dana kehormatan, saya instruksikan kepada jajaran Pemerintah terkait untuk segera dilaksanakan.



Kepada para veteran di seluruh tanah air yang telah berjuang dalam menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa serta yang telah mewujudkan perdamaian dan keamanan, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional, atas nama negara, atas nama bangsa, atas nama Pemerintah, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Sebagai bentuk dari keabadian semangat kejuangan Bapak dan Ibu, saya mengajak Bapak dan Ibu veteran sekalian untuk terus mewariskan nilai-nilai kejuangan itu kepada generasi muda kita agar mereka dapat mewarisi garis perjuangan Bapak dan Ibu di masa silam. Nilai-nilai kejuangan, kerelaan berkorban, dan pengorbanan Bapak dan Ibu patut dan tepat untuk menjadi teladan dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa dan dalam memajukan kehidupan kita di masa depan.



Kepada jajaran Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan jajaran pengurus pusat LVRI, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas prakarsa dan kesungguhannya dalam menyiapkan dan melaksanakan rangkaian acara Peringatan Hari Perdamaian Dunia ini. Saya berharap berbagai kegiatan yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan di berbagai tempat di seluruh tanah air selama tahun 2008 ini, dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat mencapai tujuan sebagaimana yang kita harapkan bersama.



Akhirnya, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam melanjutkan tugas dan pengabdian kita kepada bangsa dan negara tercinta. Terima kasih.



Wassalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.



Biro Naskah dan Penerjemahan,
Deputi Mensesneg Bidang Dukungan Kebijakan,
Sekretariat Negara RI
Read More......

SAMBUTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA ACARA SEMINAR NASIONAL “SISTEM PERTAHANAN NEGARA RI ABAD 21” DI BANDUNG TANGGAL 19 SEPTEMBER 2008

Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,

Yang saya hormati Saudara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,

Saudara Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Komandan Seskoad dan para Perwira jajaran TNI, Saudara Gubernur Jawa Barat,

Yang saya cintai para Sesepuh, para Panelis, para Peserta Seminar,

Hadirin sekalian yang saya hormati, Marilah sekali lagi pada kesempatan yang baik dan, insya Allah, penuh berkah ini kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena kepada kita masih diberi kesempatan, kekuatan, dan kesehatan untuk melanjutkan karya, tugas, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara tercinta. Saya juga mengucapkan selamat kepada TNI Angkatan Darat khususnya Seskoad atas terselenggaranya seminar yang berjudul “Sistem Pertahanan Negara Republik Indonesia Abad 21”. Seminar ini penting menandai sepuluh tahun reformasi TNI. Seminar ini penting menandai perubahan baik pada tingkat global, regional, maupun nasional. Sebagaimana yang saya amanatkan pada tanggal 5 Oktober tahun 2007 yang lalu dalam rangka peringatan Hari TNI, saya meminta agar TNI melaporkan kepada rakyat, menyampaikan pertanggungjawaban kepada rakyat atas reformasi yang telah dilaksanakan selama sepuluh tahun ini atau sepuluh tahun pertama ini. Kita sama-sama menyaksikan setelah pada tahun 1996 yang lalu kita melakukan latihan gabungan dalam skala besar kembali tahun ini TNI melakukan latihan gabungan dalam skala yang besar, lebih besar dibandingkan latgab tahun 1996, dan insya Allah, bulan depan kembali TNI akan melaksanakan kembali Hari TNI dengan postur dan tampilan yang merupakan hasil atau capaian dari reformasi TNI selama satu dasawarsa ini.



Seminar yang kita selenggarakan hari ini, saya harapkan juga menjadi bagian dari laporan TNI kepada bangsa dan negara. Judul seminar ini memang luas. Kalau kita ingin membahas perihal pertahanan negara, lingkupnya banyak sekali, perspektifnya, sudut pandangnya, paradigmanya juga banyak. Oleh karena itu, pada tingkat saya, dalam pidato kunci ini, saya akan melihat dari perspektif yang lebih bersifat makro. Kemudian akan mengedepankan sejumlah isu yang harapan saya bisa dibahas dalam seminar ini sebagai pemahaman kita terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan pertahanan negara. Mau tidak mau seminar ini tentu akan berbicara sistem, berbicara kebijakan dan strategi pertahanan, berbicara postur pertahanan dan kesiagaannya, bahkan juga akan berbicara aturan konstitusional penggunaan sebuah kekuatan militer. Semua itu menjadi penting dan saya persilakan untuk membahasnya secara seksama dan mudah-mudahan dia akhir seminar dapat dirumuskan satu konstruksi yang tepat zaman menyangkut pertahanan negara kita di abad 21 ini.



