Showing posts with label TNI. Show all posts
Showing posts with label TNI. Show all posts

Sunday, March 7, 2010

Apa yang salah dengan super tucano???


Tadi pagi, bbrp teman mengabari untuk membuka web Seputar Indonesia , dan membaca artikel yang judulnya “DPR Kritik Rencana Pembelian Tucano” awalnya saya mengira hanya sebuah kritik anggota komisi tentang rencana pembelian pesawat ini. Tetapi ada yang harus dijelaskan kepada anggota yang bersangkutan, karena ada beberapa komentar beliau yang sepertinya sedikit “aneh”. Ini adalah jawaban saya atas artikel tersebut…
Berikut adalah cuplikan artikel tersebut
Nggak tanggung-tanggung, yang saya dengar SuperTucano yang akan dibeli itu 12 unit,” katanya di Jakarta kemarin. Bagi Fayakhun, bukan hanya soal jumlah pembelian yang menjadi masalah. Lebih dari itu, soal fungsi,kegunaan,dan tujuan pembelian SuperTucano juga jadi masalah.“Kenapa harus Tucano,” tanya politikus muda partai beringin itu. Dia menjelaskan, secara fungsional, SuperTucano tidak cocok untuk melakukan pengawasan perbatasan.

Justru pesawat Oviten Bronco yang saat ini dimiliki TNI lebih fungsional dalam melakukan pengawasan perbatasan. ”Jadi seharusnya kalau mau beli pesawat untuk mengawasi perbatasan yalebih baik yang semodel dengan Oviten Bronco, tinggal hunting. SuperTucano itu mesin pesawatnya jadul meski keluaran baru dan nggak cocok untuk pengawasan perbatasan,”tandasnya.

Fayakhun menambahkan, ketimbang membeli pesawat, lebih baik membeli alat komunikasi dan sensor untuk perbatasan. Secara prinsip,alat komunikasi dan sensor lebih praktis dan fungsional dalam melakukan pengawasan perbatasan. ”Kebanyakan kan penebangan liar. Itu kan masuknya dari darat. Begitu alat beratnya masuk wilayah kita,itu sensor sudah bekerja,” tandasnya.

Jawaban saya:
-Nggak tanggung-tanggung, yang saya dengar SuperTucano yang akan dibeli itu 12 unit

Kalau yang bapak permasalahkan adalah jumlah pesawat, saya juga ikut permasalahkan mengapa hanya 16 unit (dari berita yang saya dapatkan Tucano yang ingin dibeli TNI AU adalah 16, mengapa bapak ini bilang 12??) atau 1 skuadron, mengapa tidak 2 atau 3 skuadron sekaligus?? ada perbatasan dengan malaysia yang harus dijaga, begitu pula dengan perbatasan dengan papua nugini. Itu kalau ingin berbicara tentang negara lain yang memiliki perbatasan negara di darat, bagaimana dengan laut kita yang luas?? perlukah dijaga??

-Lebih dari itu, soal fungsi,kegunaan,dan tujuan pembelian SuperTucano juga jadi masalah.“Kenapa harus Tucano,” tanya politikus muda partai beringin itu. Dia menjelaskan, secara fungsional, SuperTucano tidak cocok untuk melakukan pengawasan perbatasan.

untuk menjawab soal ini, saya kira teman saya sudah menjelaskan dengan cara yang mudah dimengerti yang kira-kira berbunyi:
walaupun pesawat tersebut masih menggunakan teknologi mesin baling-baling, namun bukan berarti menjadikan pesawat tersebut obsolete atau jadul.
alasan penggunaan baling-baling pada pesawat tersebut adalah dikarenakan pabriknya mendisain fungsi pesawat tersebut adalah untuk keperluan latih dasar hingga lanjut, anti greliya, hingga patroli perbatasan. Karena hal tersebut, teknologi baling-baling yang dipilih untuk dapur pacu pesawat tersebut, karena pada dasarnya untuk memenuhi tugas-tugas tersebut tidak dibutuhkan kecepatan tinggi (seperti yang diberikan oleh mesin jet), namun lebih di butuhkan daya jangkau yang jauh, daya tahan terbang yang lama, dan biaya operasional yg relatif murah.

-Justru pesawat Oviten Bronco yang saat ini dimiliki TNI lebih fungsional dalam melakukan pengawasan perbatasan.

oviten bronco?? maksud anda ov-bronco??? saya rasa sebagai anggota komisi 1 anda pasti sudah tahu bahwa bronco kita sudah digrounded sejak tahun 2007. dan sejak saat itu kita tidak punya pesawat COIN

- Jadi seharusnya kalau mau beli pesawat untuk mengawasi perbatasan ya lebih baik yang semodel dengan Oviten Bronco, tinggal hunting.

semodel dengan bronco?? ntah mengapa saya tidak mampu mencari padanan bronco selain super tucano….

- SuperTucano itu mesin pesawatnya jadul meski keluaran baru dan nggak cocok untuk pengawasan perbatasan,”tandasnya.

dari situs airforce technology didapatkan informasi bahwa mesin super tucano menggunakan mesin Pratt and Whitney Canada PT6A-68/3. benar mesin PT6 adalah mesin yang dikembangkan sejak tahun 60an, tapi apakah anda membaca tulisan 6Q-68/3 dibelakang PT6?? yang artinya mesin ini merupakan pengembangan dari mesin pT6 yang sudah melegenda…. lagipula mesin ini baru disertifikasi awal2 tahun 2000an, yang artinya mesin ini masih baru.. klo info yang saya baca disitus Airfarmer maka akan menemukan banyak pesawat yang menggunakan mesin ini. apakah industri pesawat2 tersebut mau menggunakan mesin PT6 jika mesin ini tidak bagus??

-Fayakhun menambahkan, ketimbang membeli pesawat, lebih baik membeli alat komunikasi dan sensor untuk perbatasan. Secara prinsip,alat komunikasi dan sensor lebih praktis dan fungsional dalam melakukan pengawasan perbatasan.

okey… Indonesia membeli alat komunikasi dan sensor, kemudian terdetect lah ada penyeludup lalu apa gunanya, klo itu terletak ditengah hutan diperbatasan??? apa gunanya alat pendeteksi klo engga ada alat pemukul?? super tucano inilah alat pemukulnya…

”Kebanyakan kan penebangan liar. Itu kan masuknya dari darat. Begitu alat beratnya masuk wilayah kita,itu sensor sudah bekerja,” tandasnya.

penerbangan liar atau penebangan liar??? penebangan liar masuk ranah kepolisian (komisi 3), penerbangan liar masuk ranah TNI (komisi 1).

tambahan informasi, dont judge this plane from it’s cover…. karena informasi yang ada menyebutkan bahwa pesawat super tucano yang akan dimiliki TNI-AU ini memiliki spesifikasi:
IKUT MENCELA
Cockpit
The all-glass cockpit is fully night vision goggle compatible. Brazilian AF ALX aircraft are equipped with avionics systems from Elbit Systems Ltd of Haifa, Israel, including a head-up display (HUD), advanced mission computer, navigation system and two 6in x 8in colour liquid crystal multi-function displays.
“The pilot is protected with Kevlar armour.”

The head-up display with 24° field of view and the advanced weapon delivery system are integrated through a MIL-STD-1553B data bus. The pilot is provided with a handson throttle and stick (HOTAS) control.

The pilot is protected with Kevlar armour and provided with a zero/zero ejection seat. The clamshell canopy, hinged at the front and rear and electrically activated, is fitted with a de-icing system and features a windshield capable of withstanding, at 300kt, the impact of a 4lb bird. A Northrop Grumman onboard oxygen generation system (OBOGS) is installed.

Weapons
The aircraft is fitted with two central mission computers. The integrated weapon system includes software for weapon aiming, weapon management, mission planning and mission rehearsal. Onboard recording is used for post mission analysis.

The aircraft has five hardpoints for carrying weapons, and is capable of carrying a maximum external load of 1,500kg. The aircraft is armed with two wing-mounted 12.7mm machine guns with a rate of fire of 1,100 rounds a minute and is capable of carrying general-purpose bombs and guided air-to-air and air-to-ground missiles. Brazilian AF aircraft will be armed with the MAA-1 Piranha short-range infrared guided air-to-air missile from Orbita.

The two seat AT-29 is fitted with a forward-looking infrared AN/AAQ-22 SAFIRE turret on the underside of the fuselage. The SAFIRE thermal imaging system supplied by FLIR Systems is for targeting, navigation and target tracking. The system allows the aircraft to carry out night surveillance and attack missions.

Navigation
The aircraft is equipped with an advanced laser inertial navigation and attack system, a global positioning system (GPS) and a traffic alerting and collision avoidance system (TCAS).
“The Super Tucano has five hardpoints for carrying weapons.”

Engine
The EMB-314 Super Tucano is powered by a PT6A-68A turboprop engine, developing 969kW. The power plant is fitted with automatic engine monitoring and control. The ALX aircraft has a more powerful engine than the EMB-314. The ALX’s Pratt and Whitney Canada PT6A-68/3 turboprop engine, rated at 1,600shp, drives a Hartzell five-bladed constant speed fully feathering reversible pitch propeller.

The fuel capacity is 695l, which gives a range of over 1,500km and endurance of 6hrs 30mins. The aircraft has a cruising speed up to 530km/h with a maximum speed of 560km/h.

mohon maaf sebelumnya karena blog ini jarang diupdate karena kesibukan saya…


DIAMBIL DARI BLOG
Read More......

Monday, October 26, 2009

Kekuatan Bersenjata, Pertahanan, dan Ekonomi


Oleh Makmur Keliat
Suatu kekuatan bersenjata (armed forces) tidak dengan sendirinya menjadi suatu kekuatan pertahanan (defense forces). Hubungan yang tidak serta-merta otomatis ini dapat terjadi karena dua faktor.

Pertama, tentara terlibat sebagai kekuatan politik praktis. Kedua, tentara tidak memiliki peralatan dan persenjataan yang memadai untuk menjalankan profesi pertahanannya secara efektif. Walau asal muasalnya berbeda, keduanya menghasilkan tentara yang tidak profesional. Jika penyebab pertama terkait dengan faktor politik, yaitu sebagai pilar rezim politik otoriter, penyebab kedua terkait dengan faktor nonpolitik, dalam pengertian dapat ditemukan baik dalam rezim otoriter maupun demokratik.

Kalau kita merujuk pada ungkapan klasik Clausewitz bahwa bisnis tentara adalah keterampilan menangani kekerasan (violence) dan profesinya adalah perang (war), ada yang menarik untuk dicatat dari tentara yang tidak profesional dengan dua sebab yang berbeda ini.

Untuk sebab yang pertama, ketidakprofesionalan itu terjadi karena keterampilan kekerasan diarahkan pada sisi domestik yang harusnya menjadi tugas polisi dan lembaga penegak hukum. Sebab yang kedua, justru terjadi karena tidak memiliki kapabilitas untuk memaksimalkan keterampilan kekerasannya di sisi eksternal jika perang terjadi. Dalam rumusan lain, jika sebab yang pertama tidak disukai karena surplus kekerasan yang tidak pada tempatnya, sedangkan yang kedua justru karena defisit kekerasan yang tidak pada tempatnya. Dalam konteks Indonesia, penyebab pertama telah dialami pada masa Orde Baru, sedangkan penyebab kedua kini tengah dialami Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam satu dasawarsa terakhir.

