Oleh : Kol. Inf I Wayan Sumadi
Pendahuluan.
Sejarah bangsa Indonesia dipenuhi dengan perjuangan untuk menegakkan dan melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Walaupun NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebenarnya konsep kebangsaan dalam wadah NKRI tersebut dimulai dari Budhi Oetomo 1908 dan Sumpah Pemuda 1928.
Belanda adalah yang pertama secara terang-terangan melakukan upaya pendudukan dan penguasaan asset dan sumber daya Indonesia yang sangat kaya. Penjajahan Belanda terhadap Indonesia selama tiga setengah abad dan kemudian dilanjutkan oleh Jepang selama tiga tahun merupakan pengalaman perjuangan panjang yang telah menyadarkan rakyat Indonesia untuk bersatu dan bersama-sama menuju cita-cita.
Kesadaran dari perjuangan panjang merebut kemerdekaan dari tangan penjajah merupakan keyakinan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia bersumpah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga martabat dan kedaulatan, untuk tidak lagi memberikan kesempatan kepada apapun dan siapapun untuk mengancam NKRI.
Berdasarkan pengalaman perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain, dalam wadah NKRI bangsa Indonesia kemudian membangun kewaspadaan nasionalnya dengan menempatkan penjajahan dalam berbagai bentuknya sebagai musuh yang harus dihancurkan karena pada hakekatnya dialah ancaman utama yang dihadapi bangsa Indonesia. Kewaspadaan nasional (Padnas) pada hakekatnya adalah kesadaran dan kesiagaan bangsa untuk melihat dengan cermat masalah-masalah yang dihadapi secara nasional, baik dalam bentuk kerawanan atau dalam bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, serta mampu menemukan peluang yang terbuka sehingga dapat mengambil sikap
Pokja Lemhannas. Kewaspadaan Nasional Pasca Orde Baru. Modul Lemhannas 2008, hlm. 4.
dan keputusan yang benar dan komprehensip bagi keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]
Dalam perkembangannya ancaman bagi keutuhan NKRI bukan saja berbentuk penjajahan dari bangsa lain, tetapi lebih kompleks dan bervariatif dari itu serta mampu merambah ke berbagai aspek kehidupan, mulai dari aspek ideologi, politik ekonomi, sosial budaya, sampai dengan pertahanan dan keamanan. Ancaman terhadap negara mulai bergeser dari yang bersifat konvensional ke inkonvensional, dari negara ke aktor-aktor non negara akibat globalisasi yang mengubah geopolitik sesuai dengan perkembangannya. Sehingga kewaspadaan nasional pun harus disesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut. Jika tidak, integrasi bangsa dalam NKRI yang telah dibangun akan mengalami perpecahan atau disintegrasi. Salah satu yang harus diwaspadai adalah berkembangnya radikalisme di Indonesia yang bila tidak ada upaya pencegahan secara dini akan mampu memicu terjadinya disintegrasi bangsa.
Gerakan Radikalisme.
Beberapa tahun belakangan ini, isu radikalisme agama Islam sangat menguat di Indonesia dan mengguncangkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelompok agama fundamental berjuang sekuat tenaga dan dengan segala cara, memperjuangkan visi dan misi mereka, tanpa peduli akan kenyataan dalam masyarakat bahwa bangsa Indonesia adalah prularis. Bila hal ini dibiarkan tanpa adanya upaya-upaya pencegahan maka akan mengganggu kepentingan nasional yang telah diuraikan di atas.
Sesungguhnya radikalisme bukan hanya berada dalam agama Islam tetapi juga berada dalam agama-agama lain dan banyak menjangkiti berbagai aliran-aliran sosial, politik, budaya, dan ekonomi di dunia. Tetapi dalam masa pasca perang dingin, yang menjadi fokus pergunjingan di dunia ialah apa yang diistilahkan dengan Radikalisme Islam. Begitu juga yang berkembang di Indonesia, gerakan radikalisme agama Islam lebih terasa di banding yang lain karena intensitas dan akibat yang ditimbulkannya. Isu sentral dalam pergunjingan ini adalah munculnya berbagai gerakan “Islam” yang menggunakan berbagai bentuk kekerasan dalam rangka perjuangan untuk mendirikan “Negara Islam”.
Secara semantik, radikalisme ialah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastic.[2] Dalam Ensiklopedi Indonesia diterangkan bahwa “radikalisme” adalah semua aliran politik, yang para pengikutnya menghendaki konsekuensi yang ekstrim, setidak-tidaknya konsekuensi yang paling jauh dari pengejawantahan ideologi yang mereka anut.[3] Dalam dua definisi ini “radikalisme” adalah upaya perubahan dengan cara kekerasan, drastis dan ekstrim. Adapun dalam Kamus Ilmiah Populer diterangkan bahwa “radikalisme” ialah faham politik kenegaraan yang menghendaki adanya perubahan dan perombakan besar sebagai jalan untuk mencapai taraf kemajuan.[4] Dalam definisi terakhir ini “radikalisme” cenderung bermakna perubahan positif.
