Wednesday, December 10, 2008

Perjuangan Rakyat Membela Negara Dalam Konteks Masa Kini

Oleh: Kapten Adm Rokhmat, S.Pd.,M.Si

Pendahuluan.
Perjuangan rakyat sipil untuk ikut terlibat didalam upaya membela negaranya masih sangat panjang. Penolakan terhadap Undang-undang Komponen Cadangan yang merupakan payung hukum bagi rakyat sipil dalam upaya bela negara oleh beberapa elemen bangsa, dan belum disahkannya undang-undang tersebut oleh DPR mengindikasikan hal itu. Padahal keterlibatan rakyat sipil dalam bela negara merupakan amanat UUD 1945 dan Undang-undang Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002. Kita tertinggal dengan negara tetangga Malaysia, yang telah lama melaksanakan pelibatan rakyat sipil dalam upaya bela negara dengan membentuk Askar Wataniah Detajemen 511.

Sebagai sebuah negara, agar kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara dapat terjamin dengan baik maka dibutuhkan usaha-usaha pembelaan terhadap negara dari segala ancaman melalui upaya pertahanan negara. Aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara, termasuk Indonesia.. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia meyakini bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan (Pembukaan UUD 45).
Di Indonesia, upaya pertahanan negara bukan saja menjadi tugas dan tanggung jawab tentaranya (TNI), tetapi juga rakyat ikut terlibat di dalamnya. Pelibatan rakyat dalam upaya pertahanan negara diamanatkan oleh UUD 45 pasal 27 dan pasal 30, bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk membela negara. Secara eksplisit pasal 27 ayat (3) menyebutkan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Kemudian pada pasal 30 ayat (1) juga disebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Sedangkan pasal 30 ayat (2) menyatakan bahwa, “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”
Mengenai bagaimana hak dan kewajiban rakyat dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara sesuai UU No. 3 Tahun 2002 pasal (9) dilakukan dengan:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
d. pengabdian sesuai profesi.
Sebagai pengelola petahanan negara, sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 1 ayat (8) yang menyebutkan bahwa, “Departemen Pertahanan adalah pelaksana fungsi pemerintahan di bidang pertahanan negara,” dan pasal 1 ayat (9) bahwa, “Menteri Pertahahan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan negara.”, maka sudah sewajarnya apabila pemerintah melalui Departemen Pertahanan berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Undang-Undang Komponen Cadangan sangat penting karena sistem pertahanan yang dianut oleh Indonesia adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan yang bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Dalam pasal 8 ayat (1) UU No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara dinyatakan komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Pasal 8 ayat (2) Komponen Pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Pasal 8 ayat (3) Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung diatur dengan undang-undang.
Sampai saat ini Indonesia baru memiliki Undang-Undang TNI sebagai komponen Utama, sedangkan undang-undang yang menyangkut komponen cadangan dan juga komponen pendukung belum ada. Rencana pemerintah untuk mengegolkan pengesahan draf Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan masih belum dapat diterima. Selain banyak yang setuju, RUU tersebut juga lebih banyak yang menolaknya. Padahal upaya pemerintah mendorong warga negara dan mengoptimalkan komponen cadangan merupakan bentuk tanggung jawab negara melibatkan masyarakat sipil sesuai amanat reformasi dan sebagai negara demokrasi dengan tujuan untuk mengantisipasi semua ancaman baik secara internal maupun eksternal yang dapat membahayakan kedaulatan negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Beberapa alasan penolakan dari anggota DPR, masyarakat, tokoh nasional, dan LSM terhadap Draf Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan yang dihimpun dari berbagai sumber dapat disimpulkan, sebagai berikut:
a. Pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan perbaikan kebijakan pertahanan negara di level komponen utama atau TNI.
b. Membangun komponen cadangan akan memerlukan biaya yang tinggi.
c. Saat ini Indonesia belum membutuhkan komponen cadangan dalam menghadapi ancaman negara.
d. RUU Komponen Cadangan tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) belum merupakan kebutuhan yang mendesak.