Tiga indikator berikut barangkali bisa menjadi bermanfaat untuk kita renungkan bersama.

Pertama, postur pertahanan Indonesia, baik darat, laut maupun udara, menggambarkan postur pertahanan yang sangat defensif dengan kemampuan penggentar (deterrent capability) maupun penangkalan (denial capability) yang sangat terbatas dan tidak memadai. Postur pertahanan Indonesia sesungguhnya tidak disiapkan atau diorientasikan untuk memiliki kemampuan power projection di luar batas wilayahnya. Ia juga tidak diarahkan untuk melindungi sea lanes of communication untuk mendukung kepentingan-kepentingan ekonomi maritim nasionalnya.

Potret seperti ini tampak karena Indonesia hingga kini tidak memiliki—dan juga tidak merencanakan untuk memiliki—kapal induk (aircraft carrier) yang diperlukan oleh suatu negara untuk mendukung operasi militer jauh di luar wilayah nasional. Indonesia juga hanya memiliki striking force yang terbatas berupa 2 kapal selam, 6 fregate, dan 23 corvettes. Jumlah kapal terbesar adalah berjenis amfibi, patroli, dan logistik-pendukung. Postur yang sama juga ditemukan dalam struktur matra darat dan udara. Untuk matra darat, kekuatan terbesar alat utama sistem persenjataan (alutsista) terbesar bukan pada kekuatan offensive seperti tank dan rudal darat ke udara, tetapi pada penginderaan dan kendaraan pengangkut personel. Untuk Angkatan Udara, jumlah pesawat baik untuk striking force maupun mobilisasi juga sangat terbatas.

Kedua, walau Indonesia merupakan negara kepulauan, postur pertahanan Indonesia secara tradisional telah terstruktur untuk lebih berorientasi darat. Hal ini, misalnya, tidak hanya dapat dilihat dari jumlah personel matra darat yang melebihi jumlah personel matra laut (lima kali lebih besar) dan juga lebih besar dari matra udara (sepuluh kali lebih besar). Tidak hanya jumlah personel yang lebih besar, tetapi juga struktur pengorganisasian matra darat jauh lebih tersebar dibandingkan dengan matra laut. Jika matra laut terstruktur dalam dua pengorganisasian, yaitu armada laut timur dan armada laut barat, pengorganisasian matra darat sangat tersebar dan telah terstruktur hampir menyerupai garis administratif provinsi.

Struktur pengorganisasian seperti ini menyampaikan pesan yang dalam jika dikaitkan dengan pengertian ofensif dan defensif. Jika pengertiannya adalah—mengutip pendapat Andi Wijayanto (2009)—kemampuan untuk mendeteksi ancaman sedekat mungkin, barangkali tidak terdapat perubahan substansial dalam persepsi ancaman. TNI dapat disebut memiliki kapasitas yang sangat ”ofensif” karena kuatnya persepsi bahwa ancaman terbesar datang dari dalam negeri. Dengan kata lain, TNI tidak dapat disebut ”defensif” karena persepsi ancaman memang tidak diyakini datang dari sisi eksternal. Walau rentetan logika ”ofensif” dan ”defensif” ini dapat dinggap sebagai masuk akal (reasonable), tetap saja menjadi suatu anomali jika dikaitkan dengan tipe ideal tentara yang dikemukakan oleh Clausewitz.

Ketiga, postur pertahanan Indonesia tampaknya tidak menghadapi perubahan signifikan dalam satu dasawarsa terakhir karena akuisisi peralatan dan persenjataan yang sangat terbatas. Hal ini pada gilirannya telah mengakibatkan tidak hanya secara kuantitatif terdapat kecenderungan statis (jika bukan penurunan) dari kekuatan pertahanan Indonesia. Secara kualitatif hal ini juga muncul. Misalnya, melalui tingkat kesiapan yang tidak optimal di sistem terpadu TNI Angkatan Laut (rata-rata sekitar 60 persen) dan juga di Angkatan Udara (sekitar 55 persen). Tampaknya ketidaksiapan ini sangat terkait dengan usia kritis dari peralatan dan persenjataan yang dimiliki oleh TNI. Rentetan kejatuhan pesawat tempur dalam beberapa tahun terakhir ini hanyalah puncak dari gunung es masalah yang tengah dihadapi TNI.

Jebakan ekonomi?

Hambatan dukungan pendanaan keuangan negara (APBN) sering disebut sebagai kendala utama mengapa situasi ini terjadi. Dengan struktur anggaran yang ada sekarang, di mana total besaran APBN setiap tahunnya selalu berada di bawah 20 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia, dan di mana anggaran pertahanan tidak pernah melebihi angka 1 persen dari PDB, tidak akan banyak pilihan kebijakan yang tersedia. Peningkatan anggaran pertahanan untuk memperbaiki kapabilitas peralatan dan persenjataan TNI dengan melihat pada struktur APBN hanya dapat terjadi dengan beberapa ”jika”.

Pertama, jika mengorbankan alokasi anggaran untuk sektor lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur.

Kedua, jika mengurangi alokasi anggaran untuk subsidi, khususnya subsidi energi.

Ketiga, jika menunda dan mengurangi pembayaran cicilan bunga utang dan kemudian mengalokasikannya pada pertahanan.

Keempat, jika pagu persentase APBN terhadap PDB dapat ditingkatkan melebihi 20 persen, misalnya, menetapkannya menjadi 40 persen sehingga seluruh sektor, termasuk pertahanan, mendapatkan manfaatnya. Dengan kata lain, peningkatan anggaran pertahanan tanpa mengorbankan sektor lainnya hanya mungkin terjadi jika pagu persentase APBN terhadap PDB ditingkatkan secara drastis.

Pilihan pertama dan kedua hampir tidak mungkin karena sensitivitas politik di sisi domestik. Reaksi keras dari konstituensi sektor lainnya akan muncul jika pilihan kebijakan ini dilakukan. Pilihan ketiga juga kecil kemungkinannya karena reaksi politik dari para kreditor internasional. Pilihan keempat yang paling ideal. Dengan cara ini, alokasi anggaran pertahanan Indonesia mungkin dapat menyesuaikan diri dengan standar umum di Asia Timur, yaitu 1,5 persen hingga 2 persen dari PDB.

Namun, untuk itu konsep negara minimalis harus ditinggalkan. Bagi para pengikut konsep negara minimalis, kekuatan militer hanya bisa dibangun jika sudah tercapai kekuatan ekonomi yang besar (economic foundation of military power).

Namun, tidakkah sejarah telah membuktikan bahwa tidak akan ada suatu kekuatan ekonomi yang besar tanpa kekuatan militer yang besar (military foundation of economic power)? Karena itu, terobosan kebijakan untuk keluar dari jebakan anggaran tampaknya memang harus segera dilakukan jika kita memang ingin serius membuat TNI benar-benar profesional seutuhnya. Jika tidak, negeri ini barangkali memang telah ditakdirkan untuk tidak pernah memiliki tentara yang profesional.


Simulasi yang pernah penulis lakukan menunjukkan bahwa bahkan jika ekonomi Indonesia tumbuh terus sekitar 8 persen setiap tahunnya dan bahkan jika kita konsisten mematok pagu anggaran pertahanan terhadap PDB sebesar 1,5 persen, membutuhkan waktu sekitar 30 tahun bagi negeri ini agar besaran anggaran pertahanannya mencapai anggaran pertahanan yang telah dicapai Jepang pada saat ini.


(Kompas)
Read More......

Thursday, July 2, 2009

Efisiensi Manajemen Alutsista


Oleh : JALESWARI PRAMODHAWARDANI
Peneliti Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB) LIPI

Mengapa efisiensi manajemen alat utama sistem persenjataan atau alutsista penting dilakukan segera? Pertama, persoalan jumlah anggaran pertahanan. Sejak pesawat militer dan prajurit berguguran, peningkatan anggaran pertahanan yang minim menjadi satu-satunya wacana populer yang tidak ”populer” yang didesakkan kepada pemerintah dan DPR. Mengapa?
Oleh : JALESWARI PRAMODHAWARDANI
Peneliti Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB) LIPI

Mengapa efisiensi manajemen alat utama sistem persenjataan atau alutsista penting dilakukan segera? Pertama, persoalan jumlah anggaran pertahanan. Sejak pesawat militer dan prajurit berguguran, peningkatan anggaran pertahanan yang minim menjadi satu-satunya wacana populer yang tidak ”populer” yang didesakkan kepada pemerintah dan DPR. Mengapa?

Pengalaman satu dasawarsa reformasi TNI menunjukkan, kendatipun jumlah anggaran pertahanan selalu diusulkan naik, tidak satu presiden pun mampu melakukannya sesuai dengan usulan maupun rencana strategis yang diajukan Departemen Pertahanan (Dephan).

Pilihan untuk tidak menaikkan anggaran ini terjadi karena anggaran nasional kita telah tersegmentasi dalam alokasi penganggaran yang jelas setiap tahun. Misalnya, 20 persen dialokasikan untuk anggaran pendidikan, sebagian lainnya untuk dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil yang ketiganya harus dianggarkan untuk daerah, selain itu juga anggaran untuk berbagai subsidi, seperti subsidi energi dan pupuk. Sisanya dibagikan kepada pos anggaran seperti kesehatan, sosial, kesejahteraan, termasuk pertahanan. Keterbatasan anggaran dan pilihan skala prioritas merupakan perdebatan klasik selama sepuluh tahun terakhir ini. Dan semua presiden memilih persoalan kesejahteraan lebih diutamakan daripada keamanan. Jadi, kemungkinan untuk kenaikan anggaran lima tahun ke depan hampir dapat dipastikan tidak akan melebihi jumlah Rp 40 triliun, apalagi sesuai dengan usulan Dephan yang mencapai Rp 127 triliun.

Selain itu, dengan hanya berfokus pada peningkatan anggaran pertahanan semata, kita mengabaikan beberapa persoalan penting lain yang berpotensi untuk perbaikan peningkatan kekuatan pertahanan kita. Dengan hanya berkutat pada peningkatan anggaran yang masih sulit untuk direalisasikan, kita secara tidak langsung menutup kemungkinan dan strategi menyiasati anggaran yang diterima serta perencanaan yang bertumpu pada minimum essential force sesungguhnya.

Dengan asumsi di atas, yaitu sulitnya anggaran pertahanan naik secara signifikan, diperlukan langkah penting sebagai terobosan memenuhi kebutuhan alutsista yang memadai.

Pertama, pentingnya Rencana Strategis (Renstra) Dephan yang komprehensif. Kebutuhan minimal Dephan/TNI selama ini menggunakan perhitungan proyeksi anggaran secara regresi linear dari kebutuhan atau usulan pada tahun sebelumnya. Dengan penambahan laju inflasi 10 persen, kenaikan rata-rata APBN selama lima tahun dan rata-rata kenaikan rencana anggaran belanja Dephan/TNI selama lima tahun. Hal ini tidak mencerminkan kebutuhan perumusan renstra pertahanan yang sesungguhnya. Renstra pertahanan penting dilakukan karena hal ini yang akan menentukan arah pengembangan postur pertahanan nasional, akuisisi persenjataan yang diperlukan, dan besarnya anggaran yang dibutuhkan. Renstra ini memerlukan perhitungan yang rumit karena harus mengombinasikan alokasi sumber daya nasional yang diperlukan untuk mempertahankan postur pertahanan yang saat ini ada (arms maintanence) dan kebutuhan untuk memulai proses modernisasi pertahanan (arms build- up).
Kedua, persoalan jenis alutsista. Mengingat semakin besarnya potensi ancaman yang ada, pembangunan pertahanan Indonesia, termasuk konsep dan strategi serta pengadaan alutsista, haruslah mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Sistem pertahanan udara dan bawah laut hendaknya mendapat prioritas pertama, mengingat Indonesia sebagai negara maritim sangat rapuh terhadap ancaman musuh.