Pandangan positif dan negatif terhadap radikalisme tentunya terletak pada cara merealisasikan dan mengekspresikannya serta dasar pandang para pengamatnya. Biasanya kaum establishment amat alergi dengan isu radikalisme, berhubung kaum radikal amat gigih menuntut adanya perubahan sosial politik yang berarti pula akan sangat tajam mengoreksi kalangan statusquo. Keinginan adanya perubahan sosial – politik masih dianggap wajar dan positif bila disalurkan melalui jalur perubahan yang benar dan tidak mengandung resiko instabilitas politik dan keamanan. Dalam makna ini, radikalisme adalah wacana sosial – politik yang positif. Adapun perubahan yang cepat dan menyeluruh (revolusi), selalu diikuti oleh kekacauan politik dan anarkhi, sehingga menghancurkan infra struktur sosial – politik bangsa dan negara yang mengalami revolusi tersebut. Dalam makna ini, radikalisme adalah sebagai pemahaman yang negatif dan bahkan dapat pula dikatagorikan sebagai bahaya laten ekstrim kiri ataupun kanan.
Kaum radikal dalam beragama memiliki pandangan hidupnya sendiri, yang berbeda dengan lainnya. Dengan cara pandang sendiri, mereka yang tidak sesuai akan sangat mungkin ditolak, bahkan dilawan. Perlawanan inilah yang kadang menjadi bentuk riil dari kaum radikal. Kaum radikal melawan siapa saja yang dianggap berada di luar, atau berbeda dengan pandangan hidupnya. Pandangan dan gaya hidup yang tidak sama dengan kelompoknya akan dengan mudah dianggap sebagai "musuh" paling nyata, sehingga tidak segan-segan untuk dimusnahkan. Dari sini kemudian berkembanglah cara pandang yang sangat intoleran, tertutup dan memutlakkan apa yang menjadi pandangannya. Truth claim (mengaku paling benar) akhirnya tidak bisa dipisahkan dari kaum radikal. Truth claim menjadi semacam trade mark kaum radikal. Munculnya truth claim diduga di samping karena world view kaum radikal yang berbeda dengan kaum nonradikal, juga disebabkan karena cara beragama yang sangat tekstual-skriptural. World view sangat menentukan bagaimana kaum radikal bersikap dan bertindak dalam beragama.[5]
Kaum radikal beranggapan bahwa keberagamaan yang paling benar dan sempurna adalah yang sesuai dengan keberagamaan tekstual pada zaman para nabi dan rasul dulu kala, bukan melakukan kontekstualisasi. Kontekstualisasi agama dipandang sebagai rekayasa manusia yang tidak lagi menghargai keagungan Tuhan dan para nabi yang telah diturunkan ke muka bumi. Kontekstualisasi inilah yang paling ditentang oleh kaum radikal. Mereka berpedoman hendak mengembalikan ajaran agama ke ajaran zaman para nabi dan rasul.
Selain disebabkan karena adanya acara pandang yang tekstual-skriptual seperti itu, radikalisme agama diduga tumbuh subur karena adanya proses peminggiran yang berjalan secara sistematis oleh sebuah kekuasaan politik tertentu, maupun rezim agama tertentu. Misalnya, kekuasaan atau hegemoni Amerika di Timur Tengah yang menurut Huntington sebagai wujud benturan antara peradaban,[6] dan di Indonesia mungkin karena tekanan pemerintahan orde baru terhadap Islam. Proses peminggiran yang sistematis jelas menempatkan sebuah kelompok tertentu tidak dapat mendapatkan akses atas kekuasaan politik, maupun rezim agama, sehingga menjadikan marjinalnya kelompok tersebut.
Marjinalisasi menjadi alasan sosial tersendiri atas munculnya radikalisme agama yang belakangan marak di negeri-negeri miskin dan negeri-negeri yang terjerat utang seperti Indonesia. Radikalisme agama muncul karena mereka merasa tidak mendapatkan apa yang diharapkan, disebabkan ditutupnya seluruh jalan mendapatkan akses tersebut. Radikalisme akhirnya menjadi pilihan untuk melawan rezim yang berkuasa. Cara-cara kekerasan acapkali menjadi pilihan mereka. Ini yang disayangkan dari radikalisme.
Kepentingan Nasional.
Buku Putih Pertahanan menjelaskan bagaimana sesungguhnya kepentingan nasional Indonesia dihadapkan pada perkembangan lingkungan strategis saat ini. Pada hakekatnya kepentingan nasional Indonesia adalah tetap tegaknya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta terjaminnya kelancaran dan keamanan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Kepentingan tersebut diwujudkan dengan memperhatikan tiga kaidah pokok, yakni tata kehidupan, upaya pencapaian tujuan, serta sarana yang digunakan.[7] Tatakehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia mencerminkan kesatuan tata niali yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berketuhanan Yang Maha Esa yang menjunjung tinggi kebhinekaan yang ditujukan dalam interaksi sosial yang harmonis.
Pembangunan nasional merupakan upaya untuk mencapai tujuan nasional yang pelaksanaannya secara berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berketahanan nasional berdasarkan wawasan nusantara. Sebaliknya, sarana yang digunakan dalam mewujudkan tujuan nasional adalah seluruh potensi dan kekuatan nasional yang didatagunakan secara menyeluruh dan terpadu.
Lingkungan strategis baik global, regional, maupun nasional yang terus berkembang dalam suatu dinamika yang sangat tinggi berkembang dalam suatu dinamika yang sangat tinggi menuntut penyesuaian diri dengan hakekat perubahan yang terjadi. Atas dasar itu, kepentingan nasional yang bersifat mutlak, kepentingan nasional yang bersifat vital, dan kepentingan nasional yang bersifat penting.