Saudara-saudara,



Dengan pengantar itu, saya mengajak Saudara untuk sama-sama memahami dinamika dan perkembangan dunia abad ke 21. Dalam teori hubungan internasional ada dua mazhab, dua aliran pemikiran yang disebut kaum idealis dan kaum realis. Tidak hendak memilih mana yang benar, mana yang salah, tapi memahami cara pandang dari kedua aliran ini amat penting untuk kita bisa mengidentifikasi apa saja yang telah, sedang, dan akan terus berubah dalam dinamika hubungan internasioanl. Bagi kaum idealis abad 21 dianggap abad yang menjanjikan karena akan lahir the new civilization, peradaban global yang baru, yang konon semuanya akan memiliki kesadaran yang tinggi untuk menyelamatkan buminya, to save our planet. Mengapa bumi harus diselamatkan? Konon bumi itu sekarang ini bukan hanya bertambah panas tapi juga makin penuh sesak dan selalu menghadirkan kompleksitas yang baru.



Kaum idealis juga merasa dengan berakhirnya perang dingin, tanda-tandanya sudah mengemuka, bahwa masyarakat dunia akan mudah bekerja sama membangun kemitraan. Kemudian cara-cara menyelesaikan sengketa yang ada di dunia karena konflik kepentingan itu dipercayai akan lebih democratic, akan lebih peaceful. Dengan demikian, tidak akan memicu terjadinya peperangan. Mereka juga menganggap saatnyalah kita menggunakan soft power dan bukan hard power karena dianggap itu merupakan pendekatan yang baik dan lagi-lagi kaum idealis percaya bahwa pada abad ini, pada dasawarsa-dasawarsa awal abad ini, resources dunia akan digunakan untuk memecahkan berbagai krisis yang fundamental yang suatu saat bisa menjadi bom waktu, misalnya bagaimana kita mengatasi krisis lingkungan, climate change, global warming, bagaimana kita bisa mengelola, mengatasi krisis energi atau energy security, dan juga demikian permasalahan kecukupan pangan pada tingkat dunia. Itu sejumlah elemen yang ada dalam pikiran kaum idealis.



Sebaliknya kaum realis mengatakan bahwa meskipun dengan berakhirnya perang dingin seolah-olah dunia akan menjadi lebih damai, tetapi kenyataannya politik kekuatan masih menjadi realitas. Power politics masih menjadi andalan terutama bagi negara-negara kuat. Memang ada penggunaan soft power tapi dalam banyak hal hard power juga tidak ditinggalkan. Memang betul inter state conflict itu menyusut paling tidak pada tahun 2003 sampai 2007, dan yang ada adalah intra state conflict. Tapi peristiwa dua tiga minggu yang lalu di Eropa menyiratkan yang lain. Barangkali kita masih dihantui oleh inter state conflict sebagaimana yang terjadi di Georgia. Kaum realis mengatakan anggaran militer tetap tinggi bahkan per tahun diperkirakan sekitar US$ 1,2 trilyun. Kalau kita tidak menyukai perang mana mungkin masih terjadi pengembangan kekuatan senjata yang begitu besar. Clash of civilization ada dalam percaturan global dewasa ini.



Kemudian minggu-minggu terakhir ini dengan serangan Rusia terhadap Georgia menyangkut dua provinsi, Provinsi Obista Selatan dan Abkhazia. Dua provinsi yang sebelumnya dipicu oleh Kosovo. Kalau Kosovo negara barat, Amerika mendukung kemerdekaan Kosovo, tentu Rusia dan Serbia tidak. Sebaliknya pada peristiwa di Georgia, Rusia mendukung bebasnya kedua provinsi itu, Amerika dan barat tidak. Tetapi ini mencemaskan, jangan-jangan tidak sadar kita kembali kepada era perang dingin, ‘head-to-head’ antara negara barat dengan Rusia, atau antar Amerika dan Rusia.