Dari data Dephan tahun 2004, kita memiliki ”museum” persenjataan dengan 173 jenis alutsista dari 17 negara. TNI Angkatan Udara memiliki 87 pesawat tempur dari sejumlah negara yang sebagian usianya lebih dari 20-30 tahun. Kita harus mulai mengubah mindset untuk tidak melulu memikirkan jumlah alutsista, tetapi di sisi lain justru abai dengan modernisasi teknologi alutsista dengan bersembunyi di balik minimnya anggaran. Lebih baik kita memiliki dua kapal selam baru dengan dukungan teknologi terbaru dan persenjataan tercanggih ketimbang membeli 10 kapal selam bekas tanpa dipersenjatai dan memiliki spesifikasi tempur yang andal.

Perlu dilakukan kajian terhadap alutsista yang kita butuhkan berdasarkan kondisi geografis dan anggaran kita. Misalnya, bagaimana spesifikasi kapal selam yang dibutuhkan sesuai dengan tingkat ancaman yang akan dihadapi dan bagaimana kemampuan tempurnya. Spesifikasi dan kebutuhan operasi ini akan diserahkan masing-masing angkatan kepada Dephan untuk kemudian ditentukan dari negara mana kapal selam itu diadakan. Dalam usulan TNI Angkatan Laut untuk Renstra 2010-2014, misalnya, disebutkan perlunya penambahan 2 kapal selam baru dari 12 kebutuhan kapal selam modern untuk menghadapi tantangan tersebut. Ada beberapa negara yang menjadi pilihan, antara lain Jerman (U-209), Korea Selatan (Changbogo), Rusia (Kelas Kilo), dan Perancis (Scorpen). Pilihan memang harus diputuskan untuk awal tahun periode 2010-2014.

Dengan penambahan dua kapal selam tersebut, kita juga perlu memperkuat penguasaan teknologi pemantauan antikapal selam yang menyusup ke wilayah Indonesia. Seperti kapal anti-submarine, yaitu kapal permukaan yang memiliki kemampuan berupa perlengkapan maupun sistem senjata untuk menghancurkan kapal selam lawan berupa alat deteksi sonar, senjata torpedo, dan bom laut. Intensitas gangguan yang datang dari negara tetangga dan mengancam kedaulatan bangsa Indonesia semakin meningkat. Kasus Ambalat sebagai contoh.

Ketiga, sumber alutsista dan pendanaan alutsista. Selama ini pengadaan alutsista kita didanai fasilitas kredit ekspor (FKE) yang mensyaratkan bunga yang tinggi dan pengembalian cepat. Perlu optimalisasi peran badan usaha milik negara industri strategis (BUMNIS) untuk mengisi kesenjangan kebutuhan alutsista TNI. Sejak zaman Presiden Habibie hingga Presiden SBY, jargon ”kita harus mencintai produksi dalam negeri” hanyalah berhenti pada kata-kata tanpa makna karena sebagian besar pemangku kepentingan masih menilai produk dalam negeri merupakan kasta rendah meski sebagian besar membalutnya dengan kalimat ”harus mendayagunakan dan optimalisasi BUMNIS”. Hal ini dapat dibuktikan melalui penggunaan produk BUMNIS yang baru mencapai 5 persen. BUMNIS seperti PT PAL, PT Dirgantara Indonesia, PT Pindad, dan PT Dahana merupakan aset penting yang masih perlu pembenahan di dalamnya.

Keempat, mempergunakan strategi offset, salah satu cara untuk melakukan inovasi sistem pembelian senjata. Pengertian ini mengacu pada pembelian atau investasi timbal balik yang disepakati pemasok senjata sebagai imbalan dari kesepakatan yang dilakukan. Ada dua tipe offset yang bisa dimintakan oleh Indonesia, licensed production, yaitu transfer teknologi oleh negara produsen kepada Indonesia dan co-production, dalam hal ini Indonesia dilibatkan dalam pembuatan komponen peralatan militer yang tengah dipesan, selain itu juga menghasilkan peralatan militer yang sama untuk memenuhi pesanan dari negara produsen maupun pasar internasional.

Kelima, perlu dipikirkan terobosan baru tanpa mengorbankan undang-undang atau kebijakan yang telah ada untuk melibatkan daerah-daerah (terutama daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang berlimpah dan berada di wilayah perbatasan/ strategis) membantu pembiayaan pertahanan melalui dana hibah. Mekanisme penganggarannya perlu dicermati dengan tetap meletakkan APBN sebagai satu- satunya pembiayaan pertahanan negara sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Pertanyaan utamanya adalah presiden mana yang berani melakukan tugas penting ini?
Read More......

Monday, March 30, 2009

TENTATARA NASIONAL INDONESIA

TNI

TNI AL
TNI AU

TNIAD




TNI (Tentara Nasional Indonesia) adalah angkatan perang RI (Republik Indonesia) bertugas mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik(NKRI) Indonesia dari serangn musuh baik dari dalam maupun luar negeri. Didalam kesehariannya TNI terdiri dari tiga matra yaitu :Matra Darat (TNI-AD / Angkatan Darat)

Kekuatan TNI-AD
- Komando Cadangan Strategi TNI Angkatan Darat (Kostrad)
- Peleton Intai Tempur / TONTAIPUR
- Batalyon Raiders TNI-AD (Yon Raiders)
- Komando Kewilayahan

Pasukan Khusus TNI-AD
- Satuan 81 Penanggulangan Terror / SAT-81 GULTOR (Anti Terror Unit 81)
- Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
Matra Laut (TNI-AL / Angkatan Laut)

Kekuatan TNI-AL
- Armada Republik Indonesia
- Pusat Penerbangan TNI-AL / PUSPENERBAL
- Korps Marinir / KORMAR

Pasukan Khusus TNI-AL
- Detasemen Jala Mengkara / DENJAKA
- Komando Pasukan Katak / KOPASKA
- Batayon Intai Amfibi / TAIFIB

Matra Udara (TNI-AU / Angkatan Udara)

Kekuatan TNI-AU
- Komando Operasi Angkatan Udara I (Koops AU I)
- Komando Operasi Angkatan Udara II (Koops AU II)

Pasukan Khusus TNI-AU
- Detasemen Bravo-90 / DEN BRAVO-90 (DEN BRAVO)
- Komando Pasukan Khas Angkatan Udara (PASKHAS)

Dari masing-masing Ketiga Matra tersebut di pimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan.Dalam sejarahnya, TNI pernah digabung dengan Kepolisian. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.

TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI. Panglima TNI saat ini adalah Jenderal TNI Djoko Santoso.

Sejarah TNI

Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.

BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.

Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, dirubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.

Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.

Tugas TNI

Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

1. operasi militer untuk perang
2. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

* mengatasi gerakan separatis bersenjata
* mengatasi pemberontakan bersenjata
* mengatasi aksi terorisme
* mengamankan wilayah perbatasan
* mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
* melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
* mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
* memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
* membantu tugas pemerintahan di daerah
* membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
* membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
* membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
* membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
* membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Kemudian ayat (3) berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. (Sumber : MBES TNI dan Wikipedia)

Panglima TNI dan Kepala Staf TNI dari Ke tiga Angkatan

Tentara Nasional Indonesia (TNI) 3 7th, 2009 by Ardava

Logo MABES TNITNI (Tentara Nasional Indonesia) adalah angkatan perang RI (Republik Indonesia) bertugas mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik(NKRI) Indonesia dari serangn musuh baik dari dalam maupun luar negeri. Didalam kesehariannya TNI terdiri dari tiga matra yaitu :

Panji TNI-AD
Matra Darat (TNI-AD / Angkatan Darat)

Kekuatan TNI-AD
- Komando Cadangan Strategi TNI Angkatan Darat (Kostrad)
- Peleton Intai Tempur / TONTAIPUR
- Batalyon Raiders TNI-AD (Yon Raiders)
- Komando Kewilayahan

Pasukan Khusus TNI-AD
- Satuan 81 Penanggulangan Terror / SAT-81 GULTOR (Anti Terror Unit 81)
- Komando Pasukan Khusus (Kopassus)

Panji TNI-AL
Matra Laut (TNI-AL / Angkatan Laut)

Kekuatan TNI-AL
- Armada Republik Indonesia
- Pusat Penerbangan TNI-AL / PUSPENERBAL
- Korps Marinir / KORMAR

Pasukan Khusus TNI-AL
- Detasemen Jala Mengkara / DENJAKA
- Komando Pasukan Katak / KOPASKA
- Batayon Intai Amfibi / TAIFIB

Panji TNI-AU
Matra Udara (TNI-AU / Angkatan Udara)

Kekuatan TNI-AU
- Komando Operasi Angkatan Udara I (Koops AU I)
- Komando Operasi Angkatan Udara II (Koops AU II)

Pasukan Khusus TNI-AU
- Detasemen Bravo-90 / DEN BRAVO-90 (DEN BRAVO)
- Komando Pasukan Khas Angkatan Udara (PASKHAS)

Dari masing-masing Ketiga Matra tersebut di pimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan.Dalam sejarahnya, TNI pernah digabung dengan Kepolisian. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.

TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI. Panglima TNI saat ini adalah Jenderal TNI Djoko Santoso.

Sejarah TNI

Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.

BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.

Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, dirubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.

Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.

Tugas TNI

Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

1. operasi militer untuk perang
2. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

* mengatasi gerakan separatis bersenjata
* mengatasi pemberontakan bersenjata
* mengatasi aksi terorisme
* mengamankan wilayah perbatasan
* mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
* melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
* mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
* memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
* membantu tugas pemerintahan di daerah
* membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
* membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
* membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
* membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
* membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Kemudian ayat (3) berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. (Sumber : MBES TNI dan Wikipedia)

Panglima TNI dan Kepala Staf TNI dari Ke tiga Angkatan

* Panglima Jendral TNI Djoko Santoso
* Kepala Staf TNI-AD Jendral TNI Agustadi Sasongko Purnomo
* Kepala Staf TNI-AL Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno, SH.
* Kepala Staf TNI-AU Marsdya TNI Subandrio

Read More......

Saturday, November 29, 2008

SATU DASA WARSA REFORMASI INTERNAL TNI

Oleh : Jenderal TNI Djoko Santoso(Panglima TNI)

Peringatan ke-63 Hari TNI tahun 2008 merupakan momentum penting, karena bertepatan dengan perjalanan 10 tahun reformasi internal TNI. Dari berbagai pemberitaan dan opini yang berkembang, baik yang apresiatif maupun yang kritis menunjukkan betapa tingginga perhatian masyarakat terhadap dinamika perjalanan 10 tahun reformasi internal TNI.

Bagi TNI, kesemuanya itu harus ditangkap secara positif sebagai wujud atensi publik terhadap TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Dari berbagai kritik, saran dan pendapat yang berkembang, muaranya adalah harapan dan dorongan masyarakat atas terwujudnya TNI yang profesional. Untuk itu, maka mutlak bagi prajurit TNI sendiri harus benar-benar memahami dan menghayati makna reformasi internal TNI dengan segala dinamikanya, sebagai komitmen TNI dalam memenuhi tuntutan perubahan yang ada dalam kerangka mewujudkan TNI yang profesional dan tangguh.