Peran rakyat sipil dalam sejarah bela negara.
Membela negara sesuai yang diamanatkan undang-undang merupakan satu kebulatan tekad yang mungkin tidak ditolak lagi oleh seluruh warga negara Indonesia. Tetapi bagaimana cara setiap rakyat Indonesia membela negaranya merupakan sesuatu yang harus didiskusikan bersama. Apakah membela negara adalah dengan cara ikut terlibat dalam peperangan (menjadi tentara), sehingga pendidikan bela negara juga diarahkan kepada latihan perang-perangan? Apakah hanya dengan cara itu rakyat sipil dapat membela negaranya, sehingga harus saat ini juga ikut menjadi anggota komponen cadangan (tentara cadangan)? Kapan sebenarnya keterlibatan rakyat sipil diperlukan dalam bela negara? Hal-hal itulah yang menjadi perdebatan oleh publik yang selanjutnya memang harus mendapatkan kejelasan dan kesepahaman.
Di dalam upaya bela negara, semua negara pada umumnya memiliki kesamaan, tetapi juga memiliki perbedaan tergantung kepada sistem pertahanan yang ditetapkan oleh tiap-tiap negara. Sistem pertahanan negara antara negara yang satu dengan negara yang lain tidak sama. Begitu juga peran rakyat di dalam pertahanan negara tergantung kepada kondisi bangsa saat itu.
Sejarah kemerdekaan adalah sejarah untuk mempertahankan diri agar negara tetap eksis, bebas menentukan nasib sendiri di tengah-tengah negara lain. Di lain pihak ada negara-negara yang ingin merdeka sekaligus menguasai negara lain, bahkan mungkin menjadi satu-satunya negara yang dominan menguasai suatu kawasan. Era negara kerajaan sangat tipikal dengan usaha-usaha penguasaan terhadap negara tetangga dan memperluas ke kawasan lain.
Sejarah umat manusia menunjukkan adanya perkembangan dalam pertahanan negara. Pada mulanya, seorang rajalah yang menentukan pertahanan negara. Keberhasilan pertahanan negara lebih banyak menyangkut kepentingan raja dan keluarganya. Tentara yang melakukan tugas pertahanan juga dipimpin oleh rajanya atau paling tidak oleh seorang pangeran anak raja.
Raja yang memiliki ambisi besar untuk meluaskan kekuasaannya dengan menyerang negara lain membutuhkan tentara yang juga semakin besar. Untuk memiliki tentara darat atau armada laut yang besar, raja memerlukan banyak biaya, sebab tentara dan armadanya adalah organisasi sewaan. Semakin besar organisasinya maka semakin besar juga dana yang harus dikeluarkan oleh sang raja.
Di Indonesia, kerajaan Majapahit sangat sukses menaklukan negara-negara tetangga dan akhirnya menguasai nusantara, walaupun akhirnya runtuh juga akibat perang saudara yang kemudian ditaklukan oleh Raja Girindrawardana dari Keling.
Di Eropa, ketika Napoleon Bonaparte menjadi kaisar Prancis pada akhir abad ke-18 hingga permulaan abad ke-19, tentara yang dimiliki sangat besar karena untuk memenuhi ambisi kekuasaannya. Napoleon tidak puas hanya dengan merebut kekuasaan negara tetangganya, tetapi berambisi menguasai seluruh Eropa dari Prancis pantai barat hingga Rusia di bagian timur. Tentara yang dapat memenuhi ambisinya yang besar tersebut tidak cukup dibangun hanya dengan tentara sewaan. Napoleon yang cerdas sebagai mantan perwira artileri mengarang satu konsep yang seterusnya berpengaruh terhadap pembangunan kekuatan pertahanan. Konsep tersebut adalah mewajibkan setiap laki-laki warga negara Prancis di atas umur 18 tahun sampai batas yang disesuaikan untuk melakukan dinas militer selama waktu tertentu. Mulai saat itulah adanya konsep milisi atau dinas militer yang menjadi titik permulaan peran rakyat dalam pertahanan negara.
Konsep Napoleon selanjutnya diikuti oleh negara-negara Eropa lainnya, mengingat keberhasilan demi keberhasilan yang diraih Napoleon dalam setiap pertempuran. Pada tahun 1914 ketika Perang Dunia I dimulai, Jerman dan Prancis dapat menyusun cadangan yang dapat memperbesar tentara mereka dengan cepat melalui dinas wajib militer. Cadangan tentara terlatih Prancis adalah 4.017.00 orang yang segera dipanggil bertugas. Kemudian Prancis memobilisasi lagi untuk dinas militer sebanyak 4.393.000 orang warga negaranya. Jerman mula-mula mampu memobilisasi 4.500.000 orang, kemudian ditambah dengan 6.500.000. orang. Begitu juga Italia, Rusia, dan Austria-Hongaria yang melakukan wajib militer untuk rakyatnya sehingga juga memobilisasi cadangan terlatih. Diantara negara besar Eropa, yang waktu itu tidak mengadakan wajib militer hanya Inggris.
Begitu juga pada Perang Dunia II, peran rakyat dalam pertahanan negara sudah menjadi hal yang tidak dapat ditolak dan merupakan faktor yang penting untuk memperbesar kekuatan tentara yang belum pernah tercapai sebelumnya. Semua kekuatan pertahanan negara yang besar tersebut dapat dibentuk karena peran rakyat dalam pertahanan melalui dinas militer yang dapat membangun kekuatan cadangan terlatih. Tanpa peran rakyat mustahil dapat dibentuk cadangan terlatih sebesar itu.
Vietnam juga melibatkan rakyatnya dalam perang kemerdekaan. Mula-mula melawan Prancis yang diakhiri dengan kehancuran Prancis dalam pertempuran Dien Bien Phu yang tersohor. Kemudian menghancurkan tentara Amerika Serikat dan Republik Vietnam (RVN), negara boneka buatan Amerika Serikat.
Peran rakyat dalam melakukan perlawanan juga digunakan dalam taktik pertahanan. Hal itu antara lain dilakukan rakyat Rusia ketika Uni Soviet diserang Jerman pada tahun 1942. Untuk meringankan beban pasukan reguler Soviet, rakyat Rusia di daerah yang sudah diduduki Jerman disusun dalam pasukan perlawanan yang melakukan gerilya terhadap pasukan pendudukan Jerman. Serangan terhadap garis komunikasi Jerman amat efektif untuk mengurangi keleluasaan mobilitas pasukan Jerman dan meringankan pasukan Soviet dalam melakukan pertahanan. Ketika Soviet melakukan ofensif balasan, perlawanan itu juga digunakan untuk melemahkan posisi pertahanan Jerman sehingga amat membantu serangan-serangan pasukan Soviet.
Jika di Eropa mobilisasi rakyat untuk memperbesar kekuatan cadangan dilakukan oleh pemerintah pusat, berbeda halnya dengan Indonesia. Indonesia pada masa awal-awal kemerdekaan mobilisasi rakyat untuk ikut melakukan pertempuran lebih didasarkan kepada sukarela. Tidak ada istilah kewajiban/wajib militer bagi rakyat Indonesia pada waktu itu. Kerelaan rakyat untuk ikut memperkuat tentara yang sudah lama bergabung dan melakukan pertempuran dengan penjajah merupakan panggilan hati melihat kondisi negara yang menderita akibat penjajahan tersebut.
Sebagai contoh, berita-berita tentang kekejaman tentara Nica (Netherland Indies Civil Administration), terutama battalion X di Jakarta yang melakukan teror di Kramat, Kwitang, Pasar Minggu, dan penyerbuan-penyerbuan ke Bogor, dibawah lindungan tentara Inggris yang berbendera Sekutu, sampai ke Surabaya. Hal ini menjadi cambuk bagi pemuda-pemuda Surabaya untuk mengadakan aksi “siap” baik dalam bentuk menggelorakan semangat kebangsaan dengan mengibarkan bendera merah putih dimana-mana, juga melakukan aksi pengepungan markas-markas tentara Jepang di seluruh kota Surabaya dan sekitarnya untuk merebut senjata sekitar bulan September-Oktober 1945.
Berikut ini adalah perbedaan mobilisasi yang dilakukan oleh Indonesia dengan negara lain, sebagai berikut:

NO NEGARA LAIN/MAJU INDONESIA
1. Prakarsa mobilisasi oleh pemerintah. Prakarsa mobilisasi oleh rakyat.
2. Terencana. Spontan.
3. Bersifat wajib. Bersifat sukarela.
4. Dilakukan seleksi. Tidak ada seleksi.
5. Dibiayai negara. Tidak dibiayai negara

Sejarah mobilisasi rakyat sipil dalam bela negara bagi Indonesia yang memiliki nilai-nilai kejuangan, nasionalisme, dan kepahlawanan penting juga untuk dilihat sebagai bahan dalam penyusunan RUU Komponen Cadangan, karena nilai-nilai yang terkandung didalamnya tidak ada dalam mobilisasi negara yang lain seperti di atas. Dengan bergabungnya rakyat bersama tentara dan besarnya nilai-nilai di atas dapat memperbesar pula kekuatan Indonesia untuk melakukan perlawanan terhadap penjajah.
Pertempuran pertama dengan Sekutu antara tanggal 28-30 Oktober 1945 disebabkan karena provokasi tentara Sekutu yang tidak menghargai pemerintah dan rakyat Indonesia dan terus-menerus melanggar perjanjian damai. Sesungguhnya tentara Inggris memang tidak mau dan tidak sudi mengakui Indonesia sejajar dengan mereka sebagai sesame Negara merdeka dan berdaulat. Dalam pertempuran tersebut, Brigade ke-49 Inggris sebanyak 6.000 tentara dengan persenjataan lengkap dan telah berpengalaman di Birma dan Malaya tidak mampu menghadapi rakyat Indonesia. Bahkan Brigadir Mallaby terbunuh pada tanggal 30 Oktober di waktu sore senja malam.
Strategi gerilya yang digunakan dapat memukul garis komunikasi Inggris/Sekutu dan Belanda dimana-mana. Pos-pos Belanda yang tersebar diserang terus-menerus sehingga memakan banyak korban dan harus ditarik. Keadaan tersebut memaksa Belanda berada dalam posisi defensif tanpa dapat mengambil inisiatif untuk kembali menekan pasukan Indonesia. Setiap usaha Belanda untuk menyerang dapat diketahui sebelumnya melalui inteljen yang didukung peran rakyat sehingga Belanda hampir selalu gagal memukul pasukan Indonesia yang sudah menjauhkan diri dari daerah yang diserang Belanda. Dalam strategi ini, Indonesia hanya mau bertempur atas pilihan dan kehendak sendiri. Sebaliknya, Indonesia menggempur Belanda pada saat dan tempat yang tidak diduga dan tidak menguntungkan. Kemenangan Indonesia pada perang kemerdekaan merupakan hasil yang gemilang dan itu dapat tercapai oleh karena peran rakyat.
Dalam sejarah terlihat sekali betapa penting peran rakyat sipil dalam pertahanan negara, baik untuk menyusun kekuatan besar, untuk menjamin kekuatan semangat perjuangan dan kesadaran tentara tentang alasannya berjuang, maupun untuk keperluan strategi dan taktik bagi bangsa-bangsa tertentu. Bagi Indonesia yang memiliki ciri sejarah yang berbeda dengan negara lain, dapat menyusun sistem pertahanan negara sesuai dengan realitas bangsa dan negara tersebut.
Bentuk nasionalisme juga ikut menentukan bagaimana peran rakyat sipil dalam bela negara. Nasionalisme sangat dipengaruhi oleh sejarah perkembangan pertahanan negara. Sejak masa kerajaan hingga saat ini menunjukkan ada dua tipe pertahanan negara yang merupakan penjabaran dari kebijakan keamanan negara. Yang pertama adalah negara-negara yang membangun kekuatan pertahanan untuk memperluas dan menguasai negara lain. Yang kedua, merupakan reaksi dari yang pertama yaitu membangun pertahanan negara untuk mempertahankan dan mengusir negara lain yang ingin menaklukkan dan menguasainya. Negara tipe pertama sering dilakukan oleh negara-negara besar pada masa kerajaan. Semakin besar sebuah kerajaan maka ambisi untuk menguasai negara lain juga semakin besar. Contoh dari tipe pertama yaitu; di Eropa terdapat kerajaan Yunani dan Romawi, di China ada Dinasti Ming, di Timur Tengah ada kerajaan Islam Madinah mulai pemerintahan Muawiyah, dan di Indonesia ada Majapahit. Pada akhir abad ke-18 ada Kekaisaran Prancis pimpinan Napoleon, kemudian mulai abad ke-19 dan 20 muncul hegemoni Amerika yang tentunya beda maknanya tentang penguasaan atau penaklukan terhadap suatu negara lain.