Minggu lalu saya menulis di sebuah koran International Herald Tribune yang berjudul The Chill That The World Cannot Afford. Saya mengingatkan sebetulnya para pemimpin dunia janganlah trend yang makin baik kita menjauh dari bayang-bayang perang dunia, perang dingin, perang terbuka, tiba-tiba harus mundur kembali. Dan kaum realis mengatakan sumber perang sangat gamblang. Perang berkaitan dengan sumber daya alam, energi, pangan, dan lain-lain. Saya persilakan Saudara-saudara membaca dua buku yang baru saja terbit belum lama. Pertama adalah bukunya Thomas Freedman yang berjudul “Hard, Flat, and Crowded”, menggambarkan bumi yang perlu kita kelola dengan baik agar tidak terjadi “kiamat”. Yang kedua bukunya Jeffrey Sach yang berjudul “Commonwealth”. Pesannya hampir sama. Kebetulan saya pernah bertemu dan berdiskusi dengan dua-duanya yang bagus, dan kalau kita ingin mengenali realitas kecenderungan pada tingkat dunia sekarang ini.



Itulah pandangan kaum idealis dan kaum realis, dunia kita, dunia abad 21. Sekarang saya ingin mengajak untuk melihat negeri kita sendiri, tanah air kita sendiri, juga di awal abad 21 ini.


Saudara-saudara,



Kita tahu Indonesia sekarang ini adalah Indonesia pasca krisis. Kita sedang melakukan transformasi besar bukan hanya sekedar reformasi, bukan hanya sekedar demokratisasi, bukan hanya sekedar pembangunan kembali ekonomi pasca krisis, tapi kita sesungguhnya menjalankan great transformation. Bangsa yang menjalani perubahan yang besar pasti menghadapi ujian, tantangan, persoalan, dan dalam bahasa agama cobaan.



Kita lihat negeri kita ini sebagai buah dari reformasi. Muncul banyak sekali kebebasan. Kebebasan itu sendiri adalah roh demokrasi berkaitan erat dengan hak asasi manusia, tetapi yang menarik adalah bagaimana kita semua menggunakan kebebasan itu, how to excersise the freedom, yang klop dengan tujuan dari kehidupan bernegara kita. Kita juga menyaksikan sejalan dengan era desentralisasi dan otonomi daerah. Kebebasan pada tingkat-tingkat daerah, ini juga menghasilkan kompleksitas tertentu, yang dulu kita cemaskan apabila mengurangi persatuan kita, kohesi kita, integrasi kita sebagai bangsa. Lantas kita sendiri merasakan tahun-tahun terakhir ini bahwa kemungkinan konflik atau dispute dengan negara-negara lain selalu ada manakala kita berhadapan dengan manakala kepentingan kita berhadapan dengan kepentingan negara-negara lain tersebut.



Saya harus mengatakan bahwa di tengah kita melakukan transformasi besar, di tengah kita ingin membangun kembali ekonomi kita untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tapi potret kita secara menyeluruh adalah seperti itu. Masih ada faktor-faktor yang mesti terus kita cermati agar kita selalu bersiap menghadapi apa pun di negeri tercinta ini.



Saudra-saudara,



Dengan gambaran tentang dunia dan negara kita di abad 21 ini, kalau saya ingin masuk kepada lingkup yang lebih sempit sebagai pilihan saya terhadap judul yang luas itu, untuk saya kedepankan di forum seminar ini adalah lantas jika dikaitkan dengan pertahanan negara, skenario-skenario apa saja yang bisa terjadi. Saudara ingat dalam UUD 1945 pasal 30 sangat gamblang kalau untuk mempertahankan negara kita, pertahanan dan keamanan negara, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, rakyat sebagai kekuatan pendukung. TNI sendiri yang terdiri dari AD, AL, AU bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Saya ingin lebih masuk ke wilayah itu dengan mengedepankan sejumlah skenario untuk menjadi bahan renungan kita kalau-kalau skenario itu menjadi kenyataan di masa depan, yang mungkin menjadi ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan negara kita adalah dikaitkan dengan geopolitik, geoekonomi adalah tiba-tiba kekuatan asing involved dalam sebuah gerakan separatisme di negeri ini. Tiba-tiba, tentu relatif, tetapi urusan dalam negeri kita, ada keterlibatan asing yang tiba-tiba ingin ikut mencampurinya, satu skenario. Skenario yang lain, ada sengketa teritorial di negeri kita ini yang connected to, yang berkaitan dengan permasalahan sumber daya alam, energi misalnya. Itu skenario yang lain.



