Monday, November 17, 2008

TNI di Bawah Supremasi Sipil

Oleh: Hendrizal S.IP

Setelah Sidang Tahunan MPR, pemerintah akan mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Pertahanan. Dalam RUU itu, kata Menteri
Pertahanan (Menhan) Juwono Soedarsono, akan diadakan penataan terhadap TNI
yang nantinya berada di bawah Menhan. Menhan itu sendiri adalah jabatan
sipil, bukan jabatan militer. Dengan begitu, TNI diharapkan bisa
menyesuaikan diri di bawah koordinasi sipil.

Rencana penataan kewenangan terhadap TNI tersebut mengingatkan kita pada
hakikat supremasi sipil (civilian supremacy), khususnya bila dihubungkan
dengan konteks sejarah sosial-politik Indonesia selama ini. Sebagaimana
sudah menjadi pemahaman umum bahwa selama ini, terutama semasa rezim Orde
Baru, meminjam istilah M Najib Azca (1998), posisi kaum tentara memang
sangat hegemonik di negara ini.

Menyelewengkan Dwifungsi
Posisi hegemonik TNI (dahulu disebut ABRI), yang didapatkannya melalui
doktrin dwifungsi, ternyata dalam banyak hal diselewengkan untuk memelihara
status quo penguasa rezim Orde Baru. Tentara Indonesia, dengan demikian,
telah menjadi penopang kekuasaan yang efektif, meskipun banyak hal yang
harus dikorbankan untuk tujuan tersebut.

Di antara korban yang terlihat jelas dari hegemoni tentara itu adalah
tergerogotinya sendi-sendi penopang kehidupan berdemokrasi di negara ini.
Ini disebabkan karena tentara merupakan instrumen kekuasaan yang bekerja
dengan logikanya sendiri, yang dalam banyak hal bertentangan dengan logika
yang dikedepankan oleh konsep demokrasi.

Ketika rezim menghendaki logika stabilitas politik dan keamanan sebagai
persyaratan yang utama untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi, maka
tentara segera saja menginterpretasikannya dengan sangat efektif, yakni
memposisikan dirinya sebagai instrumen represi bagi penguasa.

Peran dan posisi TNI yang demikian telah membuat efek tersendiri dalam
struktur sosial masyarakat. Masih belum hilang dari ingatan kita ketika
pada era rezim sebelumnya, seolah-olah kaum tentara telah menjadi kelas
atau kasta tersendiri dalam masyarakat, mengingat posisinya yang amat
diandalkan penguasa (Pudjo Suharso, 1998). Kaum tentara pun menjadi sangat
diistimewakan dalam struktur piramida kekuasaan.

Dengan menggunakan pendekatan kekerasan fisik dan unsur-unsur militeristik
lainnya, TNI leluasa merampas hak-hak masyarakat sipil, khususnya
berhubungan dengan hak mengemukakan pendapat, berkumpul dan berserikat.
Ini merupakan konsekuensi logis dari terlalu terlibatnya tentara dalam
urusan-urusan politik, serta urusan-urusan politik yang seharusnya bukan
menjadi lahannya.

Karena itu tentara di negara ini (dan juga tidak sulit dijumpai persoalan
serupa di negara-negara sedang berkembang) seringkali berhadapan justru
dengan rakyatnya sendiri. Jargon yang dikenal di kalangan TNI selama ini,
seperti tentara manunggal dengan rakyat, atau tentara tulang punggung
rakyat, boleh dikatakan hanya sebagai jargon yang kosong. Sementara dalam
realitasnya, sebagian besar rakyat tak merasa terlindungi oleh militer.
Sebaliknya, sebagian rakyat malahan sering tereksploitasi oleh kaum-kaum
tentara demi kepentingan sempit mereka.

Tidak saja berlebihan terlibat di wilayah politik, tentara Indonesia juga
dikenal telah merambah di jalur bisnis. Susahnya lagi, bisnis-bisnis
kalangan militer ini kerap melanggar aturan-aturan main yang telah
ditetapkan (Indria Samego dkk, 1998; Iswandi, 2000). Sehingga
kerancuan-kerancuan dan kejanggalan-kejanggalan seringkali dijumpai akibat
efek negatif atas keterlibatan tentara di lahan sipil tersebut.

Dan, hal-hal demikian menjadi topik bahasan empuk para penggulir gerakan
reformasi di Indonesia, terutama kalangan mahasiswa untuk melancarkan
kritik mendasar terhadap tentara Indonesia. Kritik atas fungsi, peran dan
posisi tentara itu lantas menyeruak di era pasca Orde Baru ini.

Ketidakkompakkan Sipil
Sejalan dengan tuntutan reformasi di tubuh militer itu, wacana supremasi
sipil terus bergulir. Sipil makin ingin memainkan perannya di kancah
sosial-politik nasional secara lebih leluasa. Hanya masalahnya, bagaimana
supremasi sipil bisa dipelihara dan dijamin eksistensinya justru oleh
kalangan sipil sendiri, sementara itu di antara mereka tampak terus
berkonflik.

Ketidakkompakkan kalangan sipil dapat berdampak jelek bagi penegakan
supremasi sipil. Paling tidak ketidakkompakkan itu akan membawa efek dalam
tiga hal. Pertama, terjadinya konflik horizontal dan vertikal semakin rumit
dan fatal.