Komitmen Perubahan & Paradigma Baru TNI

Ada beberapa pertimbangan mendasar yang menjadi latar belakang keputusan politis dan akademis TNI (ABRI waktu itu) untuk melaksanakan perubahan internal-institusional, yaitu : Pertama, Perubahan yang begitu cepat menjadikan dunia berubah, keadaan berubah termasuk keadaan didalam negeri berubah, untuk itu TNI-pun harus melakukan perubahan. Kedua, Prediksi tantangan TNI ke depan di abad XXI begitu besar, kompleks dan multi dimensional, atas dasar itu TNI harus segera menyesuaikan diri. Ketiga, TNI senantiasa harus mau dan mampu mendengar dan merespons aspirasi rakyat. Keempat, TNI mengakui secara jujur, jernih dan obyektif, sebagaimana komponen bangsa yang lainnya, bahwa di masa lalu ada kekurangan dan distorsi sebagai konsekuensi logis dari format politik Orde Baru.

Sebagai konsekuensi dari sikap dan keputusan tersebut, maka TNI secara sungguh-sungguh merumuskan paradigma baru dan reformasi internalnya. Paradigma Baru dan Reformasi Internal TNI pada hakekatnya adalah komitmen TNI untuk memosisikan diri secara tepat dan mengoptimalkan peran dan pengabdiannya dalam tatanan kehidupan nasional bangsa Indonesia.

Sejalan dengan dinamika yang ada dan tinjauan terhadap tuntutan tugas ke depan, TNI (ABRI waktu itu) memformulasikan Paradigma Barunya, yaitu : semua tindakan TNI senantiasa : Harus dalam kerangka pelaksanaan tugas negara ; Dalam rangka pemberdayaan kelembagaan fungsional; Posisi, peran dan tindakan TNI harus berdasarkan kesepakatan bangsa melalui mekanisme institusional yang ada; Ditempatkan dan menempatkan diri sebagai bagian dan sistem Nasional; Ditetapkan melalui ketetapan-ketetapan yang diatur secara konstitusional.

Progres Reformasi Internal TNI

Melalui proses berlanjut, secara konseptual, gradual dan konstitusional, TNI konsisten dan konsekuen melaksanakan reformasi internalnya, yang dalam progresnya selama 10 tahun (satu dasa warsa) telah berhasil mewujudkan tidak kurang dari 31 item perubahan.

Ada 3 sasaran utama yang menjadi obyek penataan dan perubahan dalam reformasi internal TNI, yaitu penataan atau perubahan bidang struktur, kultur dan doktrin. Di bidang struktur telah dilaksanakan penataan organisasi yang menegaskan bahwa secara struktural TNI tidak lagi mengemban fungsi sosial-politik. Tidak ada lagi lembaga-lembaga maupun kegiatan yang mewadahi fungsi sosial politik dalam institusi TNI, sejalan dengan fokus TNI pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai alat negara di bidang pertahanan.

Di bidang kultur, telah dilaksanakan upaya-upaya penyesuaian sikap dan perilaku prajurit TNI sebagai konsekuensi perubahan struktur serta tuntutan perubahan dan perkembangan lingkungan yang ada. Dengan dihapuskannya fungsi sosial politik dan struktrur organisasi yang mewadahinya, TNI telah meninggalkan dan tidak akan terlibat lagi dalam day to day politics (politik praktis). Sejalan dengan komitmen di atas, TNI telah menerapkan sikap netralitasnya sebagai alat negara pada Sidang Istimewa MPR-RI 2001, Pemilu tahun 2004 serta Pilkada yang telah berlangsung selama ini di seluruh wilayah tanah air dan tentu dalam pelaksanaan Pemilu 2009 yang akan datang.

Dari aspek Doktrin, telah dilaksanakan perubahan dan penyesuaian. Dimulai dari doktrin masing-masing angkatan dan kemudian doktrin TNI. Ada beberapa poin penting yang menggambarkan perbedaan antara doktrin lama TNI “Catur Dharma Eka Karma” (CADEK) dengan Doktrin baru TNI Tri Dharma Eka Karma” (TRIDEK). Antara lain, pertama, dalam CADEK, TNI dan POLRI masih bergabung sementara TRIDEK hanya mewadahi 3 Matra, yaitu TNI AD, AL dan AU. Kedua, dalam CADEK peran TNI/ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan sebagai kekuatan Sospol, sedang dalam Doktrin TRIDEK, TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Ketiga, dalam CADEK, TNI sebagai kekuatan Hankam mengemban tugas sebagai penindak dan penyanggah awal, sebagai pengaman, penertib dan penyelamat masyarakat, sebagai pelatih dan pembimbing rakyat dan pembina kemampuan dan kekuatan pertahanan keamanan negara. Sedang dalam TRIDEK, TNI sebagai kekuatan pertahanan mengemban tugas sebagai kekuatan penangkal, kekuatan penindak dan kekuatan pemulih. Jadi ada perbedaan yang signifikan.
Sementara, lahirnya Undang-Undang Rl Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI telah mempertegas beberapa batasan posisi TNI antara lain rumusan tentang jati diri, kedudukan, peran, fungsi dan tugas, postur dan organisasi, pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.

Membangun Profesionalisme TNI.

Sasaran penting dalam reformasi TNI adalah mewujudkan TNI yang profesional. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, kriteria prajurit profesional ialah prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokratis, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum international yang telah diratifikasi. Untuk memenuhi kriteria profesionalisme TNI seperti yang diamanatkan Undang-Undang tersebut, beberapa langkah berlanjut telah, sedang dan akan terus dilakukan oleh TNI.
Pertama, untuk memenuhi kriteria keberadaan prajurit yang terlatih dan terdidik, TNI melaksanakan dan meningkatkan frekuensi kegiatan latihan dan pendidikan, baik di tingkat matra, gabungan antar matra, maupun bekerjasama dengan militer negara asing. Namun demikian, karena keterbatasan-keterbatasan alutsista dan dukungan yang ada, maka kualitas dan hasil yang dicapai belum optimal seperti yang diharapkan. Sementara Alat Utama Sistem Kesenjataan (Alutsista) TNI, kondisinya masih sangat terbatas dan beberapa diantaranya sudah tua. Kondisi demikian tentu berdampak pada pelaksanaan tugas, peran dan fungsi TNI. Namun dalam rangka memenuhi standar minimal, TNI secara berlanjut terus mengkomunikasikan upaya pemenuhan dan penambahan Alutsista bersama Pemerintah dan DPR. Dalam pemenuhan Alutsista tentu tergantung kepada kemampuan dan dukungan pemerintah yang disesuaikan dengan kemampuan APBN.
Kedua, untuk memenuhi kriteria sebagai prajurit yang tidak berpolitik praktis, TNI konsisten pada komitmennya untuk hanya mengikuti politik negara, dengan mengutamakan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi. Komitmen TNI untuk meninggalkan politik praktis sudah final.

Ketiga, untuk memenuhi kriteria sebagai prajurit yang tidak berbisnis, TNI telah meninggalkan dan menyerahkan seluruh aktifitas bisnisnya kepada pemerintah, untuk mendapat penyelesaian selanjutnya. Dengan demikian, komitmen TNI untuk meninggalkan bisnisnya sudah final, dan penyelesaian selanjutnya sepenuhnya berada di tangan pemerintah, dalam hal ini Tim Nasional Pengambilalihan Aktifitas Bisnis TNI (Timnas PAB TNI). Namun demikian TNI tetap minta perhatian tentang keberadaan Yayasan dan Primer Koperasi yang bersentuhan langsung dengan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan Prajurit dan keluarganya, yang keberadaannya juga tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang ada.

Keempat, untuk memenuhi kriteria Prajurit yang dijamin kesejahteraannya, berbagai upaya telah dilaksanakan, baik oleh internal TNI maupun bersama-sama antara TNI dengan pemerintah dan DPR-RI. Peningkatan kesejahteraan terus dilaksanakan dengan menaikkan gaji pokok dan tunjangan pelayanan kesehatan maupun jaminan-jaminan sosial lainnya. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, telah dilaksanakan beberapa kali kenaikan gaji pokok, tunjangan jabatan dan Uang Lauk Pauk (ULP) bagi prajurit TNI.
Kelima, mewujudkan Prajurit TNI yang mengikuti (tunduk pada) kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokratis, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi, atau “tunduk pada prinsip supremasi hukum”. Sejak perumusan Paradigma baru, TNI telah mengedepankan prinsip supremasi hukum. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, rumusan yang ada pada Paradigma Baru TNI jelas menegaskan komitmen TNI terhadap persoalan ini. TNI menjunjung tinggi supremasi hukum, dengan memposisikan diri bahwa apapun yang dilakukan TNI adalah berdasar kepada keputusan poiitik negara, Sebagaimana telah diamanatkan pula pada ayat (3) pasal 7 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sejalan dengan komitmen tersebut, saat ini telah dan sedang dilaksanakan penataan kembali UU Peradilan Militer, yang penyelesaiannya sudah ditangan pemerintah.

Reformasi sebagai proses berlanjut

Bagi TNI, “reformasi adalah proses berlanjut yang tiada akhir”. Reformasi internal TNI akan terus dilakukan, menuju pada kesempurnaan yaitu ; “Postur TNI yang Solid, Profesional, Tangguh, Modem, Berwawasan kebangsaan, Mencintai dan dicintai rakyat”, sehingga mampu mengemban tugas sebagai komponen utama pertahanan negara. Itulah komitmen TNI yang tidak perlu diragukan lagi dan akan dilaksanakan secara terus-menerus dan konsisten oleh TNI.

Reformasi internal TNI memang belum sepenuhnya sesuai dengan harapan. Namun, upaya untuk melakukan kajian dan evaluasi akan terus dilakukan, demi terwujudnya profesionalitas prajurit yang tinggi dan tetap memegang teguh jati diri TNI yaitu sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional yang dicintai dan mencitai rakyat.

Setelah sepuluh tahun mengarungi pasang-surut reformasi, dewasa ini proses reformasi TNI telah memasuki “tahap-tahap yang menentukan”. Terdapat 5 (lima) agenda utama dalam proses reformasi TNI, yaitu Pertama, tentang “netralitas” TNI dalam politik. Kedua, berkaitan dengan “bisnis” TNI. Ketiga, tentang peradilan militer. Dan Keempat, berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan prajurit dan PNS TNI beserta keluarganya. Kelima, peningkatan profesionalitas TNI.
Dalam Tahun Politik 2008 saat ini, dan menyongsong Tahun Pemilu 2009 yang akan datang, khusus dalam agenda “netralitas” TNI, yang harus mendapat atensi seluruh jajaran TNI bahwa “netralitas” TNI dalam politik adalah sudah “final” dan tidak ada tawar-menawar. TNI tidak akan terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Terhadap tiga agenda reformasi TNI, yaitu tentang bisnis TNI, peradilan militer dan peningkatan kesejahteraan, TNI tidak dalam posisi sebagai “pemegang inisiatif’, namun tergantung pada kemampuan dukungan pemerintah dan negara, serta “good will’ dari para pengambil keputusan dan penentu kebijakan. Sedangkan untuk peningkatan profesionalitas TNI memang menjadi domain TNI, namun dalam perwujudannya diperlukan dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah.