Ada juga skenario yang perlu kita pikirkan. Ada tekanan asing yang disertai kehadiran kekuatan militer mereka, untuk memaksakan kehendaknya yang berkaitan dengan sumber daya alam. Kalau tadi sengketa teritorial, dan teritori itu ada sumber alamnya. Kalau ini kepentingan atau kehausan akan energi bisa saja menimbulkan benturan kepentingan dengan negara kita. Tentu saja skenario ini bisa kita perbanyak, bisa kita tambah. Yang ingin saya kedepankan adalah menghadapi skenario seperti itu apa respons strategis kita, aksi-aksi kita sebagai negara untuk sekali lagi mempertahankan keutuhan dan kedaulatan Indonesia.



Pertama-tama, kita tentu harus memilih opsi ketika ancaman itu datang, ketika sengketa itu terjadi. Opsi yang tersedia pada prinsipnya ada dua. Apakah kita untuk mencapai tujuan, memilih cara-cara politik, cara diplomasi, atau kita memilih instrumen militer sebagai cara untuk mencapai tujuan alias kita melakukan perang. Itu adalah opsi yang ada pada kita. Tentu, pertimbangannya mesti lengkap untuk memilih opsi mana yang dipilih oleh sebuah negara. Saudara bisa menjabarkan sendiri nanti.



Yang kedua, masih berkaitan dengan opsi. Tidak bisa serta-merta seorang Panglima TNI mengatakan, “Ya, kita perang saja.” Saya pun sebagai Presiden ada mekanismenya. Presiden bila menyatakan perang mesti mendapatkan persetujuan DPR. Presiden dalam menggunakan kekuatan militer mesti mendapatkan persetujuan DPR. Ada satu political circumstances yang mesti dicermati. Ada judgement, ada rational yang dimiliki seorang Presiden, mana yang dipilih untuk yang paling baik mencapai tujuan atau kepentingan kita.



Yang ketiga, untuk diingat. Sekali kita memilih opsi perang misalnya, harus dimengerti anggaran dan logistik perang yang diperlukan. Tersediakah di negeri tercinta ini anggaran yang tidak sedikit termasuk logistiknya untuk membiayai peperangan itu, pertempuran, prajurit-prajurit kita, dan satuan-satuan yang maju ke medan laga? Bagaimana kaitannya dengan prioritas yang lain untuk kesejahteraan rakyat, untuk pendidikan, kesehatan, dan sebagainya? Mana yang kita pilih?



Lantas untuk diketahui,sekali perang dilakukan maka mesin perang harus terus bekerja. Logistik harus tersedia untuk membiayai peperangan itu, entah sebulan, entah setahun, entah dua tahun, tiga tahun, dan sebagainya. Ada satu buku yang menarik yang ditulis oleh oleh Stiglitz. Stiglitz sendiri sebetulnya seorang ekonom yang menulis buku yang laku yaitu “Globalization and Its Content” dan yang terakhir, setelah itu menulis buku “How To Make Globalization Work”. Itu disukai buku itu karena Stiglitz tidak percaya seratus persen pada mekanisme pasar. Stiglitz menganjurkan, terutama negara-negara berkembang, agar peran pemerintah jangan ditinggalkan meskipun urusan ekonomi. Tetapi yang ditulis buku yang terbaru barangkali, the latest book berjudul “The Three Trillion Dollar War”. Konon menurut Stiglitz, biaya/ongkos perang di Irak dengan segala macamnya, di Amerika, di Irak sendiri dan lain-lain itu ongkosnya US$ 3 trilyun. Kalau dirupiahkan berapa itu. Hampir Rp. 30 ribu trilyun. Berarti 27 kali APBN kita dengan harga yang konstan sekarang ini. Besar sekali. Kita masih ingat ketika kita beroperasi di Aceh, di Maluku, Maluku Utara, Poso, berapa uang negara meskipun tidak sebesar ini. Tapi kalau peperangan bisa dibayangkan, kalau artileri kita menembak satu jam berapa pucuk, berapa truk, berapa ton air force kita, kapal-kapal perang kita, bahan bakar kita, ransum tempur, dan sebagainya. Ini juga salah satu pertimbangan apakah kita dalam memilih opsi yang tadi .



