Friday, February 27, 2009

Strategi Pertahanan, Buku Putih, Doktrin dan Postur

copyright : connie rahakundini bakrie


Berbicara mengenai strategi pertahanan pada dasarnya memang merupakan turunan dari doktrin pertahanan, namun sekaligus juga memberi ruang bagi kemungkinan fleksibilitas pada tataran strategis. Strategi pertahanan harus meniscayakan efisiensi pendayagunaan sumber daya nasional untuk mencapai tujuan pertahananKarena itu, keandalan sebuah strategi pertahanan dapat dinilai berdasarkan beberapa aspek, antara lain, pertama, keandalannya dalam memperhitungkan ancaman nasional dan sekaligus menempatkanya dalam konteks pertahanan negara; kedua, operasionalisasinya dalam sejumlah langkah, khususnya yang terkait dengan bagaimana mencegah dan/atau menindak ancaman terhadap keamanan nasional; dan ketiga, kemampuannya sebagai rujukan pengembangan postur pertahanan yang handal sesuai dengan kemampuan sumber daya nasional dan sekaligus kebutuhan pertahanan negara.

Berangkat dari pemikiran tersebut, dalam membangun strategi pertahanan negara secara umum dapat dirumuskan dari dasar pemikiran dalam Buku Putih Pertahanan dan Doktrin Pertahanan di atas, namun tetap menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional serta amanat UUD 1945. Maka, konsep pertahanan negara adalah Sishankamrata yang dioperasionalkan dalam pertahanan semesta dengan melibatkan rakyat dan Polri sebagai elemen pendukung dan TNI sebagai komponen utama. Dengan pemikiran ini, langkah-langkah operasional pertahanan negara dapat diturunkan lebih lanjut.

Perlu digaris-bawahi, bahwa memang benar perumusan strategi pertahanan negara dapat dirumuskan dari Buku Putih dan Doktrin, namun demikian dalam sistem perencanaan strategis dan operasional, pada dasarnya dikenal juga sistem Backward Planning. Berangkat dari pemahaman ini, perumusan strategi harus ditetapkan lebih dahulu yang dapat dilengkapi juga dengan rumusan dukungan anggaran dan program pembangunan kekuatan pertahanan. Sehingga, dalam menetapkan strategi pertahanan harus berpedoman pada hal-hal berikut;
Pertama, merumuskan strategi pertahanan, taktik dan teknik untuk mengahadapi ancaman invasi musuh. Mulai dari analisa cara bertindak yang berlawanan, seperti bagaimanan kemungkinan taktik dan teknik yang digunakan oleh musuh dan menyerang melalui taktik dan teknis cara kita mengatasi. Pemikiran ini dapat menentukan Postur Ideal kekuatan pertahanan Negara.
Kedua, merumuskan strategi pertahanan, taktik dan teknik dalam menghadapi ancaman yang paling mungkin dihadapi. Dari analisa strategi tersebut dapat ditentukan postur kekuatan yang harus dibangun dan dari kedua pedoman di atas akan dapat diketahui berapa besar persentase postur kekuatan pertahanan yang dapat dibangun dari postur ideal yang telah dirancang.
Postur pertahaan negara sendiri adalah wujud penampilan kekuatan pertahanan negara yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan penggelaran sumber daya nasional.

Karena itu postur pertahanan Indonesia perlu untuk sekurang-kurangnya menunjukkan; pertama, koherensi dan konsistensinya dengan doktrin pertahanan negara; kedua, adanya perencanaan atas pembinaan, pemeliharaan dan pengembangan tentang kekuatan pertahanan maupun kemampuan-kemampuan khusus, seperti intelijen, logistik dan keahlian kecabangan yang diperlukan; dan ketiga, memastikan kemampuan anggaran negara untuk menjamin terselenggaranya pembinaan dan pengembangan postur pertahanan negara yang handal tanpa mengganggu tugas penyelenggaraan pemerintahan negara yang lain.

Berdasarkan pemikiran tersebut, dalam membangun postur pertahanan yang kuat, profesional dan modern, dibutuhkan suatu perencanaan yang komprehensif terkait dengan persoalan organisasi, sumber daya manusia, alutsista, industri pertahanan, pagelaran kekuatan dan pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien, yang mencakup;
Pertama, persoalan pembinaan organisasi pertahanan, baik pengorganisasian yang melibatkan koordinasi bersama antar berbagai departemen negara dan elemen bangsa maupun organisasi militer.
Kedua, pembinaan sumber daya manusia, baik pembinaan terhadap kalangan sipil sebagai elemen pendukung maupun militer sebagai komponen utama. Khusus militer, peningkatan kualitas SDM harus sejajar dengan kesejahteraan prajurit. Ketiga, pembinaan alutsista yang meliputi usaha modernisasi alutsista TNI sehingga memiliki kemampuan daya gempur tinggi.
Keempat, pembinaan dan pembangunan industri pertahanan yang mengatur tentang pengelolaan industri yang dapat digunakan sebagai modal bangsa dalam menjalankan pertahanan nasional.
Kelima, pagelaran kekuatan pertahanan negara, yang secara umum dapat di bagi menjadi empat Kowilhan.
Keenam, pengelolaan anggaran pertahanan dengan cara menggunakan anggaran secara efektif dan efisien menyikapi terbatasnya anggaran. Di samping itu, di masa mendatang, disusun proyeksi anggaran pertahanan yang dibutuhkan guna membangun pertahanan negara yang kuat dan TNI yang profesional.

Konsepsi mengenai Buku Putih Pertahanan Negara, strategi, doktrin dan postur kekuatan pertahanan negara, bagaimana pun juga adalah kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi. Berdasarkan uraian dalam tulisan ini, maka, pemerintah sipil perlu untuk memperhatikan lebih spesifik tentang proses perumusan kebijakan pertahanan dan keamanan negara melalui proses perencanaan yang menyeluruh dan integrated.

Hanya dengan pendekatan pemikiran seperti ini, pembangunan pertahanan negara akan memiliki konsep yang tepat dan perencanaan yang matang, efektif serta efisien dan diwujudkan.


bahan presentasi di ruang sidang komisi 1 dpr-ri
copyright : connie rahakundini bakrie

No comments:

Photobucket
Defence (10) Ideologi (6) Keamanan (5) Konflik (1) Pertahanan (16) TNI (10) TNI AD (4) TNI AL (3)
Defender Magazine