Dari dua tipe strategi pertahanan negara di atas, maka akan ikut membedakan pula terbentuknya nasionalisme dari masing-masing negara. Perang Dunia II sangat menentukan kondisi terakhir terbentuknya nasionalisme negara-negara di dunia. Dalam masa tersebut juga dapat dibedakan antara negara-negara yang berambisi menguasai negara lain (negara penjajah), dan negara-negara yang berusaha untuk melawan usaha-usaha penguasaan oleh negara lain (negara jajahan).
Nasionalisme yang terbentuk dan ada pada setiap warga negara dari kedua tipe negara tersebut akhirnya memunculkan cara yang berbeda-beda di dalam bela negara. Nasionalisme terbangun karena adanya perasaan satu bangsa (nation) dan memiliki satu kepentingan yang sama atau nasib yang sama. Ketika kelompok-kelompok dalam satu nation tidak lagi merasa memiliki satu kepentingan yang sama, maka nasionalisme akan diuji kekuatannya.
Nasionalisme Indonesia yang tumbuh pada masa kemerdekaan ditentukan oleh satu kesamaan nasib, satu penderitaan karena terjajah oleh bangsa lain. Oleh karena itu rakyat ingin mendapatkan kemerdekaannya sebagai bangsa yang dapat menentukan sendiri nasibnya seperti bangsa-bangsa lain. Mereka tergerak sendiri untuk melawan penjajah yang dianggap sewenang-wenang, tidak adil, dan hal itu dirasakan langsung oleh rakyat sendiri. Tidak ada desain yang dibuat oleh pemerintah untuk membangun rasa nasionalisme rakyatnya saat itu.
Jika nasionalisme pada masa kemerdekaan ditentukan oleh penderitaan rakyat akibat penjajahan dan tidak ada desain yang dibuat pemerintah untuk membangun nasionalisme tersebut, lalu bagaimana membangun nasionalisme pada saat ini? Nasionalisme Indonesia saat ini tidak bisa lagi digantungkan kepada persamaan nasib bangsa terjajah (satu nation dan satu nasib) dan keinginan untuk merdeka (satu kepentingan) seperti pada masa kemerdekaan. Pemerintah juga tidak bisa lagi membiarkan nasionalisme tumbuh dengan sendirinya seperti masa penjajahan. Pemerintah harus dapat mendesain bagaimana membangun nasionalisme Indonesia dalam konteks kekinian.
Pemerintah memiliki peranan yang penting dalam upaya-upaya pembangunan nasionalisme. Dengan berpegang kepada teori terbentuknya nasionalisme, yaitu persamaan satu nation, satu nasib, dan satu kepentingan, dapat diidentifikasi hal-hal apa saja yang dapat menjaga ketiga persamaan tersebut agar tetap selalu ada dalam seluruh hati rakyat Indonesia.
Dalam sejarah, nasionalisme Indonesia sering diuji kekuatannya dan hal itu tergantung kepada pengelolaan terhadap kepentingan bersama dalam satu bangsa. Masa-masa awal reformasi dan mungkin sampai hari ini, termasuk masa-masa yang berat bagi bangsa Indonesia, karena masa itu banyak kelompok bangsa baik karena ideologi, politik, dan kekayaan wilayah memunculkan ide-ide untuk memisahkan diri dari NKRI, setelah terinspirasi oleh keberhasilan referendum Timor-Timur. Nasionalisme akan masih tetap ada dan kuat bila negara masih mampu mengelola kepentingan bersama tersebut, mewujudkan cita-cita bersama dalam berbangsa dan bernegara.
Nasionalisme akan menentukan bentuk dan cara-cara pembelaaan dari warga negara terhadap negaranya. Misalnya, reaksi masyarakat baik dari LSM, mahasiswa dan elemen bangsa lainnya terhadap perilaku Malaysia mulai dari kasus Sipadan-Ligitan, Ambalat, pemukulan wasit dari Indonesia, kemudian yang terakhir klaim Malaysia terhadap kekayaan budaya Indonesia dan yang lainnya, menunjukkan bentuk dan cara bela negara rakyat Indonesia yang cenderung menunjukkan siap untuk berperang dengan Malaysia. Hal ini dapat dimengerti karena nasionalisme Indonesia dibentuk oleh semangat untuk mempertahankan wilayah dari penjajahan negara asing. Bandingkan dengan negara lain, dalam kasus malaysia dan Indonesia, masyarakat Malaysia tidak pernah memberikan reaksi yang sama seperti Indonesia yang siap melakukan perang. Tetapi lewat media massanya, masyarakatnya Malaysia melakukan pembentukan opini dalam rangka usaha menyelesaikan/memenangkan sengketa yang ada.