Kepentingan yang bersifat mutlak adalah tetap tegaknya NKRI. Negara wajib menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. NKRI dengan wilayah terdiri atas 17.504 buah pulau sebagai satu kesatuan wilayah Indonesia yang harus tetap dijaga keberadaan dan keutuhannya. Keutuhan wilayah NKRI tidak saja menjadi kepentingan nasional Indonesia, tetapi juga menjadi bagian strategis yang mempengaruhi kepentingan nasional sejumlah negara di dunia. Wilayah Indonesia yang utuh dan stabil akan menjadi syarat mutlak terselenggaranya stabilitas kawasan yang mengitari Indonesia.
Indonesia tidak akan membiarkan setiap usaha yang mengganggu eksistensi dan integritas NKRI. NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang wilayahnya dari Sabang sampai Meraoke merupakan keputusan final yang harus dijaga dan dipertahankan.
Kepentingan yang bersifat vital menyangkut keberlanjutan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika, sejahtera, adil dan makmur, serta demokratis. Kondisi objektif Indonesia sebagai Negara dengan penduduk terbesar keempat di dunia merupakan tantangan untuk Indonesia ke depan. Dengan penduduk yang telah mencapai 230 juta jiwa, serta karakteristik yang pluralistic dalam SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), diperlukan upaya sungguh-sungguh untuk membangun kohesi nasional dalam ikatan persatuan dan kesatuan bangsa. Indikator terwujudnya kohesi nasional serta rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Indikator terwujudnya kohesi nasional serta rasa persatuan dan kesatuan bangsa ditujukan dalam kehidupan social dan interaksi antar warga masyarakat yang harmonis.
Kepentingan nasional Indonesia yang utama adalah kepentingan yang terkait dengan perdamaian dunia dan stabilitas regional. Pengaruh lingkungan strategi global, regional, dan nasional Indonesia adalah seperti di bawah ini.[8]
1. Lingkungan Strategis Global.
Issue global yang meliputi demokratisasi, HAM dan lingkungan hidup telah berkembang ke arah perang melawan teroris internasional bahkan beberapa negara maju telah menerapkan konsep penyerangan awal terhadap terorisme yang berada di negara tertentu. Meskipun banyak negara yang tidak menyetujuinya tetapi konsep tersebut tetap disosialisasikan secara Internasional yang disponsori oleh Amerika Serikat. Sikap Amerika Serikat yang selalu memihak kepada Israel, sehingga masyarakat muslim dunia yang berpihak pada perjuangan Palestina menaruh sikap antipasti terhadap politik Amerika.
2. Lingkungan Strategis Regional.
Lemahnya penegakan hukum dan sistem keamanan kawasan, dimanfaatkan oleh para penyelundup untuk penyelundupan senjata api masuk ke Indonesia dengan sasaran daerah-daerah konflik seperti Aceh dan Poso. Wilayah Thailand Selatan yang memiliki warga muslim Islam fundamentalis telah diklaim oleh Kelompok Al Jemaah Al lslamiyah sebagai bagian dan Daulah Islamiyah Nusantara. Kelompok Abu Sayyaf di Filipina disinyalir ada kaitan dengan jaringan kelompok teroris internasional dan kelompok Al Jemaah Al lslamiyah di Indonesia. Kelompok Al Jemaah Al Islamiyah yang merupakan jaringan teroris internasional lahir di wilayah Johor Malaysia pada tahun 1995. Kondisi tersebut telah memasuki cara berpikir masyarakat marjinal di pedesaan.
3. Lingkungan Strategis Nasional.
Ideologi. Adanya kelompok untuk mengubah Pancasila dengan Ideologi lain yang berorientasi kepada agama, faham liberal atau faham sosialis/komunis. Ada upaya kelompok agama ingin memasukkan Syariat Islam secara konstitusional. Kelompok faham sosialis/komunis melalui kelompok radikal berbasis sosial/komunis selalu berupaya untuk mencabut Ketetapan MPRS No.XXV/MPRS/ 1966 sehingga ajaran komunis dapat hidup kembali di wilayah Republik Indonesia. Permasalahan pelaksanaan Otonomi Daerah dan pemekaran wilayah di beberapa daerah di Indonesia terkesan dipaksakan. Pemaksaan keinginan ini merupakan salah satu wujud distorsi perpolitikan di Indonesia yang pada gilirannya berkembang issue timbulnya ancaman disintegrasi bangsa. Proses demokrasi yang tidak didukung oleh budaya partisipasi politik akan menimbulkan sikap arogansi, ingin kebebasan yang tanpa batas dan bermuara pada disintegrasi. Kondisi demikian merupakan suasana nyaman tumbuhnya aksi teror pemaksaaan kehendak.
Ekonomi. Krisis ekonomi yang berkepanjangan mengakibatkan rapuhnya sistem ekonomi bangsa terhadap daya saing perdagangan global, semakin jauh ketertinggalan dari kemampuan memiliki posisi tawar ekonomi di mata dunia. Berakibat pada kemiskinan masyarakat yang tidak tertolong dan pada gilirannya masyarakat memilih caranya sendiri yaitu jalan radikal kekerasan teror tanpa menghiraukan jatuhnya korban yang tidak berdosa.
Sosial Budaya. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama informasi dan komunikasi di satu sisi meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas, di sisi lain dapat mempengaruhi lunturnya semangat kebangsaan, rasa cinta tanah air, kesadaran bela negara dan kesadaran mendahulukan kepentingan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan umum. Masih adanya keinginan sekelompok umat muslim untuk menegakkan syariat Islam sebagai landasan hidup bangsa Indonesia melalui serangkaian kegiatan jalur formal maupun non formal dan tidak jarang dlakukan secara ekstrim radikal sehingga dapat berpengaruh terhadap keharmonisan hubungan antar umat beragama, yang rentan menimbulkan perselisihan dan konflik antar agama.