Bagi TNI, yang terpenting adalah menjalankan amanat rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Inilah landasan, payung dan koridor hukum TNI, dalam melaksanakan reformasi internal yang paling mendasar dalam rangka mewujudkan “Postur TNI yang solid, Profesional, Tangguh, Modern, Berwawasan kebangsaan, Mencintai dan dicintai rakyat”.
Read More......

Tuesday, November 18, 2008

Keterlibatan TNI Dalam Memerangi Terorisme

Oleh : Letkol CAJ Drs. Agus Subroto

Presiden RI meminta kepada jajaran TNI, untuk mengambil bagian secara efektif dalam menangkal, mencegah dan menindak terorisme, karena dalam Undang Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI telah memberikan tugas kepada TNI untuk melakukan operasi militer selain perang, dalam mengatasi aksi terorisme.

Indonesia saat ini, menjadi salah satu diantara negara yang gerakan terorismenya tumbuh subur. Bom terjadi dimana-mana, termasuk bom bunuh diri yang mengakibatkan banyak korban berjatuhan. Bahkan nampak ada siklus yang rapih, yang menjadi pertanda nyata bahwa terorisme telah berjalan sistemik dan berkelanjutan. Setelah bom Bali pertama pada Oktober 2002, bom juga meledak di Hotel JW Marriot Jakarta pada Agustus 2003, kemudian bom Kuningan di depan Kedutaan Australia, pada September 2004. Terakhir, bom Bali kedua terjadi di Jimbaran, Oktober 2005. Sehingga, jika tidak ada penanggulangan yang serius bukan mustahil bangsa Indonesia akan senantiasa berada dalam ketakutan. Kompleksitas permasalahan terorisme inilah yang merupakan salah satu embrio yang mendasari keterlibatan TNI dalam memerangi terorisme dengan berpangkal tolak pada Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Disebutkan bahwa UU No. 34 tahun 2004 telah memberikan tugas kepada TNI untuk melakukan operasi militer selain perang dalam mengatasi aksi terorisme tersebut.

Keputusan Politik

Sebagai kilas balik, Presiden RI Dr. H Susilo Bambang Yudhoyono pada Peringatan Hari TNI ke 60 tanggal 5 Oktober mengatakan, bahwa TNI penting untuk meningkatkan daya tangkal terhadap ancaman eksternal. TNI juga harus melaksanakan tugas-tugas Operasi Militer Selain Perang, salah satunya mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, menanggulangi bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan.
Berkali-kali serangan teror terjadi di Indonesia, sehingga mencoreng nama baik bangsa dan negara di tengah pergaulan internasional. Terorisme juga telah merusak ketentraman sosial, dan menghambat pembangunan ekonomi. Presiden RI meminta kepada jajaran TNI, untuk mengambil bagian secara efektif dalam menangkal, mencegah dan menindak terorisme, karena dalam Undang Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI telah memberikan tugas kepada TNI untuk melakukan operasi militer selain perang, dalam mengatasi aksi terorisme.

Payung Hukum

Terorisme bukan semata persoalan pemerintah, bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Melainkan, menjadi masalah bersama yang harus dicegah dan ditanggulangi oleh seluruh komponen bangsa secara sungguh-sungguh. TNI sebagai salah satu komponen bangsa juga punya komitmen yang sangat tinggi untuk memerangi terorisme. Meskipun masalah keamanan menjadi tugas dan wewenang Polri, tapi seluruh komponen bangsa harus membantunya. Sesuai aturan-aturan yang berlaku, saat ini keterlibatan TNI dalam menghadapi terorisme lebih difokuskan pada upaya deteksi dini. Meski, bisa melakukan langkah penindakan jika menengarai adanya kegiatan yang mengarah pada terorisme, namun proses selanjutnya akan diserahkan kepada kepolisian. UU No 34 tahun 2004 telah memberikan payung hukum agar TNI juga terlibat dalam mengatasi aksi terorisme. Yang seharusnya dilakukan prajurit TNI, bukan bagaimana penanganan setelah bom meledak, mencari siapa pelakunya, akan tetapi lebih pada upaya preventif. Memberikan bantuan kepada kepolisian dengan koridor fungsi dan tugasnya secara efektif.

Merujuk pada Undang Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI di Pasal 7 ayat 1 sangat jelas dinyatakan, bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sebagai penegas, di ayat 2 pasal tersebut dinyatakan, tugas pokok sebagaimana dimaksud yakni dengan melakukan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Operasi militer selain perang, diperuntukkan antara lain sebagai upaya untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme serta mengamankan wilayah perbatasan. Dari pasal ini saja, mengisyaratkan bahwa tidak ada alasan bagi TNI untuk tidak terlibat dalam menanggulangi terorisme yang nyata-nyata tidak sekedar menghancurkan citra kehormatan bangsa di mata internasional, tetapi sudah menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan.

Dalam UU yang sama pasal 14 ayat (1–5) juga mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab Presiden atas pengerahan kekuatan TNI atas persetujuan DPR. Dari 5 pasal ini Presiden mengeluarkan kebijakan dalam menghadapi teroris yang berkaitan dengan TNI, terutama untuk lebih mengefektifkan kemampuan anti dan counter teror yang dimiliki satuan TNI. Perlu diingat, bahwa para teroris sudah menggunakan strategi militer, taktik militer, dilatih dalam kamp yang persis dimiliki oleh militer, menggunakan senjata dan bahan peledak organik militer. Mereka bukan sekedar kelompok pencuri bersenjata, atau perampok maupun perompak, tetapi mereka merupakan organisasi yang disusun dengan sistem, komando, dan penerapan disiplin militer secara ketat.

Pencegahan Terorisme

Dalam rangka membentuk format yang tepat dalam upaya mencegah aksi terorisme, perlu dipahami terlebih dahulu tentang definisi terorisme. Mengenai definisi terorisme, memang perlu adanya kesamaan pemahaman utuh tentang konsepsi terorisme, yang meliputi aspek domestik, regional, dan internasional. Terorisme dapat dipandang dari berbagai sudut ilmu : sosiologi, kriminologi, politik, psikiatri, hubungan internasional dan hukum, oleh karena itu sulit merumuskan suatu definisi yang mampu mencakup seluruh aspek dan dimensi berbagai disiplin ilmu tersebut.

Menurut Konvensi PBB tahun 1937, Terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas.
US Department of Defense tahun 1990. Terorisme adalah perbuatan melawan hukum atau tindakan yang mengandung ancaman dengan kekerasan atau paksaan terhadap individu atau hak milik untuk memaksa atau mengintimidasi pemerintah atau masyarakat dengan tujuan politik, agama atau idiologi.

TNI-AD, berdasarkan Bujuknik tentang Anti Teror tahun 2000. Terorisme adalah cara berpikir dan bertindak yang menggunakan teror sebagai teknik untuk mencapai tujuan.
TNI tentunya melihat bahwa selain terorisme internasional yang menjadi ancaman potensial keamanan dan pertahanan negara, adalah masalah perbatasan, trans-national crime, illegal entry, dan gangguan pengacau liar dengan kemungkinan kehadiran kekuatan militer asing. Khusus menghadapi aksi terorisme, TNI mengaktifkan desk antiteror. Badan ini tidak akan bersifat operasional, tetapi lebih berupa badan pengawasan dan pengumpul data. Saat ini TNI memiliki tiga satuan khusus antiteror yang siap menghadapi ancaman teror. Yakni Satuan Detasemen 81 Kopassus, Detasemen Jala Mangkara, TNI Angkatan Laut dan Detasemen Bravo, TNI Angkatan Udara.

Keikutsertaan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan upaya preventif. TNI yang merupakan bagian dari masyarakat dan bangsa memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi terorisme. Mengoptimalkan kembali peran Babinsa tidak perlu dicurigai secara berlebihan, dan yang jelas perannya nanti untuk membantu aparat kepolisian.

Badan Intelijen

Pada posisi mana TNI akan melakukan tugas kegiatannya, apakah TNI sebagai counter teroris atau anti teroris? Menurut majalah edisi Koleksi Angkasa (Special forces, Profil, Kisah & Persenjataan), di negara yang maju keberadaan anti teror ini sebenarnya lebih banyak dilaksanakan oleh badan intelijen, badan ini sifatnya pencegahan dan bukan perlawanan (counter) terhadap teroris. Kalau di satuan tempur biasanya diberi nama combat intelligence. Mereka berusaha mendapatkan data-data intelijen saja, dan disini lebih dipergunakan untuk kepentingan gerak maju unit tempurnya. Untuk kepentingan pertahanan keamanan dengan pelibatan tentara, negara kita mengenal BAIS TNI dan BIN (Badan Intelejen Negara). Khusus untuk mengantisipasi soal-soal kejahatan (crime), Polri memiliki Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) dan BIK (Badan Intelijen Kepolisian), dan badan-badan inilah yang disebut anti teror.

Wilayah sasaran aksi teroris tidak sekedar di mal-mal, tempat ibadah, hotel-hotel dan sebagainya, tetapi bisa juga terjadi di bus, kereta api, pesawat udara, di kapal yang sedang menyeberangi Selat Malaka maupun di tengah laut, di gedung-gedung dan sebagainya. Karena pada aplikasi di lapangan tentunya tidak ada satu satuan elite pun yang mempunyai kemampuan sempurna karena itu tentunya akan di pilih satuan khusus (special forces) mana harus siap, yang memang dapat diandalkan untuk mengatasi upaya serangan, peledakan, penyanderaan, misalnya di bus, kereta api, pesawat terbang, kapal laut, dalam gedung, baik itu terhadap pejabat VIP maupun rakyat biasa. Selain meningkatkan kemampuan satuan anti teror, TNI juga harus menjalin kerjasama bilateral dan multilateral serta regional, seperti saling membagi informasi intelijen dan mengadakan latihan bersama untuk meningkatkan kemampuan satuan counter dan anti teror dalam menghadapi terorisme internasional.

Menteri Pertahanan RI, Juwono Sudarsono, menyampaikan persetujuannya menanggapi pernyataan Presiden RI yang meminta TNI untuk mengambil bagian secara efektif dalam menangkal dan mencegah terorisme.

Undang-Undang TNI memang memberikan kewenangan kepada TNI untuk melakukan tindakan operasi militer selain perang, namun tetap saja dalam melakukannya harus berdasarkan suatu permintaan atau perintah. Sekarang tergantung pada Pemerintah selaku pemegang kewenangan itu untuk menggunakan TNI seperti apa. TNI tidak bisa melakukan operasi sendiri, sejauh tidak ada perintah dari Presiden maupun permintaan dari Pemerintah Daerah atau instansi lain. Akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa anti dan lawan teroris ini bukan hanya tugas Polri saja, tetapi seluruh komponen bangsa Indonesia, termasuk TNI wajib mengadakan perlawanan bersama, dan menempatkan para teroris sebagai musuh bersama. Dengan demikian kepedulian atas upaya memerangi terorisme tak bisa ditawar tawar lagi.

Read More......