Bentuk ancaman terhadap negara.
Dalam sejarah keterlibatan rakyat sipil dalam bela negara tergantung kepada bentuk ancaman yang dihadapi. Negara-negara yang memiliki ambisi untuk memperluas kekuasaannya, keterlibatan rakyat sipil digunakan untuk memperbesar kekuatan tentara. Prancis misalnya, memberlakukan wajib militer kepada rakyat sipil untuk menjadi tentara cadangan yang siap untuk melakukan pertempuran. Untuk menguasai banyak negara lain, maka ancaman yang nyata adalah menghadapi besarnya jumlah tentara dari musuh. Sementara itu, dalam waktu yang relatif pendek tidak mungkin menambah jumlah tentara dengan cara regular. Oleh karena itu, cara yang paling baik adalah dengan memberlakukan wajib militer bagi rakyatnya.
Keterlibatan rakyat Indonesia dalam perang kemerdekaan juga memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menghadapi besarnya kekuatan tentara Belanda. Indonesia tidak mungkin bisa menghadapi Belanda hanya dengan tentara regular, apalagi persenjataan yang dimiliki Belanda sangat maju pada saat itu. Keterlibatan rakyat sipil dapat memperbesar kekuatan tentara regular sehingga kekuatan keduanya berimbang.
Keterlibatan rakyat sipil dalam pertahanan negara memiliki alasan cukup kuat yakni menghadapi bentuk ancaman berupa serangan militer. Ketika ancaman serangan militer dinilai tidak akan dapat dihadapi dengan tentara regular yang ada, maka rakyat sipil dilibatkan untuk menghadapi ancaman tersebut. Dengan demikian, untuk melibatkan rakyat sipil dalam pertahanan negara harus dilihat dahulu bentuk ancaman yang akan dihadapi oleh negara.
Konsep perang dan ancaman sejak Perang Dunia II berakhir, lambat laun berubah dari perang fisik berupa pendudukan terhadap wilayah menuju kepada penguasaan yang bukan fisik/wilayah. Begitu juga akhirnya konsep ancaman terhadap negara mulai berubah dan bahkan semakin kompleks. Banyak pakar, pengamat, dan perancang pertahanan negara yang merasa yakin bahwa di masa depan ancaman invasi atau pendudukan teritori suatu negara sudah usang. Invasi terhadap negara tertentu selain mahal biayanya juga akan mengundang reaksi dunia. Tentara manapun yang menginvasi negara lain harus menghadapi tentara multinasional PBB.
Pegertian ancaman negara adalah segala jenis aktivitas yang ditujukan untuk menggulingkan dan/atau mengubah hakikat dari suatu negara (keutuhan/unitary) dan/atau mengancam kedaulatan nasional suatu negara yang berdaulat penuh. Ancaman juga dapat diartikan sebagai segala kemungkinan negatif yang mengancam kedaulatan dan keutuhan, baik dari luar maupun dari dalam wilayah negara. Landry Haryo Subianto, M.A. menyebutkan jenis-jenis atau tipe-tipe ancaman terhadap negara, seperti dibawah ini:

a) Ancaman militer.
Ancaman militer merupakan ancaman terhadap jantung keamanan nasional suatu negara dan pada umumnya mengancam keseluruhan komponen kenegaraan secara langsung. Ancaman militer bersifat pendudukan dan menimbulkan resiko fisik baik jiwa maupun infrastruktur negara, sehingga penggunaan kekerasan sebagai prioritas tertinggi. Selain itu, dapat mengancam elit penguasa maupun bangsa secara keseluruhan.

b) Ancaman politik.
Ancaman politik pada umumnya bertujuan untuk mengacaukan/ menghancurkan stabilitas organisasional suatu negara sehingga mengurangi/menghilangkan efektivitas fungsi negara. Bentuk-bentuk ancaman politik misalnya tekanan melalui kebijakan politik tertentu, menggulingkan pemerintahan yang sah, mendukung separatis di suatu negara dan lain-lain hingga bisa sampai pada aksi militer.

c) Ancaman societal.
Ancaman societal hampir menyerupai ancaman politik. Pada umumnya muncul dari tekanan budaya, identitas dan demografis antar etnis, antar negara, dan antar budaya. Contoh dari ancaman ini adalah migrasi dan importasi budaya asing yang tidak sesuai dengan aspirasi local/elit. Ancaman societal ini sering dialami oleh negara-negara yang lemah.

d) Ancaman ekonomi.
Ancaman ekonomi kerap dipandang sebagai bentuk ancaman yang paling rumit untuk diperkirakan dan ditangani. Kerumitan ini muncul karena paradigma bagi seorang aktor ekonomi (kapitalis modern) diwarnai oleh faktor resiko, kompetisi agresif, dan ketidakpastian. Pasar sebagai jantung ekonomi selalu bersifat instabil dan tidak sempurna dalam menjamin kompetisi bebas. Masalah lain adalah negara hanyalah salah satu aktor dalam ekonomi, sementara pemain lain umumnya mudah lepas dari pengaruh negara. Oleh karena itu, ancaman dalam bidang ekonomi pada umumnya tidak dapat ditangani secara individual.