Pertahanan Keamanan. Masih terjadi berbagai konflik di beberapa daerah di wilayah Indonesia yang masih berpotensi, seperti Poso, Papua dan beberapa daerah lainnya. Kasus-kasus pembalakann liar, pencucian uang dan pengamanan sumber daya alam dari praktek-praktek kegiatan ilegal ekonomi lainnya akan bermuara pada stabilitas terganggu, berakibat ketidakpercayaan masyarakat kepada aparat keamanan dan penegak hukum semakin kental.
Radikalisme Islam di Indonesia.
Sepanjang sejarah Islam di Nusantara, fenomena fundamentalisme dan ekstremisme terasa mengejutkan banyak pihak. Fenomena tersebut biasanya membawa paham radikalisme. Walaupun sesungguhnya radikalisme dan terorisme bukan cara Islam dan bukan cara-cara agama lain. Cara-cara kekerasan yang dipraktekkan telah menyebabkan umat Islam sendiri takut dan khawatir. Terlibatnya sebagian kecil aktivis Islam dalam aksi-aksi kekerasan dan terorisme telah menimbulkan anggapan bahwa Islam adalah agama yang kasar, tidak manusiawi, tidak toleran,dan sebagainya. Radikalisme awalnya bersumber dari pemahaman agama yang skriptualis, tekstualis, rigid, dan sempit.[9] Memang, agama menjadi ideologi dominan dalam beberapa gerakan radikal yang ada.Namun, hal itu tidaklah cukup menggerakkan seseorang untuk melakukan aksi kekerasan.
Beberapa kejadian menonjol berkaitan dengan radikalisme Islam adalah berbagai peristiwa pengeboman yang memakan banyak korban jiwa dan merusak sarana dan prasarana umum, antara lain:
1. Tahun 1998, di Gedung Atrium Senin, Jakarta.
2. Tahun 1999, di Plaza Hayam Wuruk dan Masjid Istiqlal Jakarta.
3. Tahun 2000, di Gereja GKPI dan Gereja Katolik Medan serta rumah
Dubes Filipina.
4. Tahun 2000 dan 2001, Peledakan di beberapa Gereja di malam Natal.
5. Tahun 2002, Peledakan di Kuta Bali, Mc Donald Makasar.
6. Tahun 2003, Peledakan di JW Marriot.
7. Tahun 2004, Peledakan di Kedubes Australia.
8. Tahun 2005. Peledakan bom Bali II.
9. Peristiwa Poso.[10]
Aksi radikalisme Islam tersebut yang akhirnya dicap sebagai terorisme bila terus berlanjut akan dapat mengancam stabilitas politik dan keamanan yang pada gilirannya akan mengancam integrasi nasional.
Radikalisme Islam juga muncul dari ekses lain yang disebabkan oleh terfragmentasinya kekuatan Islam politik yaitu semakin meningkatnya konflik pada tingkat elite, yang kemudian menjadi kekerasan pada tingkat massa. Hal ini terlihat jelas pada amuk massa di Jawa Timur khususnya terhadap aset-aset Muhammadiyah, seperti perkantoran, sekolah, dan bahkan masjid. Hal ini menyebabkan lahirnya gerakan-gerakan harakah siyassiyah yang dikatakan radikal oleh komunitas yang tidak mengetahui asal-usul lahirnya kenapa ia bisa lahir. Misalnya gerakan Laskar Jihad, FPI, Hizb al-Tahrir, Forum Komunikasi Ahlus-Sunah Wal-Jamaah (FKAWJ), dan masih banyak yang lainnya. Di mana mereka mempunyai misi tersendiri dan mainstream politik yang tidak mau untuk bekerja sama dengan Islam politik formal dan parpol-parpol lainnya. Hal ini lebih disebabkan oleh alasan bahwa mereka sudah tidak percaya lagi terhadap parpol Islam yang telah terkooptasi oleh penguasa.[11]
Berbagai kepentingan pribadi, kelompok, dan politik lain telah melibatkan umat dalam tindakan kekerasan. Terutama sejak munculnya kolonialisme Barat di dunia Islam, perlawanan dan kekerasan identik dengan upaya mempertahankan diri dan identitas Islam. Kemudian muncullah berbagai harakah Islamiah yang menjalankan kekerasan untuk mencapai tujuan. Fenomena ini berlanjut hingga dunia modern saat ini. Hegemoni dan kedigdayaan dunia Barat dilawan dengan aksi-aksi kekerasan dan teror.
Pengeboman di Hotel Marriot dan juga pengeboman sebelumnya mengindikasikan bahwa gerakan “radikalisme agama” menjadi sebuah kekuatan yang laten, muncul tiba-tiba dan berbahaya. Kekerasan atas nama agama menyebabkan pada situasi di mana agama kini sedang mengalami pengujian sejarah secara kritis. Bandul pendulum agama tergantung pada persepsi dan perilaku penganutnya yang akan mengarahkan pada dua sisi, yaitu “humanisasi” atau justru malah sebaliknya, “dehumanisasi”.
