Monday, March 30, 2009

TENTATARA NASIONAL INDONESIA

TNI

TNI AL
TNI AU

TNIAD




TNI (Tentara Nasional Indonesia) adalah angkatan perang RI (Republik Indonesia) bertugas mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik(NKRI) Indonesia dari serangn musuh baik dari dalam maupun luar negeri. Didalam kesehariannya TNI terdiri dari tiga matra yaitu :Matra Darat (TNI-AD / Angkatan Darat)

Kekuatan TNI-AD
- Komando Cadangan Strategi TNI Angkatan Darat (Kostrad)
- Peleton Intai Tempur / TONTAIPUR
- Batalyon Raiders TNI-AD (Yon Raiders)
- Komando Kewilayahan

Pasukan Khusus TNI-AD
- Satuan 81 Penanggulangan Terror / SAT-81 GULTOR (Anti Terror Unit 81)
- Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
Matra Laut (TNI-AL / Angkatan Laut)

Kekuatan TNI-AL
- Armada Republik Indonesia
- Pusat Penerbangan TNI-AL / PUSPENERBAL
- Korps Marinir / KORMAR

Pasukan Khusus TNI-AL
- Detasemen Jala Mengkara / DENJAKA
- Komando Pasukan Katak / KOPASKA
- Batayon Intai Amfibi / TAIFIB

Matra Udara (TNI-AU / Angkatan Udara)

Kekuatan TNI-AU
- Komando Operasi Angkatan Udara I (Koops AU I)
- Komando Operasi Angkatan Udara II (Koops AU II)

Pasukan Khusus TNI-AU
- Detasemen Bravo-90 / DEN BRAVO-90 (DEN BRAVO)
- Komando Pasukan Khas Angkatan Udara (PASKHAS)

Dari masing-masing Ketiga Matra tersebut di pimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan.Dalam sejarahnya, TNI pernah digabung dengan Kepolisian. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.

TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI. Panglima TNI saat ini adalah Jenderal TNI Djoko Santoso.

Sejarah TNI

Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.

BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.

Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, dirubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.

Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.

Tugas TNI

Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

1. operasi militer untuk perang
2. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

* mengatasi gerakan separatis bersenjata
* mengatasi pemberontakan bersenjata
* mengatasi aksi terorisme
* mengamankan wilayah perbatasan
* mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
* melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
* mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
* memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
* membantu tugas pemerintahan di daerah
* membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
* membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
* membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
* membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
* membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Kemudian ayat (3) berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. (Sumber : MBES TNI dan Wikipedia)

Panglima TNI dan Kepala Staf TNI dari Ke tiga Angkatan

Tentara Nasional Indonesia (TNI) 3 7th, 2009 by Ardava

Logo MABES TNITNI (Tentara Nasional Indonesia) adalah angkatan perang RI (Republik Indonesia) bertugas mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik(NKRI) Indonesia dari serangn musuh baik dari dalam maupun luar negeri. Didalam kesehariannya TNI terdiri dari tiga matra yaitu :

Panji TNI-AD
Matra Darat (TNI-AD / Angkatan Darat)

Kekuatan TNI-AD
- Komando Cadangan Strategi TNI Angkatan Darat (Kostrad)
- Peleton Intai Tempur / TONTAIPUR
- Batalyon Raiders TNI-AD (Yon Raiders)
- Komando Kewilayahan

Pasukan Khusus TNI-AD
- Satuan 81 Penanggulangan Terror / SAT-81 GULTOR (Anti Terror Unit 81)
- Komando Pasukan Khusus (Kopassus)

Panji TNI-AL
Matra Laut (TNI-AL / Angkatan Laut)

Kekuatan TNI-AL
- Armada Republik Indonesia
- Pusat Penerbangan TNI-AL / PUSPENERBAL
- Korps Marinir / KORMAR

Pasukan Khusus TNI-AL
- Detasemen Jala Mengkara / DENJAKA
- Komando Pasukan Katak / KOPASKA
- Batayon Intai Amfibi / TAIFIB

Panji TNI-AU
Matra Udara (TNI-AU / Angkatan Udara)

Kekuatan TNI-AU
- Komando Operasi Angkatan Udara I (Koops AU I)
- Komando Operasi Angkatan Udara II (Koops AU II)

Pasukan Khusus TNI-AU
- Detasemen Bravo-90 / DEN BRAVO-90 (DEN BRAVO)
- Komando Pasukan Khas Angkatan Udara (PASKHAS)

Dari masing-masing Ketiga Matra tersebut di pimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan.Dalam sejarahnya, TNI pernah digabung dengan Kepolisian. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.

TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI. Panglima TNI saat ini adalah Jenderal TNI Djoko Santoso.

Sejarah TNI

Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.

BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.

Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, dirubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.

Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.

Tugas TNI

Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

1. operasi militer untuk perang
2. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

* mengatasi gerakan separatis bersenjata
* mengatasi pemberontakan bersenjata
* mengatasi aksi terorisme
* mengamankan wilayah perbatasan
* mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
* melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
* mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
* memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
* membantu tugas pemerintahan di daerah
* membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
* membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
* membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
* membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
* membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Kemudian ayat (3) berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. (Sumber : MBES TNI dan Wikipedia)

Panglima TNI dan Kepala Staf TNI dari Ke tiga Angkatan

* Panglima Jendral TNI Djoko Santoso
* Kepala Staf TNI-AD Jendral TNI Agustadi Sasongko Purnomo
* Kepala Staf TNI-AL Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno, SH.
* Kepala Staf TNI-AU Marsdya TNI Subandrio

No comments:

Photobucket
Defence (10) Ideologi (6) Keamanan (5) Konflik (1) Pertahanan (16) TNI (10) TNI AD (4) TNI AL (3)
Defender Magazine