Monday, November 17, 2008

Mencari Strategi Pertahanan Bagi Indonesia

Oleh : Erwin S. Aldedharma

Kebijakan politik, hubungan luar negeri ekonomi dan militer sebagai bagian dari instrumen kekuatan nasional suatu negara sudah sepantasnya terpadu dan selaras sesuai dengan strategi besar (grand strategy) yang telah ditetapkan. Strategi suatu negara secara logis disusun untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut, dengan demikian tiap negara jelas akan memiliki stategi yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Sebagai salah satu negara berdaulat dan ber-martabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur. Strategi besar inilah yang akan menjadi guidance bagi segenap komponen bangsa untuk secara bersama-sama bekerja sesuai bidang dan keahlian masing-masing mewujudkan cita-cita yang sudah disepakati oleh bangsa ini. Keterpaduan instrumen kekuatan nasional ini akan menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pencapaian kepentingan nasional.

Negara maju seperti Amerika Serikat (AS) dapat dijadikan rujukan tentang bagaimana menggunakan instrumen kekuatan nasional secara terpadu bagi pencapaian kepentingan nasionalnya.

Dibidang keamanan nasional, negeri itu memiliki dokumen Strategi Keamanan Nasional (National Security Strategy) yang disusun oleh Presiden. Strategi tersebut selanjutnya diterjemahkan ke dalam berbagai strategi nasional sesuai aspek yang menjadi fokus dalam kehidupan bernegara oleh Departemen-departemen terkait. Misalnya dalam bentuk Strategi Pertahanan Nasional (National Defence Strategy) yang dirumuskan oleh Departemen Pertahanan ataupun Strategi Keamanan Dalam Negeri Nasional (National Strategy for Homeland Security) oleh Office of Homeland Security. Secara hirarkis organisasi, masing-masing strategi nasional tadi diterjemahkan lagi oleh instansi yang berada dalam lingkup Departemen tersebut untuk menjadi suatu strategi yang menjadi guidance dalam menjalankan tugas pokok masing-masing, sehingga wajar apabila segala keputusan yang diambil dan tindakan yang dilakukan menjadi sinergis sesuai dengan kebijakan umum yang digariskan.

Strategi Pertahanan Negara

Seperti contoh sistem yang diterapkan di AS, pada aspek militer strategi besar negara se-lanjutnya diterjemahkan secara komprehensif oleh instansi terkait (Departemen Pertahanan) guna menjamin tercapainya tujuan yang diharapkan, sehingga lahirlah strategi pertahanan negara, yaitu suatu strategi di bidang pertahanan yang secara sinergis mengerahkan segenap kemampuan dan kekuatan bangsa dalam rangka mendukung strategi besar.

Apabila ditarik ke dalam konteks Indonesia, sudahkan bangsa ini memiliki strategi pertahanan? Sudah adakah suatu strategi di bidang pertahanan yang secara seragam dipahami dan diterjemahkan oleh semua instansi terkait untuk secara sinergis diaplikasikan guna mencapai satu tujuan yang disepakati? Harus diakui bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki suatu dokumen resmi yang memuat tentang strategi pertahanan, yang secara sinergis mengatur pengelolaan dan penggunanan segenap kemampuan dan kekuatan bangsa di bidang pertahanan. Bahkan lebih jauh lagi, Indonesia juga belum memiliki suatu dokumen resmi yang memuat tentang strategi nasional yang dapat dijadikan sebagai pedoman oleh lembaga eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan.

Khusus di bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap dan pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI. Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun berdasarkan konidisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan masih sepertinya menge-depankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakan kaki ke wilayah daratan Indonesia yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang.

Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan kemer-dekaannya melawan penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga mewa-jibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Operasi Gabungan TNI

Saat ini Departemen Pertahanan tengah menetapkan kebijakan pembangunan kekuatan dengan memfokuskan pengembangan dan pembangunan kekuatan TNI AL dan TNI AU serta melaksanakan pemantapan kemampuan TNI AD, setidaknya arah pembangunan kekuatan militer nantinya akan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang telah tertuang dalam Undang-undang. Namun tetap perlu diwaspadai bahwa masih banyak kendala yang akan dihadapi.

Selain faktor ekonomi, belum adanya strategi nasional sebagai acuan dalam menyusun strategi pertahanan jelas menjadi masalah dalam penyusunan strategi dan taktik operasi di masing-masing angkatan. Akibatnya, kehandalan TNI secara operasional menjadi dipertanyakan, seperti apakah kekuatan dan kemampuan TNI yang diinginkan, bagaimanakah strategi pertahanan yang akan diterapkan apabila Indonesia mendapatkan serangan militer dari negara lain. Lalu apa yang harus dilakukan ketiga matra TNI, Apakah strategi dan taktik yang dimiliki oleh ketiga angkatan sudah saling menunjang satu sama lainnya? Semua pertanyaan itu masih menimbulkan tanda tanya besar karena hingga kini berbagai pihak terkait masih cenderung berjalan sendiri-sendiri, seperti program pengadaan alat utama sistem senjata (Alutsista) yang masih dapat dikatakan belum berorintasi pada pelaksanaan operasi gabungan TNI.

Pada level strategi, permasalahan dapat dilihat pada dokumen strategi yang disusun oleh masing-masing angkatan. Di lingkup TNI AL misalnya, telah disusun Strategi Pertahanan Laut Nusantara (SPLN) yang kemudian disempurnakan menjadi Strategi Pertahanan Maritim Indonesia (SPMI). Dalam keduanya dinyatakan bahwa operasi tempur yang dilaksanakan oleh TNI AL akan membutuhkan dukungan dari TNI AU, namun apakah TNI AU juga sudah mengadopsi SPLN ataupun SPMI ke dalam strategi yang diterapkannya?. Kata kuncinya adalah dibutuhkan kesepahaman dan kesepakatan di dalam tubuh TNI terhadap bentuk strategi pertahanan, karena belum terciptanya hal demikian membuat program pembangunan kekuatan angkatan yang terkesan berjalan secara sendiri-sendiri merupakan kewajaran.

Sementara di tingkat operasi, permasalahan dapat dilihat pada aplikasi operasi gabungan TNI, misalnya pelaksanaan Operasi Amfibi (Opsfib). Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang berlaku, pada saat melaksanakan Opsfib proyeksi kekuatan dari laut ke darat dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu Gerangan Kapal ke Pantai (GKK) Lintas Permukaan dan GKK Lintas Heli. Dengan kondisi pantai di wilayah Nusantara yang demikian beragam, tidak semuanya sesuai untuk melaksanakan GKK Lintas Permukaan, sehingga kemampuan untuk melaksanakan GKK Lintas Heli juga perlu untuk diperhatikan.

Namun hingga kini kemampuan tersebut masih belum dapat diandalkan, hal ini diketahui karena TNI AL belum memiliki platform pengangkut heli dalam jumlah yang memadai sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan, jenis heli yang sesuaipun masih perlu dipertanyakan. Masalah lain adalah, tidak semua kapal angkut jenis Landing Ship Tank (LST) yang dimiliki oleh TNI AL dapat mengangkut kendaraan tempur (tank) yang dimiliki oleh Korps Marinir maupun TNI AD. Semua ini terjadi karena dalam proses pengadaan alutsista belum berorientasi pada satu strategi pertahanan negara yang disepakati, sehingga wajar apabila banyak ditemui permsalahan dalam aplikasi tingkat operasi di lapangan.

Dengan memperhatikan contoh-contoh tersebut, perlu disadari bersama bahwa tugas bangsa ini masih sangat banyak. Bahkan sebagai generasi penerus kita juga harus menyadari bahwa ini akan menjadi tugas berat bagi kita semua, generasi muda yang terdiri dari berbagai golongan, baik militer maupun non militer. Kita harus mulai meninggalkan ego sektoral yang selama ini telah menjadi kebiasaan yang membudaya, dan beralih untuk membiasakan budaya kerja yang terkoordinasi dan terintegrasi.

Sebagai bangsa, Indonesia masih memerlukan strategi nasional yang akan membimbing mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Adapun TNI sebagai komponen utama pertahanan, memerlukan acuan yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pokoknya. Oleh karena itu, pemerintah perlu didorong untuk segera menyusun suatu strategi nasional yang menjadi kesepakatan semua komponen bangsa, yang oleh Departemen Pertahanan (bekerjasama dengan TNI) akan diterjemahkan menjadi suatu strategi pertahanan yang disesuaikan dengan kondisi geografis negara dengan melibatkan segenap instrumen kekuatan nasional. Sehingga pada gilirannya nanti, masing-masing angkatan akan dapat menjadikan straegi pertahanan tersebut sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan kekuatan dan penyusunan dokrin pelaksanaan tugas-tugas di lapangan. Tentunya dengan tetap mengingat bahwa semua ini hanya akan dapat terwujud apabila aspek lainnya seperti politik, hubungan luar negeri maupun ekonomi juga berjalan secara terpadu.(sumber)
Read More......

Menyimak Sepuluh Tahun Perjalanan Reformasi TNI

Oleh : Mayor Sus Sonaji Wibowo, S.IP

Tanggal 5 Oktober 2008, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memasuki usia ke-63. (Puncak peringatannya secara nasional dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2008, di Markas Koarmatim, Dermaga Ujung, Surabaya). Untuk ukuran manusia, usia tersebut masuk dalam kategori sangat matang, kalau tidak mau disebut sebagai usia senja baik ditinjau dari sisi mental, pemikiran, lebih-lebih yang menyangkut kinerja.

Ulang tahun kali ini menjadi sangat bermakna, mengingat di tahun ini pula, agenda besar TNI, yaitu reformasi internal TNI menginjak usia yang ke sepuluh. Banyak pertanyaan yang bisa kita lontarkan seputar pelaksanaan reformasi TNI, mulai dari komitmen TNI, pencapaiannya dan tentu saja adalah manfaatnya, baik bagi TNI itu sendiri maupun bagi bangsa ini.

Masih segar dalam ingatan kita, ketika gelombang reformasi digulirkan para mahasiswa tahun 1998, TNI (waktu itu ABRI) menjadi sasaran utama kaum reformis. Meskipun reformasi waktu itu awalnya diarahkan untuk menurunkan presiden Suharto, tetapi perkembangan selanjutnya, juga menuntut “perombakan” dalam tubuh TNI, yang kemudian dikenal dengan reformasi internal TNI.

Pada masa-masa itu, TNI berada dalam posisi yang sangat sulit. Dwi Fungsi ABRI yang dijalankan waktu itu, telah menempatkan TNI sebagai tumpuhan “kesalahan”. Citra institusi TNI dimata masyarakat pun sangat negatif, semua yang diperbuat dan dikerjakan TNI oleh masyarakat selalu dianggap salah. TNI dinilai sebagai biang kesalahan dan kebobrokan negara. Kondisi ini telah menempatkan TNI pada posisi titik nadir dalam lembaran sejarahnya. Padahal, saat kelahirannya pada masa-masa perjuangan fisik merebut dan mempertahankan kemerdekaan tahun 1945, citra TNI begitu positif, dimana setiap kehadiran TNI (BKR) senantiasa dielu-elukan rakyat.

Berangkat dari kondisi itu, pimpinan TNI menyadari perlunya ada perubahan yang dilakukan dalam tubuh TNI, yang selanjutnya kita kenal dengan istilah reformasi internal TNI. Dalam aplikasinya, presiden Abdulrahman Wahid adalah orang pertama yang melakukan reformasi dalam tubuh TNI, salah satu contohnya jabatan Panglima TNI (waktu itu panglima ABRI) tidak TNI AD sentris, tetapi dengan memberikan kesempatan secara bergilir ke semua angkatan, dan Laksamana TNI Widodo AS menjadi perwira non TNI AD pertama yang mendapat kepercayaan dan kehormatan itu. Perlahan tapi pasti, reformasi Internal TNI yang dilaksanakan mulai membuahkan hasil. Meskipun belum sepenuhnya mampu memuaskan berbagai pihak, perubahan yang dilakukan TNI mulai mendapat simpati rakyat.