Perubahan besar demografi dalam dunia Islam yang sering tidak disadari oleh masyarakat internasional adalah bahwa sebagian besar masyarakat muslim dunia saat ini tidak lagi terkonsentrasi di Timur Tengah. Jumlah penduduk muslim sangat bervariasi. Saat ini 350–380 juta dari total 1,5 miliar muslim dunia tinggal di kawasan Timur Tengah. Indonesia adalah contoh sempurna dari pergeseran peta demografis ini. Dibandingkan negara lain, saat ini Indonesia memiliki penduduk muslim terbesar di dunia. Yang lebih menarik jika mengamati perkembangan Islamisme di Indonesia adalah dalam beberapa dekade terakhir telah terjadi perkembangan menarik berupa akselerasi dalam proses Islamisasi di tengah masyarakat Indonesia.[12]
Hal ini tidak banyak mengubah proporsi muslim dengan nonmuslim, melainkan secara signifikan meningkatkan jumlah muslim saleh atau santri dibanding nonsantri. Terletak di pinggiran timur Islam, Indonesia telah lama dikenal mempunyai versi Islam paling liberal dan toleran yang dipraktikkan di mana pun di muka bumi.Tradisi-tradisinya bukanlah sebuah kebetulan, melainkan hasil dari lingkungan- lingkungan historis yang tepat, yang menawarkan pelajaran tak ternilai bagi kita dalam perjuangan melawan ekstremisme dan teror religius dewasa ini.
Dari semua bentuk Islamisme kontemporer, pengaruh Ikhwanul Muslimin di Indonesia mungkin memiliki sejarah yang terpanjang. Meskipun segelintir intelektual Islam modernis mulai tertarik dengan pemikiran Ikhwanul Muslimin sejak akhir 1950-an, baru pada pengujung 1970-an dan 1980-an gagasan dan teknik organisasi Ikhwanul Muslimin mulai mendapat pengikut yang cukup besar. Bagi banyak kalangan muda muslim, dekade 1970-an dan 1980-an adalah periode yang menjadi saksi atas frustrasi dan kekecewaan, baik terhadap perlakuan rezim Soeharto atas organisasi-organisasi Islam maupun perilaku para pemimpin muslim sendiri. Secara sistematis rezim Soeharto mengebiri Islam dalam posisinya sebagai kekuatan politik independen.[13]
Geneaogi radikalisme agama muncul karena beberapa sebab. Dalam kasus Islam, misalnya, Hassan Hanafi (2001) menyebut --paling tidak-- ada dua sebab kemunculan aksi kekerasan dalam Islam kontemporer. Pertama, karena tekanan rezim politik yang berkuasa. Kelompok Islam terentu tidak mendapat hak kebebasan berpendapat. Kedua, kegagalan-kegagalan ideologi sekuler rezim yang berkuasa, ehingga kehadiran fundamentalisme atau radikalisme agama dianggap sebagai alternatif ideologis satu-satunya pilihan yang nyata bagi umat Islam.[14]
Pada saat yang sama, banyak pemimpin muslim yang ditarik masuk ke dalam jaringan patronase Orde Baru. Mereka menyesuaikan diri dengan retorika sekuler sang rezim sebagai balas budi atas imbalan materiil yang mereka terima dan keterlibatan kecil mereka dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan.
Cegah Dini Radikalisme.
Radikalisme dan terorisme yang dicapkan ke Indonesia adalah barang baru yang muncul sejak tahun 1999. Sebelumnya cap ini belum ada. Namun, sejak reformasi dan munculnya faktor non-agama yang tidak dapat dikontrol, radikalisme di Indonesia kian subur. Meski reformasi berupaya menuju demokratisasi dan nilai-nilai civil society, tetapi telah menurunkan kadar security and sovereignty of state, yaitu kadar keamanan dan kedaulatan suatu negara sehingga akhirnya juga menurunkan kadar persatuan.
Problem keagamaan, problem kemiskinan, problem kekeringan, problem buta huruf, problem perkelahian antarwarga, dan lain-lain sebagai problem besar kemanusiaan. Problem kemanusiaan telah menyita energi kita agar di kemudian hari kita memiliki sense of crisis, sehingga dengan ringan tangan akan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan. Sementara, problem keagamaan juga menyita perhatian kita yang sangat dalam, karena problem ini warga negara menjadi tersegregasi dan tersegmentasi dalam kelompok-kelompok secara parsial. Bahkan, problem keagamaan menjadi persoalan paling serius di negeri ini karena seringkali atas nama agama perkelahian, pertumpahan darah dan bunuh-bunuhan terjadi. Keagamaan seseorang merupakan ungkapan yang tidak jarang menumbuhkan ikatan emosional, sehingga rela berkorban demi agamanya, sebagai martir di jalan Tuhan. Inilah yang kemudian berkembang menjadi bibit-bibit munculnya radikalisme agama.
Ibarat pohon, radikalisme Islam hanya bisa tumbuh subur karena tiga perkara. Pertama tafsir keagamaan sempit sebagai “benihnya”; kedua kemiskinan dan keterbelakangan umat sebagai “tanahnya” ; dan ketiga, ketidakadilan global sebagai air dan “pupuknya”.Siapa pun yang tidak menginginkan tumbuhnya pohon radikalisme ini harus meng-address ketiga faktor tersebut secara serius, seimbang dan simultan. Masing-masing faktor ada penanggungjawab utamanya sendiri.[15] Oleh karena itu, upaya cegah dini terhadap radikalisme harus mendasarkan kepada tiga perkara tersebut. Ada beberapa cara dalam upaya pencegahan secara dini terhadap radikalisme di Indonesia, terutama terhadap berkembangnya radiklaisme agama Islam, yaitu: 1. mendorong proses demokratisasi, 2. Memaksimalkan peran organisasi Islam (NU dan Muhamadiyah), 3. Memaksimalkan peran Inteljen dan kebijakan hukum.