Yang keempat pertimbangan kita, bagaimana dengan TNI kita, dengan kekuatan pertahanan kita, betul-betul siapkah untuk mengemban tugas itu? Adakah kita sudah memiliki contingensi yang berkaitan dengan skenario tadi? Siapa yang kita hadapi? Seperti apa imbangan atau rasio kekuatan perangnya, imbangan daya tempurnya, generasi sistem persenjataannya, dukungan ekonominya, dan sebagainya? Dan tidak kalah penting dalam satu strategic analysis kita juga harus tahu resiko dan berapa besar peluang berhasil dalam peperangan itu. Jangan miscalculate. Banyak sekali peperangan akhir-akhir ini yang boleh dikatakan miskalkulasi. Kadang-kadang salah tujuan, salah sarana, salah menilai yang disebut dengan center of gravity, dan sebagainya. Ada faktor lain ketika kita memilih bagaimana dukungan rakyat. Rakyat yang tentunya menjadi pilar dari yang setiap yang dilakukan di negara ini. Emosi mereka, rasio mereka, dan siapkah sebuah bangsa untuk berperang? Amerika kalah di Vietnam bukan karena kalah bertempurnya, kekuatan dan persenjataannya, prajuritnya, tapi antara lain karena akhir-akhir dari peperangan itu rakyat tidak lagi mendukung sehingga terjadi penurunan yang tajam dan akhirnya meskipun Amerika banyak menang pertempuran, dia kalah dalam peperangan di Vietnam.



Kita lihat bagaimana dinamika di Irak, di Afghanistan, dan tempat-tempat yang lain. Dukungan rakyat adalah kunci dalam konteks ini. Lantas masih ada elemen yang lain, yang keenam. Bagaimana dunia sendiri melihat konflik itu. Jangan-jangan kita ada treaty menyangkut tentang perdamaian dengan negara yang kita anggap lawan itu. Jangan-jangan ada resolusi konflik yang sudah kita perjanjikan untuk tidak buru-buru menggunakan kekuatan senjata dan sebagainya.



Saudara-saudara,



Karena pengambilan keputusan itu harus sistemik meskipun ada judgement, selalu ada resiko dalam pengambilan keputusan, tetapi proses berpikir itu harus dilewati sehingga tidak ada penyesalan di kemudian hari. Sekali kita pilih, kita jalankan, ya, itu yang terbaik. Kita yakini untuk mencapai tujuan dan sasaran.



Saudara-saudara,



Silakan dalam seminar ini kalau masuk dalam wilayah itu dipertimbangkan, dibahas dengan baik. Dengan demikian, makin melebar, makin meluas pemahaman kita tentang segi-segi pengambilan keputusan yang dilanjutkan dengan pemilihan strategi, kebijakan, dan tentunya rencana-rencana dan aksi dari peperangan itu.



Hadirin yang saya hormati,



Dari skenario yang bisa terjadi dan bagaimana kita merespons atas semuanya itu, maka bagian akhir dari pidato kunci saya adalah bagaimaan kita melihat ke depan. Lebih sekedar mengidentifikasi sejumlah skenario, lebih sekedar apa respons kita terhadap skenario-skenario tadi. Tetapi bagi para pengambil keputusan, para perumus kebijakan, para perencana, para Jenderal, para Marsekal, para Laksamana haruslah paham betul tentang semua sisi dari pertahanan negara kita. Dan terutama di abad 21 ini, yang saya anjurkan kepada Saudara semua, pertama-tama, ketika kita melihat masa depan hendaklah kita mengikuti terus-menerus kecenderungan dan perkembangan dunia untuk juga mengikuti tentang kemungkinan terjadinya konflik di abad 21 ini. Kita sering melakukan perkiraan ancaman, trap assessment, silakan dilakukan. Hanya saya ingatkan jangan kita keliru menggunakan mindset, menganalisis, mengasumsikan ancaman masa kini abad 21, cara pandang kita, mindset kita tidak boleh bertumpu pada situasi perang dingin, keliru. Pada masa empat tahun ini saja ketika saya sedang mengemban amanah memimpin bangsa dan negara. Kita telah melakukan berbagai perubahan berkaitan dengan kemitraan dan kerja sama kita dengan negara-negara lain. Paling tidak pada era saya yang dulunya tidak dekat, pernah kita memiliki tensi dengan negara-negara itu, sekarang kita telah membangun dengan yang disebut kemitraan strategis, strategic partnership, misalnya Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok, Indonesia dengan Rusia, Indonesia dengan Jepang, Indonesia dengan Korea Selatan, Indonesia dengan Australia, Indonesia dengan Brazil. Itu yang berupa strategic partnership, belum yang comprehensive partnership karena kita menganut all direction foreign policy tetap bertumpu pada politik bebas aktif. Tetapi meskipun kawan kita banyak hampir semua kawan kita selalu ada. Kemungkinan benturan kepentingan di antara kita dengan mereka sebagaimana yang saya gambarkan realitas dan kecenderungan dunia abad 21 ini. Mari kita ikuti trend dan perkembangan ini.