e) Ancaman ekologis.
Ancaman ekologis merupakan jenis ancaman yang relatif terabaikan, dan dianggap sebagai sesuatu yang “given”. Ancaman ini meliputi aspek alamiah dan non-alamiah, misalnya penggunaan bahan berbahaya yang berlebihan dan pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan.
Ancaman pada hakekatnya bergerak dalam spektrum yang luas (dari yang terendah hingga yang tertinggi/AGHT). Ancaman juga senantiasa bersifat dinamis, baik dari kontinum waktu, intensitas, jangkauan, maupun jenisnya. Penetapan bentuk ancaman dan tingkat urgensinya senantiasa mengacu kepada konsideran yang cenderung relatif, dan karenanya dapat berubah-ubah. Meskipun demikian, terdapat tiga konsideran utama yang dianggap paling menentukan dalam menilai suatu bentuk dan urgensi ancaman. Ketiga hal tersebut adalah:

a) Persepsi elit internal dan eksternal.
b) Historis, yakni catatan sejarah individual dan kolektif.
c) Geopolitis, yakni relatifitas jarak dan gap kondisi ipoleksosbudhankam.

Terlepas dari beragam bentuk dan konsideran munculnya suatu ancaman, intensitas suatu ancaman merupakan aspek operasional terpenting dalam kajian tentang analisis dan penilaian ancaman (threat assessments). Intensitas ini amat dipengaruhi oleh setidaknya lima hal utama, yaitu:

a) Tingkat spesifitas dari ancaman.
b) Kedekatan dalam spektrum ruang dan waktu.
c) Probabilitas kemunculan ancaman dimaksud.
d) Tingkat dampak dan atau konsekuensi yang mungkin ditimbulkannya, termasuk ongkos penanganan ancaman yang dimaksud.
e) Adanya catatan historis terhadap persepsi hadirnya suatu bentuk ancaman tertentu.

Kebijakan pertahanan harus mengacu kepada analisis ancaman yang mungkin akan dihadapi negara. Dalam RUU Komponen Cadangan tidak terlihat bentuk ancaman apa yang mendasari keterlibatan rakyat sipil untuk menjadi anggota komponen cadangan. Hal ini terlihat tidak adanya klausul kapan waktu pelaksanaan wajib menjadi anggota komponen cadangan. Bila ancaman militer terhadap Indonesia memiliki kemungkinan yang kecil, melihat ciri dari perang baru bukan lagi serangan militer, maka klausul mengenai waktu tersebut dicantumkan sesuai tingkat intensitas dari ancaman. Sehingga pelaksanaan wajib menjadi anggota komponen cadangan tetap dapat diperlukan. Tetapi walaupun demikian, bukan berarti pembangunan kekuatan militer tidak penting. Kekuatan militer tetap dibangun dengan meningkatkan kemampuan personel TNI dan dukungan alutsista. Militer yang lemah mengundang serangan dari luar. Militer yang lemah juga menjadikan Indonesia tidak memiliki kekuatan tawar-menawar diplomasi internasional. Malaysia yang selama Orde Baru tidak pernah mengganggu Indonesia, sekarang sudah mulai berani dan terkesan menganggap enteng Indonesia. Bukan hanya pulau yang diakui sebagai miliknya, tetapi juga seni dan budaya mulai diakui sebagai produk Malaysia.