1. Mendorong proses demokratisasi.
Perbedaan mendasar antara demokrasi dengan radikalisme adalah demokrasi menjunjung tinggi adanya perbedaan, sedangkan radikalisme tidak mentolerir adanya perbedaan dengan mereka. Demokrasi, seperti system politik lainnya, bukan tanpa kekurangan dalam dunia yang tidak sempurna ini. Tetapi dalam ketiadaan alternative yang lebih baik, pengalaman dari seluruh dunia meyakinkan bahwa struktur demokratis bias menawarkan sarana penanganan konflik yang diakibatkan oleh radikalisme.[16]
Radikalisme menjadi sorotan publik. Setelah tumbangnya rezim Orde Baru (Orba) pada pertengahan tahun 1998, radikalisme agama seperti mendapat kekuatan. Karena beberapa saat setelah itu, beberapa kelompok agama yang merepresentasikan radikalisme agama muncul dengan membawa sejumlah tawaran tatanan hukum yang berbasis pada agama.
Hal ini bukan disebabkan adanya dukungan pemerintah pasca Orba terhadap radikalisme, melainkan terbukanya ruang kebebasan untuk berekspresi. Sehingga kelompok-kelompok agama yang cenderung memiliki keyakinan radikal, memiliki kesempatan untuk mengekspresikan pandangan-pandangannya tersebut. Serta lebih leluasa dalam melakukan pembinaan dan perekrutan anggotanya. Dalam waktu beberapa tahun setelah itu, gerakan dan diskursus sosial-politik diwarnai oleh pandangan keagamaan semacam tadi.
Menguatnya radikalisme agama itu dimungkinkan karena Indonesia berada pada masa transisi demokrasi. Era transisi ditandai dengan menguatnya ruang kebebasan sipil, dimana setiap orang atau kelompok berhak untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya itu. Dalam konteks perkembangan sosial di Indonesia, ternyata era transisi berpengaruh terhadap menguatnya radikalisme agama. Hal ini tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa transisi demokrasi akan selalu berbuah radikalisme. Namun dalam beberapa kasus, transisi demokrasi memang cenderung melahirkan esktrimitas. Sebab psikologi masyarakat yang tengah mengalami transisi cenderung mengidap eforia.
Padahal dalam Islam sendiri, jika kita melihat secara lebih netral kita bisa melihat bahwa Islam dan demokrasi pada esensinya compatible dan viable, serta mesti dilihat sebagai kelanjutan atau pengembangan saja dari model “Demokrasi” Islam, sebagaimana HAM yang ditemukan Barat lewat Islam Spanyol. Dan bisa kita lihat dari fakta sejarah, bagaimana semangat demokrasi telah digunakan oleh Nabi Muhammad SAW lewat Baiat ‘Aqabah II dan perjanjian Madinah serta pada masa Umar bin Khattab, terutama negara Madinah yang telah menerapkan konsep mirip dengan model negara kesejahteraan modern Barat maupun Walfare State milik USA.[17]
Demokratisasi di Indonesia telah berjalan menuju pada perubahan ke arah tatanan kehidupan yang diinginkan masyarakat. Dukungan internasonal terhadap keutuhan NKRI secara politis, perlu disikapi secara arif dan koreksi kedalam. Daya dukung sumber daya alam dan potensi pasar di Indonesia, adalah beberapa dari peluang sebagai modal dasar. Disisi lain, kualitas SDM, keterpurukan ekonomi yang berkepanjangan dan menurunnya kesadaran wawasan kebangsaan serta bela negara merupakan kendala yang harus ditangani segera.
Kita sadari bahwa Indonesia adalah negara plural yang terdiri dari beragam suku, ras, agama, budaya yang berbeda-beda tapi tetap satu Indonesia. Oleh karena itu demokrasi harus didorong agar tidak muncul radikalisme dari gejolak yang muncul. Struktur demokratis dapat menawarkan sarana yang efektif untuk penanganan damai bagi munculnya radikalisme atau konflik-konflik di Indonesia melalui kerangka kerja yang saling terbuka, adail dan terpercaya.[18]
2. Memaksimalkan peran organisasi agama.
Soal tafsir ajaran yang sempit jelas tanggungjawab para ulama atau para pemimpin Islam untuk mengatasinya. Soal keimiskinan umat dengan segala implikasinya adalah pemerintah dan para pengambil kebijakan di negara-negara Islam sebagai penanggungjawab utamanya. Sementara faktor ketidakadilan global yang paling bertanggungjawab adalah Barat, terutama Amerika Serkiat dan kedua pengikut setianya, Inggris dan Australia.
Tafsir keagaman yang sempit memang bukan monopoli Islam. Semua umat beragama pernah atau bahkan sering direpotkan oleh pekerjaaan rumah (PR) mengurusi “penyakit” yang latent ini. Basisnya adalah kecenderungan sekelompok kecil orang yang mengaku paling benar (truth claim) di hadapan kitab sucinya, di hadapan Tuhannya, dan di hadapan siapa pun juga. Dalam Islam, kelompok ini tumbuh bukan belakangan ini saja, tapi sejak awal mula. Merekalah yang bertanggungjawab, antara lain terhadap pembunuhan sayidina Ali ra. Dan belakangan merekalah yang bertanggungjawab atas berbagai aksi kekerasan mematikan, seperti yang terjadi di WTC Amerika, di Bali, di beberapa tempat di Jakarta, di Italia, di London, dll. dengan korban tak pandang bulu baik muslim maupun lainnya.