Yang kedua, saya ingin kita, mulai dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI, BIN, dan semua jajaran untuk terus memutakhirkan, melakukan updating terhadap kebijakan dan strategi pertahanan. Contingency plan yang selalu kita miliki, doktrin, dan lain-lain. Jangan kita keliru menggunakan doktrin, manual, juklak, dan sebagainya karena corak peperangan pertempuran terus berubah dari masa ke masa.



Yang ketiga, saya juga menganjurkan memelihara kesiagaan militer kita, military readiness. Training, exercise menjadi sangat penting, pengerahan cepat, rapid deployment, menjadi sangat penting kemana pun, kapan pun. TNI harus siap diterjunkan. Diterjunkan dalam arti dikerahkan ke medan tugas. Bukan hanya PPRJ tetapi juga satuan-satuan yang lain.



Yang keempat, kita ikuti perang menjadi kompleks. Lihat itu Irak, Afghanistan. Kita harus siap, tidak lagi perang selalu simetris, tidak lagi perang selalu konvensional, dengan cara-cara yang reguler. Justru itulah makna keamanan dan pertahanan rakyat semesta dengan mengambil pelajaran dari apa yang banyak terjadi di belahan dunia ini, dan ingat teknologi selalu ada limitnya, batasnya. Memang kalau kita mendalami revolution in military affairs, RNA, yang dikembangkan lima belas tahun terakhir ini biasanya kita mengembangkan doktrin, strategi, taktik, untuk sebuah peperangan modern yang driven by technology. Itu RNA, termasuk information and communication technology. Yang terjadi di Irak dan Afghanistan beyond RNA. Bom bunuh diri bisa memporak-porandakan, men-disrupt, bisa melakukan disorganisasi terhadap perencanaan, terhadap aktivitas peperangan ataupun pertempuran. Kita harus siap untuk masuk ke wilayah itu.



Yang kelima, kembali pada level politik karena pengambilan keputusan politik untuk perang berada pada level politik, domain politik. Siapa? Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Di situ inti dari Konstitusi kita meskipun dalam praktek TNI, dalam hal ini Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, KSAD, KSAL, KSAU, tentu kita libatkan. Kalau seorang Presiden menyatakan perang, hampir pasti Pejabat-pejabat teras ini berada di situ. Tetapi Konstitusi mengatakan bahwa Presiden menyatakan perang, Dewan Perwakilan Rakyat harus memberikan persetujuan terhadap perang itu. Bagi kita untuk diingat perang itu mahal. Artinya kalau kita memilih, bangsa ini memilih, pilihan kita untuk keutuhan dan kedaulatan negara perang, ya, kita harus tahu tentu ada pergeseran, alokasi anggaran untuk kepentingan yang lain. Itu cara berpikir yang rasional. Dan oleh karena itu, kalkulasinya harus betul-betul tepat.



Yang lain yang ingin saya serukan adalah kita semua tahu bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan. Kita semua tahu perang itu kelanjutan dari politik dengan cara lain. Kita semua tahu perang itu jalan terakhir jika tidak ada cara yang lain. Kita semua tahu. Tetapi bagaimana secara sistemik kita bisa mencegah. Tidak bisa begitu saja negara kita dikerjai oleh siapapun. Oleh karena itu, kita harus memiliki standing arm forces yang cukup, kita harus punya minimum essential force yang cukup. Dan untuk memelihara itu kita harus memiliki minimum essential fund yang cukup yang ada dalam anggaran pertahanan kita. Paling tidak kalau kita memiliki kekuatan seperti itu dengan sistem kita bisa melakukan mobillisasi dalam waktu yang tidak terlalu lama dan kita memiliki satu contingency, lantas memiliki kesiagaan, kapabilitas yang tinggi, maka menjadi bermakna kekuatan pangkal yang kita bangun dan kita pelihara itu.



Yang ketujuh, kita pikirkan juga, kita juga mesti memiliki kemandirian atas apa yang bisa kita sediakan sendiri. Kita tidak ingin dan tidak boleh terjadi. Indoneisa masih mengimpor entah amunisi, entah persenjataan, entah peralatan, entah perlengkapan yang bisa kita bikin sendiri. Bukan hanya memalukan tetapi juga dangerous. Oleh karena itulah, industri-industri pertahanan kita harus terus kita tingkatkan, darat, laut, udara. Tidak cukup hanya dengan pendekatan bisnis semata tapi juga dengan investasi jangka panjang. Di situlah yang harus kita olah untuk memenuhi kepentingan dua-duanya. Kalau kita harus terpaksa membeli sistem persenjataan dari negara lain, pesawat tempur, kapal tempur, ran tempur untuk AD. Pastikan ada scheme lain, misalkan ada transfer of technology, ada joint production, no coditionalities, tidak ada persyaratan-persyaratan politik sebagaimana yang kita alami dulu ketika kita mengalami embargo yang panjang yang, alhamdulillah, tahun 2005 bisa kita lepaskan embargo itu. Tapi sengsara betul. Kita menangani tsunami, the biggest military operation more than war, operasi militer selain perang. Terbesar itu di Aceh. Negara lain tidak pernah sebesar itu. Kita susah karena embargo spare parts dan lain-lain. Disitulah kita fight dan akhirnya dengan kerja sama kita, kita sekarang bisa bebas mengadakan senjata dari mana pun senjata itu untuk keseimbangan sambil mendorong kemajuan industri-industri nasional kita.



Dan yang terakhir yang saya anjurkan, saya mintakan kepada jajaran perancang pertahanan, perumus kebijakan, dan jajaran TNI adalah agar Saudara memiliki kemampuan untuk melakukan strategic analysis, melakukan olah yudha. Agar bisa melakukan strategic analysis, ya, mengerti what’s going on di dunia ini, di kawasan ini. Dengan demikian , perkiraan Saudara, analisis Saudara akan terus tepat.



Inilah isu-isu utama yang berkaitan dengan pertahanan negara Republik Indonesia abad 21 terutama yang berlingkup pada menghadapi ancaman dengan pilihan instrumen militer sebagai sarana untuk mencapai tujuan dengan sejumlah isu, proses, mekanisme, faktor yang telah saya sampaikan tadi.



Saudara-saudara,



Peserta seminar yang saya hormati,



Saya berharap dengan apa yang saya sampaikan tadi meskipun sangat singkat dalam arti hanya garis-garis besarnya tapi saya yakin dengan pengetahuan, dengan pengalaman, dengan wawasan yang Saudara miliki bisa dikembangkan lagi sehingga di akhir seminar meskipun seminar ini supercepat. Mestinya tiga hari seminar dengan lingkup pertahanan negara Republik Indonesia ini. Ini kalau satu hari memang bisa dibayangkan tantangannya. Tapi mudah-mudahan dengan hikmah Ramadhan bisa mendapatkan barokah, pencerahan, menjadi terang jiwa kita, menjadi positif pikiran kita, menjadi optimis sikap kita.



Itulah, Saudara-saudara. Saya mengucapkan selamat berseminar. Saya berharap seminar ini bisa membuahkan hasil yang baik untuk ditindaklanjuti nantinya. Apapun yang dihasilkan seminar, tolong saya diberi tahu agar jajaran pemerintah bisa menindaklanjutinya, dan yang non pemerintah bersama-sama mengelola masalah yang sangat penting ini, pertahanan negara kita di abad 21 ini.


Sekian, Saudara-saudara.



Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Biro Naskah dan Penerjemahan,
Deputi Mensesneg Bidang Dukungan Kebijakan,
Sekretariat Negara RI


Read More......

Photobucket
Defence (10) Ideologi (6) Keamanan (5) Konflik (1) Pertahanan (16) TNI (10) TNI AD (4) TNI AL (3)
Defender Magazine