Kedua jenis konflik tersebut bisa berkait dengan persoalan politik
kekuasaan. Tetapi konflik horizontal sering berhubungan dengan banyak
faktor yang kait-mengakit, tidak saja dengan faktor politik namun juga
dengan faktor sosial-politik, agama, ekonomi dan lainnya.

Ditambah lagi dengan potensi konflik horizontal dalam masyarakat Indonesia
yang sesungguhnya begitu besar karena realitas pluralisme yang ada
(Nasikum, 1993). Sementara itu potensi konflik vertikal pun makin besar,
ketika benturan-benturan politik dari para elite sering terjadi.

Kedua, apabila konflik antara kekuatan sosial-politik sipil berlarut-larut,
maka akan melahirkan ketidakstabilan yang akut sehingga perbaikan ekonomi
nasional terganggu secara serius. Apabila hal ini terjadi, efeknya akan
luas, nyaris masuk ke seluruh elemen kehidupan. Dan susahnya lagi, hal ini
akan makin memperlama kondisi multikrisis yang sedang berlangsung.

Ketidakstabilan sosial-politik juga berdampak menurunnya tingkat
kepercayaan masyarakat kepada para elite politik yang ada, dan juga kepada
legitimasi pemerintah. Rasa kekhawatiran yang diungkapkan Ketua DPR Akbar
Tandjung tentang ada upaya delegitimasi MPR/DPR seperti dikutip Republika
(4/8/2000), lambat laun memang akan bisa terjadi jika konflik antar
kekuatan sosial-politik sipil terus berlarut-larut.

Ketiga, kalangan TNI akan mudah terdorong untuk mengambil alih kekuasaan
atau melakukan kudeta militer. Secara konstitusional, tindakan kudeta tidak
bisa diabsahkan. Kudeta militer, bagaimanapun, merupakan kecelakaan sejarah
yang sebisa mungkin mesti dihindarkan terjadi.

Dalam suasana yang kondusif untuk mengembankan demokrasi, sejatinya, kudeta
merupakan tindakan yang memalukan karena hal itu adalah cara-cara yang
tidak sah dan inkonstitusional merebut kendali kekuasaan (Alfan Afian, 2000).

Tetapi godaan bagi tentara menuju ke arah sana akan membesar jika kalangan
sipil tidak mampu menegakkan prosedur dan nilai-nilai sipil dalam
berdemokrasi, karena adanya kekacauan akibat konflik horizontal dan
vertikal di antara kalangan sipil secara keras dan serius.

Karena itu, secara internal kalangan sipil perlu melakukan introspeksi dan
memperkuat berbagai institusi sosial-politik secara dewasa dan mandiri,
sehingga mereka tidak terjebak pada konflik-konflik politik yang tidak
perlu. Kecanggihan kalangan sipil memenej konflik secara cerdas dan baik
merupakan salah satu indikator bagi menguatnya supremasi sipil atas tentara.

Rekonsiliasi Nasional
Selain harus memperhatikan dinamika sosial-politik kalangan sipil seperti
dibahas di atas, biasanya diskursus yang berkembang nasional dan hak-hak
istimewa kalangan tentara yang makin tergerogoti. Dua persoalan ini juga
mesti diperhatikan kalangan sipil secara arif.

Diskursus rekonsiliasi nasional mempersyaratkan penyelesaian berbagai kasus
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara hukum, tetapi tetap pada
pendekatan yang bijaksana dan manusiawi. Umumnya kaum tentara memang lebih
sering terlibat dalam kasus-kasus yang dihubungkan dengan pelanggaran HAM,
sebab karakter penggunaan kekerasan amat kental melekat dalam diri mereka.
Proses hukum memang perlu tetap dilakukan, namun umumnya dalam proses
rekonsiliasi nasional, amnesti mesti diberikan. Kasus Korea Selatan dan
Afrika Selatan dapat dijadikan contoh untuk proses rekonsiliasi yang baik.

Sementara itu tergerogotinya hak-hak istimewa kalangan tentara merupakan
konsekuensi logis dari semakin dominannya kalangan sipil menerapkan
prosedur dan nilai-nilai sipil dalam konteks demokrasi, termasuk kontrol
sipil atas kalangan tentara. Dalam era reformasi menuju demokrasi, prosedur
dan nilai-nilai sipil tersebut memang mesti diterapkan secara konsisten
untuk mengeluarkan militer dari keterlibatannya dalam kancah politik.

Dalam konteks seperti terakhir ini, strategi menuju ke arah demokrasi itu
sudah mulai terlihat dari kebijakan tentang tidak ada lagi perwira TNI
aktif yang dikaryakan, pemisahan Polri dari militer, termasuk rencana
penataan terhadap TNI yang nantinya berada di bawah Menhan. Kalangan TNI
diharapkan bisa menyesuaikan dirinya dengan sistem politik yang baru ini. (sumber)

No comments:

Photobucket
Defence (10) Ideologi (6) Keamanan (5) Konflik (1) Pertahanan (16) TNI (10) TNI AD (4) TNI AL (3)
Defender Magazine