Merekalah orang-orang yang memandang agama tidak lain sebagai garis api atau pedang pemisah antara kawan dan lawan. Yang sekeyakinan dengan mereka adalah mukminin, kawan yang yang layak disayang; sementara yang beda keyakinan, meski barang satu inci, adalah kafirin, musuh yang harus dilawan. Dengan parameternya yang sempit, tentu saja sangat sedikit jumlah mukmin yang layak disayang, dan begitu banyak jumlah musuh yang harus dilawan. Kata mereka, dari sekian banyak orang yang mengaku muslim di Indonesia dan di dunia, maksimal hanya 10% saja yang benar-benar beriman dan layak menjadi kawan; 90% sisanya adalah orang-orang kafir, munafik, fasik dan ahlul bid’ah, “musuh-musuh” yang harus dimusnahkan. Bahwa kenyataannya masih banyak yang fisik mereka biarkan, adalah soal waktu dan kesempatan saja. Sementara penistaan – secara teologis - terhadap siapa pun yang beda standar keyakinan, terus mereka lakukan.[19]
Para ulama dan organisasinya baik NU maupun Muhamadiyah dengan keluasan ilmu dan kearifannya perlu lebih sering berbicara dari hati kehati dengan mereka, orang-orang yang merasa berhak menghakimi keimanan orang lain ini. Jika tidak, maka citra Islam sebagai agama “damai” sesuai namanya, dan agama kerahmatan semesta sesuai dengan visi-Nya, akan terbantah dengan sendirinya. Mereka perlu diingatkan bahwa iman adalah sesuatu yang sangat pribadi, lembut dan tersembunyi, dan karenanya hanya Allah saja yang pantas menghakimi.
Maka, untuk meluruskan kembali pemahaman Islam dan menjaga Islam supaya tidak disalahgunakan dalam legal organisasi, NU dan Muhammadiyah bisa mengambil peran, baik melalui ulama, cendekiawan, maupun mubaligh, untuk meluruskan kembali tata cara ber-Islam dalam kondisi Indonesia saat ini.
Peristiwa Poso dan di Ambon menelan korban 5.600 orang mati, muslim atau nasrani. Ternyata tak seorang pun dari mereka masuk Islam karena Kristen atau masuk Kristen karena Islam. Perang itu hanya mengurangi jumlah umat. Ada satu hal yang menarik, seperti bom di Bali, yang rugi bukan saja orang-orang asing, tetapi juga orang Indonesia sendiri. Tak hanya secara ekonomi, tapi Indonesia semakin terisolasi hampir dari segala sektor.
Peran ulama dalam memberikan khutbah tentang perdamaian dan toleransi terhadap kelompok lain akan dapat memberikan hasil bagi upaya meredam radikalisme agama. Namun memang tidak bisa dipungkiri bahwa pergeseran tersebut tidak disebabkan oleh mereka saja. Ada banyak aktor yang berperan dalam upaya ini.
Faktor-faktor lain yang berperan meredam radikalisme agama adalah tindakan aparat keamanan dan perlawanan ormas-ormas Islam. Kelompok-kelompok keagamaan yang berhaluan “moderat”, seperti NU dan MUI atau lembaga semacam Center for Moderate Muslim (CMM) dan International Center for Islam and Pluralism (ICIP) menghadapi kelompok radikal melalui kampanye “Islam rahmatan lil ‘alamien”. Mereka sangat concern terhadap isu-isu perdamaian, anti kekerasan, menghargai kemajemukan, serta mendorong penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Memaksimalkan peran Inteljen dan kebijakan hukum.
Reformasi tahun 1998 yang menjadikan tentara yang memiliki kekuatan politik zaman Orde Baru mulai berkurang perannya. Kemudian peran tersebut mulai bergeser ke sistem multipartai yang mendasarkan diri pada civil society yang berisikan liberalisasi dan globalisasi. Sementara tentara yang menguasai segalanya, seperti segi teritorial, intelijen, dan sebagainya, mundur dari peran-peran tersebut. Sementara Polisi tidak segera menguasai semuanya karena memerlukan proses dan adanya grey area (daerah abu-abu) yang terdapat dalam zona-zona di Indonesia. Maka bila terjadi letupan di daerah abu-abu tersebut, baik letupan agama maupun etnik, daerah itu akan membengkak, membisul, bernanah, dan tidak jelas siapa yang harus menanganinya.
Akibat dari situasi tersebut pecegahan baik radikalisme, maupun konflik sosial menjadi lambat. Dulu ada undang-undang antisubversif yang dapat digunakan oleh aparat untuk melakukan upaya preventif, termasuk menangkap orang-orang yang dicurigai. Begitu reformasi terjadi, semua itu tidak bisa lagi dilakukan. Semua harus dikembalikan kepada KUHP. Sedangkan KUHP harus ada pembuktian lebih dulu baru bisa diambil atau ditangkap. Sementara radikalisme dan terorisme, tentu teror terjadi dulu baru ada penyelesaian melalui hukum. Pemerintah RI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan bangsa dan negara perlu untuk segera memiliki landasan hukum yang kokoh dan komprehensif untuk memberantas terorisme dan mencegah radikalisme.[20]
Untuk melawan radikalisme membutuhkan sebuah kebijakan penanggulangan bersifat komprehensif baik dalam tataran kewenangan maupun pelaksanaan yang bersifat umum dan menyeluruh. Diperlukan cakupan dua bidang kebijakan di Indonesia, yaitu:
Kebijakan utama yang merupakan pencegahan untuk menghilangkan peluang bagi tumbuh suburnya radikalisme di dalam sendi kehidupan masyarakat pada aspek keadilan, demokrasi, kesenjangan, pengangguran, kemiskinan, budaya KKN, kekerasan dan sebagainya. Kebijakan yang melahirkan aturan-aturan untuk mempersempit peluang terjadinya aksi radikal hingga teror dalam arti mempersempit ruang maupun sumber dayanya.