Disisi lain, upaya membangun citra yang dilaksanakan para pejabat Humas TNI (Puspen TNI) sebagai ujung tombak, mulai mampu mendongkrak citra TNI. Indikasinya, dalam beberapa event kegiatan, prajurit TNI mulai bisa membaur dan bahkan mereka juga diterima masyarakat. Memahami Reformasi TNI secara yuridis formal, reformasi internal TNI ditandai dengan keluarnya Ketetapan MPR Nomor : VI dan VII/MPR/2000 tentang paradigma baru TNI, dan ditindaklanjuti dengan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Ketiganya menjadi starting point penting bergulirnya reformasi internal TNI secara lebih terarah, jelas dan ligitimed. Kini, setelah sepuluh tahun berjalan, dapat disimak bagaimana arah reformasi TNI, penulis sendiri merasakan ada atmosfir positif yang bisa ditunjukkan TNI, mulai soal doktrin, struktur maupun kultur, saat ini TNI sudah sangat jauh berubah dibanding sebelum tahun gerakan reformasi 1998. Bahkan Menhan Yuwono Sudarsono, menyatakan kalau sampai sepuluh tahun pasca gerakan reformasi, proses reformasi internal TNI sudah mencapai delapan puluh lima persen. (Kompas edisi Kamis, 9 Oktober 2008). “TNI-lah yang justru memulai reformasi nasional di bidang politik dengan menetapkan diri mundur dari legislatif, kalaupun masih ada yang belum tuntas, hanya tinggal dua persoalan, yaitu pengambilalihan bisnis TNI dan revisi UU peradilan militer” kata Yuwono Sudarsono, seperti dikutip Kompas edisi 9 Oktober 2008.

Meskipun demikian, tidak bisa dipungkiri kalau masih ada kelompok-kelompok di masyarakat, khususnya di jajaran Legislatif, yang masih meragukan kesungguhan dan kemajuan proses reformasi TNI. Salah satu keraguan itu terlihat saat berlangsungnya fit and proper test calon Panglima TNI di depan Komisi I DPR RI, baik yang dialami Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto maupun Jenderal TNI Joko Santoso. Demikian juga para pengamat dan peneliti senior yang terkait dengan isu militer dan pertahanan, masih sering mempertanyakan efektifitas reformasi yang telah dijalankan TNI.

Reformasi internal TNI oleh mereka dinilai belum jelas arahnya, demikian juga belum adanya bukti-bukti perubahan paradigma dan perilaku prajurit TNI di lapangan. Keraguan para wakil rakyat tersebut wajar-wajar saja, karena mereka memang mempunyai kapasitas untuk menanyakannya. Tetapi kita tidak boleh lupa kalau sejak berubahnya paradigma TNI itu, keberadaan dan kehadiran TNI pun kemudian telah mengalami perubahan secara signifikan, dari keterlibatan langsung yang serba memimpin dan mendominasi, menjadi sebatas hadir dan sekadar memberikan dukungan. Memahami reformasi internal TNI, ada baiknya kalau kita melihatnya sebagai sebuah sistem reformasi bangsa. Artinya reformasi TNI jangan dilihat sebagai sebuah gerakan yang berdiri sendiri, tetapi harus dikaitkan dengan proses reformasi nasional itu sendiri.

Reformasi jangan dilihat sebagai sebuah sasaran, melainkan sebuah proses yang akan terus berubah dinamis mengikuti perkembangan dan tuntutan jaman. Apabila diawalnya reformasi TNI ditujukan hanya untuk mencabut Dwifungsi ABRI dan keluarnya TNI dari Legislatif, kini reformasi mengalami perkembangan. Mulai dari larangan tugas kekaryaan, politik praktis hingga larangan mengelola bisnis.

Dengan demikian bila ada yang menilai reformasi TNI gagal, semestinya mereka juga melihat dan mempertimbangkan konteks reformasi sebagai sebuah proses dinamis yang terus bergerak dan berjalan dalam tubuh TNI. Sehingga kegagalan tidak bisa dilihat dari satu dua kasus saja, karena proses itu belum selesai, tetapi masih terus berjalan. Menyikapi proses yang berkembang dalam dinamika ini, TNI memang harus bersikap arif bijaksana, bertindak secara proporsional dan profesional.

Kalau ditarik garis ke belakang, sejak awal perjalanan reformasi tahun 1998 sampai sekarang, segala tugas pokok dapat dilaksanakan TNI dengan baik. Bahwa kemudian pencapaian proses reformasi internal TNI belum dapat memuaskan semua pihak, tentu menjadi hal yang wajar, karena TNI tidak berada dalam ruang hampa yang sendirian, tetapi bergerak dan bersinergi dengan sistem-sistem yang lain. Selain faktor internal TNI, reformasi juga sangat dipengaruhi oleh eksternal. Ada peran-peran penting dan menentukan yang dijalankan oleh komponen masyarakat, termasuk media massa dalam mendorong kemajuan proses reformasi TNI.

Tentunya beberapa peristiwa yang disampaikan publik tentang kekurangoptimalan kinerja dan perilaku prajurit TNI, menjadi masukan positif bagi TNI untuk mengadakan perubahan. Penulis berkeyakinan bahwa reformasi internal dalam tubuh TNI akan terus berjalan, seiring dengan dinamika tuntutan tugas yang akan dihadapi TNI. Kalau ditanya, sampai kapan reformasi internal TNI akan berlangsung, maka jawabannya adalah tidak terbatas waktu, yang jelas reformasi akan terus dan terus dijalankan, semua agenda reformasi seperti yang diamanatkan oleh konstitusi akan terus dilaksanakan.

Secara umum, bidang cakupan obyek reformasi internal TNI meliputi aspek struktur, doktrin dan kultur. Dan penulis melihat, TNI telah menjalankan perubahan pada ketiga bidang tersebut. Memang perubahan merupakan hal yang wajar dan perlu dilakukan TNI, tetapi yang lebih penting adalah mengapa harus berubah dan ke arah mana perubahan itu harus dilakukan. Dari sisi tugas pokok misalnya, sebagai alat pertahanan negara, TNI bertugas, pertama, menegakkan kedaulatan negara, kedua, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasar Pancasila dan UUD 1945 dan ketiga, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Untuk itu reformasi internal TNI harus diarahkan kepada terwujudnya integritas dan sosok TNI yang mampu menjamin terlaksananya tugas. Beberapa pencapaian reformasi internal TNI, yang sudah berjalan dan dalam proses perwujudan antara lain, TNI telah meninggalkan politik praktis, dihilangkannya tugas kekaryaan (bila tugas di institusi sipil harus mengajukan pensiun), Likuidasi Sospol ABRI, Babinkar ABRI, Sospoldam, Babinkardam, Sospolrem dan Sospoldim, penghapusan materi Sospol ABRI dari kurikulum pendidikan TNI, Likuidasi fraksi TNI dari DPR RI, DPRD I dan DPRD II, pemisahan TNI dengan Polri, penyelesaian UU tentang TNI, Validasi organisasi serta revisi doktrin TNI dan piranti lunak TNI. Dibanding aspek struktur dan doktrin TNI, reformasi pada aspek kultur prajurit, penulis mengakui agak sedikit ketinggalan. Merubah kultur prajurit TNI, yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, kebiasaan dan perbuatan yang sudah terbentuk puluhan tahun, ke arah yang baru memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Merubah sistem nilai yang memang sejak awal sudah menjadi bagian dari kehidupan prajurit, memerlukan seni tersendiri. Perubahan kultur, berarti perubahan mind set (pola pikir) prajurit, kesadaran dan kepatuhan pada hukum, HAM, serta disiplin prajurit yang terbebas dari sikap arogansi dan kesewenang-wenangan.

Namun demikian, bukan berarti TNI tidak melaksanakan reformasi kultur, perubahan itu tetap terus dijalankan secara bertahap. Untuk strata perwira, reformasi kultural sudah berjalan dengan sangat baik. Hampir tidak ada atau jarang kita mendengar perwira TNI melakukan pelanggaran dalam tugas dikarenakan sikap dan perilakunya. Baik yang menyangkut pelanggaran disiplin maupun tindak pidana, baik militer maupun umum.

Sementara pada strata anggota (Bintara dan Tamtama) penulis melihat terkadang masih terjadi pelanggaran yang disebabkan mereka belum merubah kebiasaannya, budayanya maupun sikap-sikapnya yang dulu. Tetapi secara kualitatif dan kuantitif, grafiknya menurun. Ini berarti proses masih terus berjalan. Dengan demikian ini menjadi tantangan dan “pekerjaan rumah” kita bersama seluruh jajaran TNI. Sementara yang menyangkut persoalan bisnis TNI, penulis optimis akan terealisir dalam waktu dekat. Keyakinan ini berawal dari pernyataan Menhan Yuwono Sudarsono yang mengajak semua pihak, baik TNI maupun masyarakat bersikap lebih realistis dalam menyikapi rencana pengambilalihan bisnis TNI oleh Pemerintah sesuai amanat pasal 76 UU no. 34 tahun 2004.

Tentunya akan sangat melegakan bila TNI bersikap proaktif untuk segera menuntaskan proses yang dipandang belum rampung ini. Kita harus melihat reformasi internal TNI sebagai sebuah kebijakan strategis bagi pembangunan kekuatan TNI di masa datang. Kontrol dan pengawasan internal dan eksternal sangat diperlukan, untuk menjaga agar proses reformasi ini selalu dalam jalurnya.

Reformasi internal dilakukan bukan karena adanya tekanan dari luar, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah kebutuhan dalam menyongsong era demokratisasi dan globalisasi. Melalui reformasi internal, ke depan TNI akan lebih siap dan sekaligus survive dalam menghadapi berbagai tantangan yang makin kompleks.

Sementara untuk lingkup TNI AU, Kasau Marsekal TNI Subandrio dengan konsep no change no future, telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan gerakan perubahan, yaitu perubahan menuju ke arah yang lebih baik. Aplikasinya, bahwa TNI AU sekarang harus berani meninggalkan kebiasaan-kebiasaan yang kurang pas, meskipun mungkin hal itu dulu diangap baik. Kebiasaan-kebiasaan ini, mencakup semua aspek di TNI AU, mulai dari bidang Pengawasan (Inspektorat), Perencanan dan Anggaran, Intelijen, Operasi, Personel, Logistik serta bidang-bidang yang lainnya.

Dalam konteks dasawarsa reformasi TNI, penulis melihat, TNI telah melaksankan reformasi internalnya dengan baik sesuai amanat konstitusi. Harus diakui bahwa banyak aspek di TNI yang harus diperbaiki. Oleh karena itu menjadi kurang pas kalau ada anggapan, seolah TNI kurang serius dalam mereformasi diri, sebaliknya penulis melihat dan merasakan TNI begitu serius melaksanakannya. TNI tak pernah menganggap tabu untuk membuka kekurangan (keburukan) nya kepada publik. Karena reformasi dan perubahan itu memang sebuah kebutuhan, oleh karena itu tidak ada kata lain kecuali teruskan dan tuntaskan reformasi TNI.

Dirgahayu ke–63 Tentara Nasional Indonesia.
Read More......

Menuju TNI Profesional

Oleh : Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen, SIP

Sejak reformasi nasional bergulir, ABRI (saat ini TNI) merupakan salah satu institusi yang paling mendapat sorotan dan tuntutan untuk berubah.Hal ini dipandang logis mengingat peran ABRI yang sebelumnya begitu dominan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dwifungsi ABRI yang sah menurut undang- undang (UU),memungkinkan prajurit berada pada hampir semua lini kehidupan.

Sebagai penentu di legislatif, penyelenggara di eksekutif, bahkan wasit di yudikatif.Keadaan yang konon mencederai norma dan prinsip demokrasi. Melalui reformasi, bangsa Indonesia bersepakat mengembalikan peran dan posisi militer secara benar dalam sistem ketatanegaraan.

Terbitlah ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri,serta ketapan MPR Nomor VII/MPR/ 2000 tentang penetapan peran TNI dan Polri. Dua ketetapan yang kemudian dikukuhkan dalam UUD Tahun 1945 melalui amendemen kedua.

Berlanjut dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menetapkan TNI selaku komponen utama, dan UU Nomor 34 Tahun2004 tentang TNI. Sejatinya reformasi TNI telah berakhir sejak UU Nomor 34 Tahun 2004 diundangkan pada 16 Oktober 2004.

Karena UU TNI secara jelas mengatur jati diri,kedudukan,peran,fungsi,tugas, postur, dan organisasi serta hal-hal lain mengenai TNI dan prajuritnya. TNI dikukuhkan sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

UU itu juga mengatur tentang hak,kewajiban,dan larangan bagi prajurit TNI. Menyadari peran yang dinilai berlebihan sebelumnya, reformasi menjadi peluang yang baik bagi TNI untuk melakukan perubahan dan meredefinisi peran militer serta menata ulang yang terlanjur melebar untuk kembali menjadi subsistem dari sistem nasional.

Pemikiran inilah yang menjadi paradigma baru dan dipublikasikan pada 5 Oktober 1998,bertepatan dengan Peringatan Ke-53 Hari ABRI dalam Kehidupan Bangsa (Tahap I). Setelah tiga tahun mencermati perkembangan situasi negara dan didorong keinginan mengaktualisasikan peran selaku alat pertahanan negara, TNI (sebutan resmi pengganti ABRI sejak 1 April 1999) mencanangkan kelanjutan reformasi melalui publikasi saat Peringatan Ke-56 Hari TNI, 5 Oktober 2001.

Judulnya, ”TNI Abad XXI; Redefinisi, Reposisi dan Reaktualisasi Peran TNI dalam Kehidupan Bangsa (Tahap II)”. Sasaran perubahan difokuskan pada tiga aspek, yaitu struktur,doktrin,dan kultur. Keseriusan TNI untuk berubah dibuktikan sejak reformasi 1998 dan sebelum UU No 34’/2004 diterbitkan.

Perubahan struktur staf Sosial Politik ABRI, likuidasi Staf Kekaryaan/Staf Kamtibnas/Badan Pembinaan Kekaryaan ABRI, dan penghapusan Dewan Sosial Politik ABRI di tingkat pusat dan daerah menjadi bukti yang dilaksanakan pada 1998.

Pada 1999,perubahan dilanjutkan dengan pemutusan hubungan organisatoris ABRI dengan Golongan Karya, penataan kembali penugasan prajurit di luar struktur Dephankam/ABRI (pensiun atau alih status bagi yang tidak ingin kembali), pemisahan Polri dan ABRI perubahan sebutan ABRI menjadiTNI,penghapusan peran dan organisasi Sospol di Kodam/Korem/- Kodim.

Demikian juga pengurangan jumlah anggota Fraksi TNI/Polri di DPR RI dari 75 menjadi 38 orang dan di DPR menjadi 10 persen dari jumlah kursi. Dan sangat fenomenal, komitmen TNI untuk netral dalam pemilihan umum. Sejak 2000 TNI melaksanakan penyesuaian doktrin dengan fungsinya selaku alat pertahanan negara.

Hasilnya diwujudkan oleh TNI AU (Swa Bhuwana Paksa) pada Oktober 2000, TNI AL (Eka Sasana Jaya) bulan Februari 2001, TNI AD (Kartika Eka Paksi) bulan Desember 2001 dan TNI (Catur Dharma Eka Karma menjadi Tri Dharma Eka Karma) pada April 2007.

Tahun 2000 juga ditandai dengan penghapusan jabatan Wakil Panglima TNI, penghentian keterlibatan TNI dalam day to day politics, dan penghapusan Badan Koordinasi Stabilisasi Tingkat Nasional dan Daerah (bakorstranas/ bakorstrada).

Tahun 2001 dan 2002 ditandai dengan sikap netral pada Sidang Istimewa MPR, penghapusan materi sospol dalam kurikulum pendidikan TNI dan menggantinya dengan materi hak asasi manusia, hukum, dan lingkungan hidup,redefinisi dan refungsionalisasi komando teritorial menjadi komando kewilayahan, penghapusan jabatan kepala staf teritorial TNI dan penyesuaian rumusan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.

Perubahan selama tahun 2004 antara lain pernyataan sikap TNI yang netral dalam pemilihan umum, penarikan seluruh prajurit yang bertugas di luar struktur yang tidak ada kaitannya dengan tugas TNI,likuidasi Fraksi TNI/Polri di DPR, mempercepat penarikan prajurit TNI di MPR dari yang semula 2009, pengalihan peradilan militer dari Babinkum TNI ke Mahkamah Agung,dan penyetaraan tugas dan fungsi Polisi Militer tiap angkatan.

Tahun 2005–2006 ditandai dengan likuidasi staf Komunikasi Sosial TNI di pusat dan daerah,pernyataan sikap netral dalam pemilihan kepala daerah, penyerahan inventarisasi bisnis TNI yang akan diambil alih pemerintah dan kebijakan pensiun bagi prajurit TNI yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah.

Selain melanjutkan validasi organisasi, tahun 2007 mempunyai nilai penting bagi TNI terkait dengan instruksi Presiden melalui amanat pada Peringatan Ke-62 Hari TNI, yaitu agar TNI mempertahankan netralitas,memantapkan profesionalisme serta mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil re formasi internal TNI kepada rakyat Indonesia pada 2008.

Tanggapan terhadap Reformasi TNI

Tidak sedikit pihak yang memberi apresiasi atas kesungguhan TNI melakukan perubahan, baik dari dalam negeri maupun pihak asing.Alfred C Stepan, Direktur Pusat Studi Demokrasi, Toleransi,dan Keyakinan di Universitas Columbia, misalnya, mengatakan,” Kita tahu militer di Indonesia sebelumnya sudah berkuasa lebih dari 30 tahun.

Jika dalam masa 9 tahun mereka telah mencapai sejauh ini, hal itu merupakan suatu kemajuan terbaik yang pernah saya lihat.” Pengakuan serupa datang dari Shaun D Levina. ”Mereka (TNI) bertindak lebih jauh dari panggilan tugasnya dan menjunjung kepentingan negara dan rakyat Indonesia di atas negaranya.

Ini berbalik 360 derajat dibanding militer di masa Orde Baru. Mereka (TNI) rugi paling besar dalam kacamata demokrasi, tetapi memberikan pengorbanan paling besar sebagai sebuah organisasi,sebagai pemimpin dan sebagai pendukung hasrat Indonesia untuk menjadi negara bebas, adil, dan demokratis.

Plok, plok, plok.Itulah bunyi tepuk tangan untuk Angkatan Bersenjata Indonesia yang sangat profesional.” Pemerintah Amerika Serikat (AS) sendiri memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan reformasi TNI.

Duta Besar AS untuk Indonesia,Cameron R Hume,menyampaikan hal itu secara langsung kepada Panglima TNI saat berkunjung ke Mabes TNI di Cilangkap pada 31 Januari 2008. Perubahan-perubahan yang telah diwujudkan oleh TNI akan disebarluaskan kepada berbagai pihak di negaranya agar Indonesia dan AS dapat bersama-sama menatap masa depan yang lebih baik.

Tanggapan positif dari dalam negeri tidak usah diragukan lagi,walaupun tidak banyak dipublikasikan. Justru penilaian yang sebaliknya yang sering mewarnai media informasi nasional. Misalnya dengan mengatakan reformasi TNI jalan di tempat atau tidak bergerak sama sekali, TNI yang belum memahami atau menerima paham supremasi sipil atas militer.

Mengatakan TNI belum menerima paham supremasi sipil atas militer jelas mengada-ada dan terlalu naif.Alasannya jelas,TNI sudah membuktikan komitmen untuk tidak pernah terlibat atau mengintervensi proses ketatanegaraan.

TNI juga dikatakan tidak melaksanakan reformasi karena masih mempertahankan keberadaan komando teritorial yang pada masa Orde Baru merupakan perpanjangan tangan penguasa di daerah. Faktanya komando teritorial telah diubah menjadi komando kewilayahan.

Fungsinya sebagai perpanjangan tangan TNI di daerah, sama sekali tidak lagi berurusan dengan masalah politik. Komando Kewilayahan merupakan mata dan telinga terhadap musuh yang berniat mengganggu kedaulatan dan keutuhan negara serta keselamatan bangsa Indonesia.

Reformasi TNI pada umumnya masih sering dipandang dari sisi individu prajurit TNI.Perbuatan oknum prajurit dimaknai sebagai bukti reformasi TNI yang gagal atau belum tuntas.Sejatinya TNI tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang membolehkan prajurit melakukan pelanggaran hukum.

Sebaliknya, karena TNI menjunjung tinggi hukum, setiap prajurit yang melakukan pelanggaran pasti dikenai sanksi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, ditambah hukuman administrasi seperti pemecatan,penurunan pangkat, dan sebagainya.Bila demikian halnya, masih relevankah menyoal komitmen TNI untuk melaksanakan reformasi?

Harapan Masa Depan


TNI menyadari sepenuhnya bahwa profesionalisme melaksanakan tugas sesuai tuntutan masih bisa dimaksimalkan. Tugas mempertahankan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa Indonesia yang begitu luas dengan penduduk lebih dari 220 juta jiwa yang hidup dalam kebhinnekaan serta memiliki alam indah yang mengandung kekayaan berlimpah, mustahil dapat dilaksanakan sendiri oleh TNI.

Diperlukan dukungan dan dorongan dari segenap komponen bangsa Indonesia,baik langsung maupun tidak langsung. Profesionalisme TNI tidak bisa dipisahkan dari pendidikan, latihan, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, disiplin, semangat, dan kesejahteraan.

Alat utama sistem senjata, peranti lunak,sarana prasarana, fasilitas, dan peralatan pendukung lain pun harus senantiasa ditingkatkan. Sederet prasyarat yang akhirnya bermuara pada keterbatasan kemampuan negara.

Karena itu,perlu pemahaman dari segenap komponen bangsa Indonesia bahwa hanya Indonesia yang stabil di bidang politik, kuat di bidang ekonomi, dan mapan di bidang sosial akan mampu mewujudkan TNI yang profesional. TNI yang profesional pada akhirnya diharapkan akan mampu menopang terwujudnya Indonesia yang kuat, aman, adil, makmur, dan sejahtera.(sumber)
Read More......

Photobucket
Defence (10) Ideologi (6) Keamanan (5) Konflik (1) Pertahanan (16) TNI (10) TNI AD (4) TNI AL (3)
Defender Magazine