Payung hukum peran rakyat sipil dalam bela negara.
Gagasan Pemerintah melalui Departemen Pertahanan untuk membuat Undang-Undang Komponen Cadangan sebagai amanat UUD 45 dan UU No 3 Tahun 2002, mendapat respon publik yang berbeda-beda. Respon yang berbeda-beda merupakan indikasi bahwa ada perbedaan pandangan mengenai pertahanan negara secara umum dan peran warga negara dalam upaya bela negara. Perbedaan pandang itu lebih kepada penolakan terhadap undang-undang tersebut daripada yang menyetujui dan memahami perlunya Indonesia memiliki Undang-Undang Komponen Cadangan.
Respon yang berbeda-beda tersebut merupakan hal yang biasa didalam negara demokrasi, seperti halnya reaksi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang lain. Oleh karena itu yang harus dibangun adalah intensitas dialog antar elemen bangsa untuk mencapai pengertian dan kesepahaman mengenai pola-pola pembinaan bela negara dan pelaksanaannya. Negara, apalagi pemerintah tidak bisa lagi menentukan secara sepihak terhadap pengambilan kebijakan terutama yang menyangkut kepentingan bersama seluruh bangsa. Aktor-aktor non-negara harus juga dilibatkan didalam setiap pengambilan keputusan suatu kebijakan. Walaupun bela negara telah tercantum secara jelas dalam Undang-undang pertahanan negara pada pasal 9 ayat 2, tetapi masih diperlukan penjelasan yang panjang lebar, terutama bagi publik yang tidak terlibat dalam perumusan hal tersebut.
Undang-Undang Komponen Cadangan adalah upaya hukum yang dimaksudkan untuk memberikan dasar bagi rakyat sipil untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Undang-undang ini penting sebagai perwujudan amanat UUD 1945 dan UU Pertahanan Negara No. 3 Tahun 2002, dimana upaya pertahanan negara dilakukan oleh TNI dan rakyat sipil. Sehingga seharusnya UU Komponen Cadangan didukung agar dapat terwujud. Penolakan terhadap UU tersebut dapat dilihat sebagai kritik dan masukan agar kesempurnaannya dapat menjiwai dan merupakan keinginan bersama seluruh rakyat Indonesia. Bagaimanapun juga UU Komponen Cadangan merupakan kepentingan bersama seluruh bangsa.
Beberapa alasan penting mengapa UU Komponen Cadangan harus dimiliki oleh Indonesia, yaitu:
1. Sejarah kemerdekaan Indonesia dapat dicapai oleh perjuangan tentara dan rakyat. Kebersamaan tentara dan rakyat selanjutnya terbukti dapat menyelesaikan berbagai ancaman terhadap negara.
2. UUD 1945 mengamanatkan bahwa seluruh warga negara (TNI dan Rakyat sipil) berhak dan wajib ikut serta dalam bela negara.
3. UU Pertahanan Negara No. 3 Tahun 2002 menyebutkan sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Gagasan untuk melakukan penyusunan RUU Komponen Cadangan memang sangat penting, namun demikian, seharusnya didahului dengan adanya suatu kaji ulang sistem pertahanan. Menyimak Draf RUU Komponen Cadangan, pembentukan komponen cadangan lebih dimaksudkan untuk melipatgandakan kekuatan TNI, bukannya untuk memperkuat sistem pertahanan nasional sebagaimana diatur dalam UU NO 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal wajib menjadi anggota Komponen Cadangan seharusnya dibarengi juga pasal kapan waktu pembentukan komponen cadangan. Melihat Draf RUU Komponen Cadangan, ditafsirkan bila RUU tersebut disahkan maka pembentukan komponen cadangan segera dapat dilakukan. Padahal hal ini akan berhadapan dengan masalah anggaran. Anggaran TNI Reguler saja belum dapat dipenuhi sesuai standar minimum agar TNI dapat meningkatkan profesionalitasnya. Anggaran TNI saat ini hanya mencapai 33 triliun dari usulan 100 triliun atau hanya 2 % dari produk domestik bruto (minimal 5% dari PDB).
Kemudian, dalam sejarah mobilisasi rakyat sipil untuk kepentingan pertahanan hanya dilakukan atas adanya ancaman militer dalam keadaan darurat perang. Pasal 7 UU No. 3/2002 juga tegas-tegas menyatakan bahwa penggunaan komponen cadangan ditujukan untuk mendukung tugas komponen utama (TNI) dalam sistem pertahanan negara untuk menghadapi ancaman militer.
Melihat RUU Komponen Cadangan, terdapat beberapa masalah, yaitu:
1. Dalam RUU Komponen Cadangan tidak mencantumkan waktu pelaksanaan wajib menjadi anggota komponen cadangan. Dalam RUU tersebut jika telah disahkan maka saat itu juga dapat dilaksanakan wajib menjadi anggota komponen cadangan. Padahal komponen cadangan diperlukan bila negara menghadapi ancaman militer yang tidak mungkin dihadapi hanya oleh tentara regular.
2. Apakah negara mampu memberikan anggaran untuk pengadaan anggota komponen cadangan dan memberikan kompensasi/gaji selama menjadi komponen cadangan? Sedangkan anggaran untuk tentara regular saat ini pun belum mencapai standar minimum sebagai tentara profesional.
3. Undang-Undang Keamanan Nasional sebagai rujukan utama sistem pertahanan negara termasuk didalamnya keterlibatan peran rakyat sipil belum ada. Artinya perlu dilakukan kaji ulang sistem pertahanan secara menyeluruh.

Dalam hal ini sangat penting untuk melakukan kajian mengenai ancaman terhadap negara, setelah itu dapat ditentukan sampai sejauhmana komponen cadangan tersebut diperlukan dalam menghadapi ancaman yang ada. Untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk ancaman yang mungkin akan mengganggu negara sampai kepada membahayakan negara, maka diperlukan standar keamanan nasional. Dengan demikian, seharusnya sebelum membuat UU Komponen Cadangan harus ada terlebih dahulu UU Keamanan Nasional (National Security). Saat ini RUU Keamanan Nasional belum juga disahkan, bahkan juga masih menjadi perdebatan.
Kolonel Dennis M. Drew dan Dr. Donald M. Snow dalam buku Menyusun Strategi, Editor oleh Marsda TNI (Purn) Koesnadi Kardi, MSc., RCDS, menyebutkan bahwa proses penyusunan strategi modern, baik dalam teori maupun praktek yang sukses, paling sedikit terdiri atas lima langkah atau keputusan fundamental, saling terkait dan berurutan yang merumuskan definisi strategi dan membentuk strategi pada setiap level otoritas. Langkah-langkah ini mencakup mulai dari keputusan-keputusan yang luas dan kadang-kadang abstrak tentang tujuan nasional sampai pada keputusan-keputusan yang sempit dan konkret tentang taktik tempur di lapangan. Kelima langkah tersebut adalah:

1. Menentukan tujuan keamanan nasional. Tujuan keamanan nasional akan menjadi dasar proses strategi selanjutnya. Jika tujuan-tujuan tersebut keliru dalam perumusannya, tidak konsisten, ataupun tidak mendapat dukungan penuh consensus nasional maka proses selanjutnya akan terlampau sulit.
2. Merumuskan strategi raya. Setelah mengidentifikasi dan merumuskan tujuan nasional, selanjutnya ditentukan peralatan kekuatan nasional yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut, dan bagaimana peralatan tersebut akan digunakan. Strategi raya merupakan seni dan ilmu mengkoordinasikan pembinaan dan penggunaan peralatan-peralatan tersebut dalam rangka upaya mencapai tujuan nasional.
3. Mengembangkan strategi militer. Setelah memilih peralatan kekuatan nasional yang memadai dan misi mereka, selanjutnya memusatkan perhatiannya kepada strategi-strategi khusus untuk setiap peralatan. Strategi militer adalah sebuah seni dan ilmu mengkoordinasikan pembinaan, penggelaran, dan penggunaan kekuatan militer dalam rangka mencapai tujuan keamanan nasional.
4. Merancang strategi operasi. Strategi militer mencakup ruang lingkup yang luas, sedangkan strategi operasi jauh lebih sempit dan lebih spesifik. Strategi operasi dapat diatikan sebagai seni dan ilmu merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan pertempuran militer dalam sebuah mandala operasi dalam rangka mencapai tujuan nasional.
5. Merumuskan strategi medan tempur/taktik. Meskipun telah ada tujuan nasional yang jelas dan realistis, strategi raya yang terkoordinasikan baik, strategi militer yang tepat, dan strategi operasional yang terancang baik, sebuah negara pun masih bisa kalah dalam medan pertempuran. Strategi medan tempur merupakan seni dan ilmu menggunakan kekuatan di medan tempur untuk mencapai tujuan keamanan nasional.
Dari teori penyusunan strategi di atas, dapat dilihat proses penyusunan strategi sistem pertahanan negara seperti di bawah ini:
NO LANGKAH STRATEGI PRODUK HUKUM KET
1. Tujuan Kamnas UU Kamnas Belum
2. Strategi Raya UU Pertahanan Negara Ada
3. Strategi Militer -UU TNI
-UU Komponen Cadangan
-UU Komponen Pendukung Ada
Belum
Belum
4. Strategi Operasi -Peraturan Penggunaan Komponen Utama (TNI)
-Peraturan Penggunaan Komponen Cadangan,
-Peraturan Penggunaan Komponen Pendukung Ada

Belum

Belum
5. Strategi medan/Tempur -Peraturan operasional TNI di lapangan
-Peraturan operasional Komponen Cadangan
-Peraturan operasional Komponen Pendukung Ada

Belum

Belum

Dari tabel diatas terlihat bahwa proses penyusunan strategi pertahanan tidak runtut sehingga menimbulkan perbedaan persepsi yang besar ketika menyusun undang-undang/peraturan dibawahnya. Sehingga Undang-undang Komponen Cadangan yang dicoba susun menimbulkan perbesaran pro dan kontra terhadap undang-undang tersebut.

Penutup.
Dari uraian pembahasan di atas, maka dapat digaris bawahi hal-hal yang penting, sebagai berikut:
a. Reaksi yang berbeda terhadap Draf Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan merupakan hal yang biasa di dalam negara demokrasi, dimana negara, apalagi pemerintah tidak bisa lagi menentukan secara sepihak terhadap pengambilan kebijakan terutama yang menyangkut kepentingan bersama seluruh bangsa.
b. Dalam sejarah, peran rakyat sipil dalam upaya pertahanan negara sangat penting, dan Indonesia memiliki perbedaan dengan negara-negara lain dalam pelibatan rakyatnya untuk kepentingan pertahanan negara.
c. Setidaknya ada 3 variabel yang penting untuk dipertimbangkan dalam mengatur peran rakyat dalam bela negara, yaitu; peran rakyat sipil dalam sejarah, nasionalisme, dan bentuk ancaman terhadap negara.
d. UU Komponen Cadangan sangat dibutuhkan sebagai payung hukum peran rakyat dalam bela Negara. Namun demikian, dalam Draf RUU Komponen Cadangan masih terlihat banyak persoalan yang cukup mendasar yang perlu dibahas kembali.

Dalam menyikapi pro dan kontra mengenai Undang-undang Komponen Cadangan, perkenankan penulis ikut memberikan saran-saran, sebagai berikut:
a. Sikap kontra terhadap RUU Komponen Cadangan sebaiknya dipandang sebagai kritik yang membangun untuk kesempurnaan RUU tersebut.
b. Pemerintah, melalui Departemen Pertahanan agar secara terus-menerus melakukan dialog dengan berbagai elemen masyarakat agar dapat mencapai kesatuan pandang mengenai peran rakyat dalam bela negara.
c. Penyusunan Undang-Undang Sistem Pertahanan Negara sebaiknya didasarkan kepada bentuk ancaman yang dihadapinya dan kondisi realitas dan sejarah bangsa Indonesia, sebagaimana pasal 2 Undang-Undang Pertahanan Negara bahwa penyelenggaraan pertahanan negara didasarkan kepada keyakinan pada kekuatan sendiri.
d. Perlu dilakukan kaji ulang sistem pertahanan yang menyeluruh sehingga semua produk peraturan perundang-undangan saling memperkuat sistem pertahanan negara.

No comments:

Photobucket
Defence (10) Ideologi (6) Keamanan (5) Konflik (1) Pertahanan (16) TNI (10) TNI AD (4) TNI AL (3)
Defender Magazine