Kebijakan yang merupakan instrumen yang menitikberatkan pada aspek penindakan diwujudkan dalam deteksi dini, cegah dini dan respon cepat terhadap indikasi dan aksi radikal hingga teror, yang menuntut profesionalitas dan proporsionalitas bagi instrumen penindak yang diberi wewenang.
Upaya yang dapat dilakukan adalah:
1. meninjau kembali Undang-Undang Pemberantasan Terorisme untuk mencapai kepastian hukum.
2. Melakukan kerja sama internasional dalam penanganan radikalisme, teroris dan lainnya.
3. meningkatkan kewaspadaan dan keberanian masyarakat luas untuk melaporkan indikasi kegiatan terorisme, - melakukan koordinasi lintas instansi, lintas nasional secara silmultan melalui langkah represif, preventif, preemtif maupun rehabilitasi.
4. Meningkatan kualitas dan kapasitas aparat dalam melakukan deteksi dan penangkalan dini terhadap perkembangan ancaman Radikalisme.
5. Meningkatkan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya ancaman radikalisme di Indonesia.
6. Mewujudkan perangkat nasional yang mampu menjalankan fungsi dan peranannya dengan melakukan refungsionalisasi dan revitalisasi sebagai berikut:
a) Aparat Intelijen. Refungsionalisasi dan revitalisasi aparat Intelijen dengan membuat aturan perundang-undangan yang mengatur masalah inteljen di Indonesia.
b) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Diperlukan kekuatan hukum, sarana prasarana, anggaran yang memadai, mekanisme dan prosedur operasional yang jelas untuk mendukung cegah dini radikalisme dan yang lainnya.
c) Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perlu diupayakan peningkatan kemampuan profesionalisme Polri khususnya pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Terorisme,
d) Mengembangkan Criminal Justice System (CJS).
DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi. Konflik Baru Antar Peradaban “Globalisasi, Radikalisme dan Pluralisme. Internet.
Departemen Pertahanan RI. Buku Putih Pertahanan 2008. Produk Strategis Dephan 2008.
Ensiklopedi Indonesia . Ikhtiar Baru – Van Hoeve, cet. 1984.
Farid, Masdar. Mencabut Pohon Radikalisme Islam. Internet 14 Agustus 2007.
Huntington, Samuel. P. Benturan Antar Peradaban dan Masa Depan Politik Dunia. Qalam November 2006.
Harris, Peter dan Ben Reilly, Editor. Demokrasi dan Konflik yang Mengakar Sejumlah Pilihan untuk Negosiator. International IDEA 2000.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka 1995.
Taher, Tarmizi dkk. Meredam Gelombang Radikalisme. CMM Press dan Karsa Rezeki, 2004.
O.C. Kaligis & Associates. Terorisme: Tragedi Umat Manusia. O.C. Kaligis & Associates. Juli 2003.
Partanto, Pius A dan M. Dahlan Al-Barry. Kamus Ilmiah Populer. Arkola Surabaya, cet. th. 1994.
Pokja Lemhannas. Kewaspadaan Nasional. Manajemen Konflik. Lemhannas, 2008.
Pokja Lemhannas. Kewaspadaan Nasional Pasca Orde Baru. Lemhannas, 2008.
Rahmat, M. Imdadun. Arus Baru Islam Radikal, Transmisi Revivalisme Islam Timur Tengah ke Indonesia. 2005.
Saepudin, Epung. Melacak Akar Radikalisme di Indonesia. Internet 17 Februari 2008.
Susanto, Happy. Menyoroti Fenomena Radikalisme. Internet 10 September 2003.
Tarmizi Taher, Meredam Gelombang Radikalisme. CMM Press dan Karsa Rezeki, 2004.
Tri Putranto. Konsepsi Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme di Indonesia dalam rangka Menjaga Keutuhan NKRI. Balitbang Dephan 2008.
Sumber-sumber lain dan Internet.
[1] Pokja Lemhannas. Kewaspadaan Nasional. Manajemen Konflik. Modul Lemhannas 2008, hlm. 60.
[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, cet. th. 1995, Balai Pustaka.
[3] Ensiklopedi Indonesia . Ikhtiar Baru – Van Hoeve, cet. 1984.
[4] Pius A Partanto dan M. Dahlan Al-Barry. Kamus Ilmiah Populer. Arkola Surabaya, cet. th. 1994.
[5] Masdar Farid M. Mencabut Pohon Radikalisme Islam. Internet, 14 Agustus 2007.
[6] Samuel P. Huntington. Benturan Antar Peradaban
[Kolonel Inf I Wayan Sumadi]
Wednesday, December 10, 2008
CEGAH DINI RADIKALISME DAPAT MENCEGAH DISINTEGRASI BANGSA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment